25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Belum Beroperasi, Alfamart Disegel

MEDAN- Belum beroperasi, belasan Alfa Mart di Kota Medan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Alasannya, toko modern tersebut belum memiliki izin usaha, izin gangguan (HO) dan izin  reklame. Penyegelan Alfa Mart dilakukan tim Satpol PP di Jalan Ringroad Ruko Setia Budi Grande Medan, Jumat (30/11) siang pukul 14.00 WIB. Sehari sebelumnya di daerah yang sama, Alfa Mart lain juga telah dilarang untuk beroperasi, padahal toko modern tersebut belum beroprasi.

RAZIA: Pihak Alfa Mart menerima surat penyegelan bangunan dari petugas Satpol PP, Jumat (30/11) //bagus/sumut pos
RAZIA: Pihak Alfa Mart menerima surat penyegelan bangunan dari petugas Satpol PP, Jumat (30/11) //bagus/sumut pos

Koordinator Wilayah Medan Alfa Mart, Tri mengatakan, pihaknya memang belum melakukan operasional, jadi aneh saja kalau sudah harus disegel. Sedangkan untuk izin-izin usaha memang sedang dalam pengurusan di dinas terkait. “Belum ada Alfa Mart kita yang buka, kami masih siap-siap. Rencananya 5 Desember nanti kita resmi beroperasi seiring dengan keluarnya surat izin yang kita urus,” ujarnya.

Dikatakannya, dari keterangan manajemen bagian perizinan legal Alfa Mart, Bayu, yang dihubungi melalui telepon genggam, menjelaskan, pihaknya sudah menghubungi Satpol PP terkait penyegelan tersebut, karena pihaknya sedang melakukan proses perlengakapan surat izin. Sedangkan saat ini kesebelas toko yang ada, masih melakukan persiapan barang-barang yang akan dijual dan belum beroprasi.
Mendengar pernyataan tersebut, Kepala Satpol PP M Sofyan, mendukung rencana pengurusan izin usaha tersebut dan meminta toko baru dapat beroperasi setelah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpada (BPPT).

“Kita dengar ada sebelasan toko yang akan beroperasi. Memang ini belum buka, tapi reklame sudah terpasang sedangkan izin usaha dan reklame itu belum ada. Kedatangan kita ini suatu peringatan dan jika masih terus beroperasi, maka akan digergaji,” tegasnya.

Sofyan menjelaskan, dalam peraturan daerah setiap usaha harus mengantongi izin. Sedangkan Alfa Mart saat ini belum ada memiliki izin, padahal sebentar lagi mau beroperasi. “Sama-sama kita lihat, mereka sudah memasuki barang-barang, ini berarti sudah mau beroperasi,” ungkapnya.

Selain Alfga Mart, Satpol PP juga merazia 50 Indomaret yang belum memiliki izin.

Kabid Pengawasan Disperindag Medan, H Ridho G Siregar, yang ikut dalam razia Satpol PP tersebut menyatakan, dari 140 Indomaret di Kota Medan, hanya 40 yang sudah memiliki izin. Sedangkan sekitar 50 toko indomaret lain sudah mendapatkan surat peringatan dan panggilan dari Disperindag untuk mengurus perizinan usahanya.
“Berdasarkan Perwal No 20 Tahun 2011 ayat 1 setiap toko modern harus miliki izin usaha toko modern (IUTM). Mereka yang membandel sudah dipanggil dan dikasih peringatan, namun saat ini hanya sebagian yang masih mengurus izinnya,” pungkasnya.

MEDAN- Belum beroperasi, belasan Alfa Mart di Kota Medan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Alasannya, toko modern tersebut belum memiliki izin usaha, izin gangguan (HO) dan izin  reklame. Penyegelan Alfa Mart dilakukan tim Satpol PP di Jalan Ringroad Ruko Setia Budi Grande Medan, Jumat (30/11) siang pukul 14.00 WIB. Sehari sebelumnya di daerah yang sama, Alfa Mart lain juga telah dilarang untuk beroperasi, padahal toko modern tersebut belum beroprasi.

RAZIA: Pihak Alfa Mart menerima surat penyegelan bangunan dari petugas Satpol PP, Jumat (30/11) //bagus/sumut pos
RAZIA: Pihak Alfa Mart menerima surat penyegelan bangunan dari petugas Satpol PP, Jumat (30/11) //bagus/sumut pos

Koordinator Wilayah Medan Alfa Mart, Tri mengatakan, pihaknya memang belum melakukan operasional, jadi aneh saja kalau sudah harus disegel. Sedangkan untuk izin-izin usaha memang sedang dalam pengurusan di dinas terkait. “Belum ada Alfa Mart kita yang buka, kami masih siap-siap. Rencananya 5 Desember nanti kita resmi beroperasi seiring dengan keluarnya surat izin yang kita urus,” ujarnya.

Dikatakannya, dari keterangan manajemen bagian perizinan legal Alfa Mart, Bayu, yang dihubungi melalui telepon genggam, menjelaskan, pihaknya sudah menghubungi Satpol PP terkait penyegelan tersebut, karena pihaknya sedang melakukan proses perlengakapan surat izin. Sedangkan saat ini kesebelas toko yang ada, masih melakukan persiapan barang-barang yang akan dijual dan belum beroprasi.
Mendengar pernyataan tersebut, Kepala Satpol PP M Sofyan, mendukung rencana pengurusan izin usaha tersebut dan meminta toko baru dapat beroperasi setelah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpada (BPPT).

“Kita dengar ada sebelasan toko yang akan beroperasi. Memang ini belum buka, tapi reklame sudah terpasang sedangkan izin usaha dan reklame itu belum ada. Kedatangan kita ini suatu peringatan dan jika masih terus beroperasi, maka akan digergaji,” tegasnya.

Sofyan menjelaskan, dalam peraturan daerah setiap usaha harus mengantongi izin. Sedangkan Alfa Mart saat ini belum ada memiliki izin, padahal sebentar lagi mau beroperasi. “Sama-sama kita lihat, mereka sudah memasuki barang-barang, ini berarti sudah mau beroperasi,” ungkapnya.

Selain Alfga Mart, Satpol PP juga merazia 50 Indomaret yang belum memiliki izin.

Kabid Pengawasan Disperindag Medan, H Ridho G Siregar, yang ikut dalam razia Satpol PP tersebut menyatakan, dari 140 Indomaret di Kota Medan, hanya 40 yang sudah memiliki izin. Sedangkan sekitar 50 toko indomaret lain sudah mendapatkan surat peringatan dan panggilan dari Disperindag untuk mengurus perizinan usahanya.
“Berdasarkan Perwal No 20 Tahun 2011 ayat 1 setiap toko modern harus miliki izin usaha toko modern (IUTM). Mereka yang membandel sudah dipanggil dan dikasih peringatan, namun saat ini hanya sebagian yang masih mengurus izinnya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/