32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terlibat KKN, 36 ASN Pemprovsu & Pemko Medan Dipecat

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Per 1 Januari 2019, 25 Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu dipecat dengan tidak hormat. Para ASN itu dipecat karena tersangkut kasus hukum seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta lainnya. Sedangkan di Pemko Medan, 11 ASN terlibat KKN menunggu SK pemecatan.

“Selama itu sudah inkrah, pasti dipecat. Kalau belum inkrah tak baik dipecat, nanti ‘kan salah,” kata Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Kantor Gubsu, J alan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (2/1).

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Namun Pemprovsu tidak bersedia menyampaikan nama ke-25 ASN yang telah dipecat ke publik. Alasannya, sifatnya sangat rahasia.

“Sisa delapan ASN lagi masih kami jemput salinan putusan inkrahnya. Jadi itu akan menyusul,” kata Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip.

Dia menjelaskan, per 1 Januari kemarin, SK PDTH tersebut sudah diterbitkan oleh gubernur. Dengan demikian, ke-25 ASN yang terkena sanksi tersebut tidak lagi berhak mengenakan seragam dinas dan menerima gaji dari negara.

“Untuk nama-namanya tidak bisa dipublikasikan. Yang jelas di 2019 dia tidak menerima gaji lagi dan tidak dapat bekerja lagi. Untuk data dari kabupaten/kota, kami kebetulan belum menerima secara resmi,” katanya.

Bila ada ASN yang dipecat dan melayangkan gugatan, menurutnya, sia-sia saja. Karena pemerintah tidak akan memberikan dispensasi ataupun keringanan. “Untuk gugatan tidak bisa diterima, karena itu (berlaku) seluruh Indonesia,” katanya seraya meminta pimpinan OPD ikut memberikan informasi ASN yang terlibat korupsi di instansinya kepada BKD guna menuntaskan permasalahan ini.

Berdasarkan data dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup di bawah DKI Jakarta. Total yang terlibat sebanyak 33 ASN. Sedangkan Provinsi DKI sebanyak 55 ASN.

Untuk ASN di Sumut, terdapat 298 orang yang terlibat tindak pidana korupsi. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang ASN koruptor di seluruh Indonesia.

Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah). Maksimal waktu yang ditetapkan bagi kepala daerah bersangkutan, akan dilakukan sampai akhir Desember 2018. Tindakan ini diambil menyusul terbitnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN atas saran dari KPK beberapa waktu lalu.

Tak Ada lagi Sidak

Tentang tingkat kehadiran ASN pasca libur Tahun Baru 2019, Kaiman mengatakan, tidak mengetahui jumlah kehadiran. Karena Pemprovsu sudah memakai sistem e-Absensi. Karena itulah, tidak ada lagi kegiatan inspeksi mendadak (sidak) paskalibur Natal dan Tahun Baru.

“Sekarang langsung masuk sistem. Di situ (e-Absensi) bisa dilihat. Kalau memang tak hadir atau terlambat, TPP-nya langsung dipotong. Kami tak lagi pegang rekap kehadiran dan tak perlu ada sidak. ‘Kan kalian lihat sendiri tidak ada sidak hari ini,” katanya, Rabu (2/1/2019).

Ia menambahkan, e-Absensi yang sudah diberlakukan beberapa bulan lalu tersebut langsung terkoneksi dengan gubernur, wakil gubernur, dan sekda. Begitu juga dengan masing-masing pimpinan OPD tempat ASN bertugas. Tiap hari kerja, dapat terlihat berapa jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir.

“Kalau mesti saya cek lagi satu per satu, ya lamalah. Saya saja pun langsung dari aplikasi e-Absensi itu kalau mau absen. Makanya data itu sekarang adanya di masing-masing OPD,” pungkasnya.

11 ASN Pemko Medan Belum Dipecat

Berbada dengan Pemprovsu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum memecat ASN yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan pihaknya telah memproses ASN yang terlibat korupsi tersebut. “Sudah selesai kita proses. Jumlahnya lupa berapa orang. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tahu,” ujarnya seusai mengikuti apel di RSUD dr Pirngadi Medan, Rabu (2/1).

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris BKD&PSDM Setda Kota Medan, Baginda Siregar, mengatakan telah memproses ASN terlihat korupsi tersebut. “Kalau tidak salah, kemarin dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) ada 11 orang. Ada beberapa yang sudah diproses dan beberapa belum kita terima inkrahnya,” kata Baginda.

Dari 11 orang ASN tersebut, ada beberapa pejabat eselon II yang menunggu keputusan pemecatan. Namun ia meminta agar nama-namanya tidak , sebab masih menunggu SK.

Setelah ke-11 ASN ini dipecat, Baginda memastikan mereka tidak akan menerima hak apa-apa lagi sebagaimana biasa. Uang pensiun ataupun tabungan di hari tua tidak akan mereka terima. “Draft SK (pemecatan) sudah selesai. Ada 11 SK, satu orang satu. Sekarang menunggu teknis pelaksanaan pemecatan ke yang bersangkutan,” kata dia.

Mengenai teknis pemecatan apakah secara pribadi atau upacara, Baginda belum dapat memastikan. Hal tersebut masih dalam tahap pembicaraan. “Kami sedang menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kemarin ada pertemuan di Jakarta, orang provinsi yang hadir. Jadi kita masih nunggu dari provinsi. Kita belum dikasih tahu prosesnya bagaimana. Sekarang tinggal penyerahan SK saja, SK nya sudah ada di BKD,” tandasnya. (prn/ris)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Per 1 Januari 2019, 25 Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu dipecat dengan tidak hormat. Para ASN itu dipecat karena tersangkut kasus hukum seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta lainnya. Sedangkan di Pemko Medan, 11 ASN terlibat KKN menunggu SK pemecatan.

