26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Oknum Pegawai PD Pasar Sei Sikambing Terlibat Pungli

Pasar Sei Sikambing
Pasar Sei Sikambing

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Qamarul Fattah menegaskan, uang kutipan dari pedagang Pasar Sei Sikambing sebesar Rp20 juta sampai Rp25 juta dengan alasan revitalisasi pasar, tidak masuk ke kas daerah. Ia pun mendukung, agar para pedagang meneruskan masalah ini ke aparat penegak hukum.

Qamarul mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatnya di lapangan, kutipan tersebut berdasarkan kesepakatan pedagang dengan Kepala Cabang Pasar Sei Sikambing Mahyudin Ginting.

Setelah ada kesepakatan tersebut, maka dilakukan pembangunan rehab kios pedagang. Rehab tersebut tentunya harus melalui persetujuan atau izin PD Pasar.

“Uang itu untuk rehab kios pedagang. Biaya itu untuk izin prinsip atau izin rehab, bukan revitalisasi. Tapi, yang pasti uang itu tidak masuk ke kas daerah,” ungkap Qamarul, Kamis (1/12).

Mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan ini, mengaku, sudah memanggil Kepala Cabang Pasar Sei Sikambing Mahyudin Ginting, guna meminta penjelasan terkait masalah ini.

Qamarul juga tidak tahu, ke mana uang kutipan pedagang tersebut dialirkan. “Saya tidak tahu soal itu (ke mana uang dialirkan, red). Kalianlah yang menelusurinya. Lagian yang sudah membayar bagaimana mau dibuat? Siapa yang mengembalikan? Tidak mungkin PD Pasar. Uangnya saja tidak masuk kas daerah. Sikap pedagang juga sangat disesalkan, kenapa mau bayar dan tidak menanyakan dengan jelas terkait rencana ini terlebih dulu?” jelasnya.

Untuk itu, bagi pedagang yang merasa ditipu dan dikecewakan terkait hal ini, ia mempersilakan melaporkan kepada aparat penegah hukum. Qamarul menegaskan, akan mendukung upaya tersebut. “Silakan lapor ke polisi kalau tidak puas dengan kondisi ini,” imbaunya.

Sementara seorang pedagang Pasar Sei Sikambing, Alam Tarigan mengatakan, pihaknya berencana meneruskan masalah ini ke aparat penegah hukum. Selain itu, pihaknya juga berencana bertemu Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, untuk menyampaikan masalah ini, agar wali kota tahu persis apa yang terjadi. “Kami segera melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum dan bertemu Pak Wali. Masalah ini akan kami bawa panjang. Soalnya tidak benar. Mereka melakukan kutipan yang diduga ilegal,” tuturnya, seraya mengatakan, pedagang yang belum membayar dana revitalisasi tersebut, tidak akan membayar, sebab hal itu tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, pihaknya akan meminta direksi yang baru nanti, untuk menyelesaikan persoalan tersebut sampai tuntas. “Jajaran direksi yang baru, nantinya setelah dilantik, harus bisa memperbaiki manajemen dan meningkatkan pelayanan,” harapnya. (prn/saz)

Pasar Sei Sikambing
Pasar Sei Sikambing

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Qamarul Fattah menegaskan, uang kutipan dari pedagang Pasar Sei Sikambing sebesar Rp20 juta sampai Rp25 juta dengan alasan revitalisasi pasar, tidak masuk ke kas daerah. Ia pun mendukung, agar para pedagang meneruskan masalah ini ke aparat penegak hukum.

Qamarul mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatnya di lapangan, kutipan tersebut berdasarkan kesepakatan pedagang dengan Kepala Cabang Pasar Sei Sikambing Mahyudin Ginting.

Setelah ada kesepakatan tersebut, maka dilakukan pembangunan rehab kios pedagang. Rehab tersebut tentunya harus melalui persetujuan atau izin PD Pasar.

“Uang itu untuk rehab kios pedagang. Biaya itu untuk izin prinsip atau izin rehab, bukan revitalisasi. Tapi, yang pasti uang itu tidak masuk ke kas daerah,” ungkap Qamarul, Kamis (1/12).

Mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan ini, mengaku, sudah memanggil Kepala Cabang Pasar Sei Sikambing Mahyudin Ginting, guna meminta penjelasan terkait masalah ini.

Qamarul juga tidak tahu, ke mana uang kutipan pedagang tersebut dialirkan. “Saya tidak tahu soal itu (ke mana uang dialirkan, red). Kalianlah yang menelusurinya. Lagian yang sudah membayar bagaimana mau dibuat? Siapa yang mengembalikan? Tidak mungkin PD Pasar. Uangnya saja tidak masuk kas daerah. Sikap pedagang juga sangat disesalkan, kenapa mau bayar dan tidak menanyakan dengan jelas terkait rencana ini terlebih dulu?” jelasnya.

Untuk itu, bagi pedagang yang merasa ditipu dan dikecewakan terkait hal ini, ia mempersilakan melaporkan kepada aparat penegah hukum. Qamarul menegaskan, akan mendukung upaya tersebut. “Silakan lapor ke polisi kalau tidak puas dengan kondisi ini,” imbaunya.

Sementara seorang pedagang Pasar Sei Sikambing, Alam Tarigan mengatakan, pihaknya berencana meneruskan masalah ini ke aparat penegah hukum. Selain itu, pihaknya juga berencana bertemu Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, untuk menyampaikan masalah ini, agar wali kota tahu persis apa yang terjadi. “Kami segera melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum dan bertemu Pak Wali. Masalah ini akan kami bawa panjang. Soalnya tidak benar. Mereka melakukan kutipan yang diduga ilegal,” tuturnya, seraya mengatakan, pedagang yang belum membayar dana revitalisasi tersebut, tidak akan membayar, sebab hal itu tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, pihaknya akan meminta direksi yang baru nanti, untuk menyelesaikan persoalan tersebut sampai tuntas. “Jajaran direksi yang baru, nantinya setelah dilantik, harus bisa memperbaiki manajemen dan meningkatkan pelayanan,” harapnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/