32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Divonis 4 Tahun, Dirops Nilai Tak Adil

 VONIS: Empat pejabat PD Pembangunan Medan mendengarkan vonis, Senin (1/12).

VONIS: Empat pejabat PD Pembangunan Medan mendengarkan vonis, Senin (1/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis ringan Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan, Harmen Ginting dengan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan. Atas kasus korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp2,48 miliar tahun 2013.

Selain Harmen Ginting, Majelis hakim diketuai M Nur juga memvonis ringan Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Medan, Besri Nazir juga divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dan Bendahara Pengeluaran, Risman Effendi Nasution divonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara.

Selain penjara, ketiga terdakwa ini juga diperintahkan hakim untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan untuk, Direktur Operasional (Dirops) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Medan, Ichwan Husein Siregar, divonis paling tertinggi atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp2,48 miliar, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan.

Bukan hanya itu, majelis hakim yang diketuai M Nur juga mewajibkan Ichwan untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp866 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar UP, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Namun bila tidak mencukupi maka dikenakan penjara selama 2 tahun.

“Terdakwa Ichwan Husein Siregar terbukti menikmati hasil korupsi tersebut,” kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12) siang.

Para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Ichwan dikenakan juga Pasal 18 dalam Undang-undang ini.

Menyikapi putusan hakim ini, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. “Kami akan konsultasi dulu majelis dengan penasehat hukum,” kata terdakwa.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, untuk terdakwa Ichwan, JPU menuntutnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Medan, Besri Nazir dituntut 2 tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan, Harmen Ginting dan Bendahara Pengeluaran, Risman Effendi Nasution dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara.

Menyikapi hasil putusan itu, Ichwan Husein Siregar mengatakan putusan itu tidak sesuai dengan keadilan yang didapatkan. Pasalnya, rekan satu kantornya itu menerima vonis ringan dengan kasus yang sama. “Apakah ini benar, dihukum dengan 4 tahun dengan keadilan yang saya terima,” teriak Ichwan di luar sidang.

Dengan hukum ini, Ichwan akan mengungkapkan rasa kekecewaan atas hukuman yang diterimanya dalam sebuah buku. “Saya akan tulis sebuah buku bagaiman keadialan di Indonesia yang saya terima ini. Karena, tidak ada keadilan untuk saya saat ini,” ungkapnya(gus/adz)

 VONIS: Empat pejabat PD Pembangunan Medan mendengarkan vonis, Senin (1/12).

VONIS: Empat pejabat PD Pembangunan Medan mendengarkan vonis, Senin (1/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis ringan Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan, Harmen Ginting dengan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan. Atas kasus korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp2,48 miliar tahun 2013.

Selain Harmen Ginting, Majelis hakim diketuai M Nur juga memvonis ringan Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Medan, Besri Nazir juga divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dan Bendahara Pengeluaran, Risman Effendi Nasution divonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara.

Selain penjara, ketiga terdakwa ini juga diperintahkan hakim untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan untuk, Direktur Operasional (Dirops) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Medan, Ichwan Husein Siregar, divonis paling tertinggi atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp2,48 miliar, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan.

Bukan hanya itu, majelis hakim yang diketuai M Nur juga mewajibkan Ichwan untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp866 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar UP, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Namun bila tidak mencukupi maka dikenakan penjara selama 2 tahun.

“Terdakwa Ichwan Husein Siregar terbukti menikmati hasil korupsi tersebut,” kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12) siang.

Para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Ichwan dikenakan juga Pasal 18 dalam Undang-undang ini.

Menyikapi putusan hakim ini, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. “Kami akan konsultasi dulu majelis dengan penasehat hukum,” kata terdakwa.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, untuk terdakwa Ichwan, JPU menuntutnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Medan, Besri Nazir dituntut 2 tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan, Harmen Ginting dan Bendahara Pengeluaran, Risman Effendi Nasution dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara.

Menyikapi hasil putusan itu, Ichwan Husein Siregar mengatakan putusan itu tidak sesuai dengan keadilan yang didapatkan. Pasalnya, rekan satu kantornya itu menerima vonis ringan dengan kasus yang sama. “Apakah ini benar, dihukum dengan 4 tahun dengan keadilan yang saya terima,” teriak Ichwan di luar sidang.

Dengan hukum ini, Ichwan akan mengungkapkan rasa kekecewaan atas hukuman yang diterimanya dalam sebuah buku. “Saya akan tulis sebuah buku bagaiman keadialan di Indonesia yang saya terima ini. Karena, tidak ada keadilan untuk saya saat ini,” ungkapnya(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/