“Selama itu sudah inkrah, pasti dipecat. Kalau belum inkrah tak baik dipecat, nanti ‘kan salah,” kata Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Kantor Gubsu, J alan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (2/1).

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Namun Pemprovsu tidak bersedia menyampaikan nama ke-25 ASN yang telah dipecat ke publik. Alasannya, sifatnya sangat rahasia.

“Sisa delapan ASN lagi masih kami jemput salinan putusan inkrahnya. Jadi itu akan menyusul,” kata Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip.

Dia menjelaskan, per 1 Januari kemarin, SK PDTH tersebut sudah diterbitkan oleh gubernur. Dengan demikian, ke-25 ASN yang terkena sanksi tersebut tidak lagi berhak mengenakan seragam dinas dan menerima gaji dari negara.

“Untuk nama-namanya tidak bisa dipublikasikan. Yang jelas di 2019 dia tidak menerima gaji lagi dan tidak dapat bekerja lagi. Untuk data dari kabupaten/kota, kami kebetulan belum menerima secara resmi,” katanya.

Bila ada ASN yang dipecat dan melayangkan gugatan, menurutnya, sia-sia saja. Karena pemerintah tidak akan memberikan dispensasi ataupun keringanan. “Untuk gugatan tidak bisa diterima, karena itu (berlaku) seluruh Indonesia,” katanya seraya meminta pimpinan OPD ikut memberikan informasi ASN yang terlibat korupsi di instansinya kepada BKD guna menuntaskan permasalahan ini.

Berdasarkan data dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup di bawah DKI Jakarta. Total yang terlibat sebanyak 33 ASN. Sedangkan Provinsi DKI sebanyak 55 ASN.

Untuk ASN di Sumut, terdapat 298 orang yang terlibat tindak pidana korupsi. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang ASN koruptor di seluruh Indonesia.

Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah). Maksimal waktu yang ditetapkan bagi kepala daerah bersangkutan, akan dilakukan sampai akhir Desember 2018. Tindakan ini diambil menyusul terbitnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN atas saran dari KPK beberapa waktu lalu.

Tak Ada lagi Sidak

Tentang tingkat kehadiran ASN pasca libur Tahun Baru 2019, Kaiman mengatakan, tidak mengetahui jumlah kehadiran. Karena Pemprovsu sudah memakai sistem e-Absensi. Karena itulah, tidak ada lagi kegiatan inspeksi mendadak (sidak) paskalibur Natal dan Tahun Baru.

“Sekarang langsung masuk sistem. Di situ (e-Absensi) bisa dilihat. Kalau memang tak hadir atau terlambat, TPP-nya langsung dipotong. Kami tak lagi pegang rekap kehadiran dan tak perlu ada sidak. ‘Kan kalian lihat sendiri tidak ada sidak hari ini,” katanya, Rabu (2/1/2019).

Ia menambahkan, e-Absensi yang sudah diberlakukan beberapa bulan lalu tersebut langsung terkoneksi dengan gubernur, wakil gubernur, dan sekda. Begitu juga dengan masing-masing pimpinan OPD tempat ASN bertugas. Tiap hari kerja, dapat terlihat berapa jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir.

“Kalau mesti saya cek lagi satu per satu, ya lamalah. Saya saja pun langsung dari aplikasi e-Absensi itu kalau mau absen. Makanya data itu sekarang adanya di masing-masing OPD,” pungkasnya.

11 ASN Pemko Medan Belum Dipecat

Berbada dengan Pemprovsu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum memecat ASN yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan pihaknya telah memproses ASN yang terlibat korupsi tersebut. “Sudah selesai kita proses. Jumlahnya lupa berapa orang. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tahu,” ujarnya seusai mengikuti apel di RSUD dr Pirngadi Medan, Rabu (2/1).

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris BKD&PSDM Setda Kota Medan, Baginda Siregar, mengatakan telah memproses ASN terlihat korupsi tersebut. “Kalau tidak salah, kemarin dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) ada 11 orang. Ada beberapa yang sudah diproses dan beberapa belum kita terima inkrahnya,” kata Baginda.

Dari 11 orang ASN tersebut, ada beberapa pejabat eselon II yang menunggu keputusan pemecatan. Namun ia meminta agar nama-namanya tidak , sebab masih menunggu SK.

Setelah ke-11 ASN ini dipecat, Baginda memastikan mereka tidak akan menerima hak apa-apa lagi sebagaimana biasa. Uang pensiun ataupun tabungan di hari tua tidak akan mereka terima. “Draft SK (pemecatan) sudah selesai. Ada 11 SK, satu orang satu. Sekarang menunggu teknis pelaksanaan pemecatan ke yang bersangkutan,” kata dia.

Mengenai teknis pemecatan apakah secara pribadi atau upacara, Baginda belum dapat memastikan. Hal tersebut masih dalam tahap pembicaraan. “Kami sedang menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kemarin ada pertemuan di Jakarta, orang provinsi yang hadir. Jadi kita masih nunggu dari provinsi. Kita belum dikasih tahu prosesnya bagaimana. Sekarang tinggal penyerahan SK saja, SK nya sudah ada di BKD,” tandasnya. (prn/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/