MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut melaksanakan ujian peningkatan status anggota biasa PWI pada 8 Oktober 2019 mendatang di Gedung PWI Sumut, Jalan Adinegoro Medan. Ujian ini merupakan ketentuan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga (PD, PRT) PWI.
Hal ini diungkapkan Ketua PWI Sumut H Hemansjah, didampingi Sekretaris Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim, Senin (30/9) lalun
Menurut Hermansjah, ujian ini dilakukan secara periodik sesuai ketentuan PD, PRT PWI. Pada Mei lalu, PWI Sumut juga melaksanakan ujian anggota muda dan anggota biasa PWI. Untuk ujian anggota muda, juga dijadwalkan dilaksanakan pada November mendatang. Dia pun mengimbau, anggota PWI Sumut yang memenuhi syarat, dapat memanfaatkan pelaksanaan ujian tersebut.
“Seluruh anggota PWI hendaknya disiplin melihat kartu keanggotaannya. Sebab, dari pendataan yang kami lakukan, ternyata tidak sedikit kartu anggota biasa sudah mati lebih satu tahun. Konsekuensinya, status keanggotaan degradasi menjadi anggota muda,” tutur Hermansjah.
Sebagai informasi, persyaratan peserta yang akan mengikuti ujian anggota biasa, yakni merupakan anggota muda PWI dengan masa keanggotaan minimal 2 tahun, dan sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW). Selain itu, anggota biasa PWI yang masa kartunya mati lebih dari satu tahun, dan sudah lulus UKW.
Peserta ujian anggota biasa juga diharuskan mengisi formulir keanggotaan 3 rangkap, dilengkapi photocopy kartu anggota muda, photocopy kartu anggota biasa, photocopy kartu UKW, pas foto warna ukuran 2 x 3 centimeter sebanyak 5 lembar, serta menyiapkan surat pernyataan dari pemimpin redaksi.
Untuk lebih rincinya, peserta dapat meghubungi staf Sekretariat PWI Sumut Deby Khairani di nomor kontak 0813 7689 2103. (rel/saz)