26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Pegawai Lapas Divonis 10 Tahun Penjara

MEDAN- Fery Hasan Mustafa alias Feri (33), pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) kota Binjai, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/11) kemarin.

Atas perkara mengedarkan sabu-sabu. Tak hanya kurungan badan saja yang dijatuhi hakim terhadap terdakwa, tapi hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Achmad Guntur, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa, melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Namun, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuti, yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 milyar, subsider 6 bulan penjara.(far)V Sunggal. (far)

MEDAN- Fery Hasan Mustafa alias Feri (33), pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) kota Binjai, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/11) kemarin.

Atas perkara mengedarkan sabu-sabu. Tak hanya kurungan badan saja yang dijatuhi hakim terhadap terdakwa, tapi hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Achmad Guntur, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa, melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Namun, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuti, yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 milyar, subsider 6 bulan penjara.(far)V Sunggal. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/