MEDAN- Tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan membongkar bangunan pagar seng RS Universitas Prima Indonesia (Unpri), di Jalan Belanga, simpang Jalan Ayahanda Medan, Kamis (2/2) siang.
Sejak pagi sekitar pukul 9.30 WIB, sejumlah warga sudah bersiap di sepanjang Jalan Belanga menanti janji Dinas TRTB Medan, untuk membongkar pagar seng yang sudah dibangun pihak Yayasan Unpri.
Sejumlah aparat mulai dari Camat Petisah, M Yunus, Lurah Sei Putih Tengah, JRE Simanjutak, Kapolsek Medan Baru, AKP Doni Alexander hingga anggota DPRD Medan, Surianda terlihat menunggu tim dari Dinas TRTB Medan.
Tim Dinas TRTB Medan baru tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Pembongkaran awalnya belum bisa dilakukan menunggu perintah dari atasann
Hal ini sempat menyulut emosi warga yang kemudian menggoyang-goyangkan pagar seng yang dibangun pihak Unpri.
“Sudah jam berapa ini? Janjinya mau dibongkar jam 10.00 WIB, ini sudah jam berapa? Kalau memang tidak bisa biar kami sendiri yang membongkarnya,” teriak warga sambil menggoyang-goyangkan pagar seng tersebut.
Melihat emosi warga yang sudah tak terbendung akhirnya tim dari Dinas TRTB Medan yang dipimpin oleh Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang TRTB Medan, Ali Tohar langsung merubuhkan pagar seng sekira pukul 11.30 WIB, yang kemudian disambut sorak sorai warga Jalan Belanga.
Pihak Yayasan Unpri, melalui Penasehat Hukum Yayasan Unpri, Marolop Butar-butar menegaskan kalau tindakan yang dilakukan oleh Dinas TRTB Medan itu merupakan tindakan sewenang-wenang.
“Ini sudah sewenang-wenang dan akan kita laporkan ke pihak berwajib karena alas hak kita kuat dan tanah kita masih berada hingga di luar pagar, sehingga batas tanah itu masih milik kita. Tindakan ini sewenang-wenang dan itu sesuai Pasal 28 UUD 1945, makanya sebagai negara hukum kita akan laporkan ini ke aparat hukum,” jelas Marolop.
Menurut Marolop, kalau sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan BPN maka tanah yang dimiliki Unpri itu memang batasnya hingga batas pagar seng yang dibangun.
“Kita mau memberikan tanah kami untuk akses jalan, tapi harus ada prosedurnya, karena itu hak milik. Apakah nanti akan dijual atau dihadiahkan itu baru bisa dilepas hak miliknya. Apakah pemerintah nanti mau melebarkan jalan, jelas harus ganti rugi dong. Tapi karena ini sudah merupakan tindakan sewenang-wenang maka kami akan melaporkannya ke aparat hukum juga ke Komnas HAM,” tegas Marolop.
Warga Jalan Belanga Medan, Hercules Sirait mengatakan, kalau pihak Yayasan Unpri akan melakukan tuntutan ke aparat kepolisian itu sah-sah saja.
“Itu hak dia kalau mau menuntut ke aparat hukum. Yang jelas kami sebagai warga meminta janji Dinas TRTB Medan untuk membongkar bangunan di atas badan jalan,” tegas Hercules.
Hercules menyebutkan, pembongkaran pagar seng itu merupakan tuntutan dari warga yang pertama, untuk selanjutnya akan kembali menuntut pembangunan RS Unpri yang menurut warga tidak memiliki izin UKL/UPL. “Kalau wali kota nanti memberikan dispensasi roilen untuk Yayasan Unpri, kami juga akan menuntut Pemko, karena jelas dampaknyaa akan berimbas kepada kami. Jika gempa siapa yang akan menjadi korban jelas adalah warga di Jalan Belanga Medan, makanya kami akan menuntut Pemko kalau sempat memberikan dispensasi roilen kepada Unpri,” tegas Hercules.
Hercules juga menyebutkan, warga juga akan menuntut agar pembangunan Sky Cross yang dibangun Yayasan Unpri di Jalan Talam untuk dibongkar.
“Bangunan Sky Cross yang dibangun Unpri itu juga tidak etis, kalau orang tua melintas di bawah, sementara ada orang-orang melintas di atasnya. Lagi pula kalau ada mobil yang akan melintas di situ tidak bisa karena terhalang Sky Cross,” terang Hercules.
Selain itu, warga juga menuntut kejelasan dari pengalihfungsian asrama menjadi Rumah Sakit Gigi dan Mulut. “Besok (hari ini), perwakilan warga akan melakukan pertemuan dengan Sekda,” jelasnya.
Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang TRTB Medan, Ali Tohar mengatakan dasar pembongkaran yang dilakukan terhadap pagar seng yang dibangun pihak Yayasan Unpri sangat jelas. Dikatakan Ali bangunan pagar itu telah melanggar badan jalan.
“Badan jalan harusnya 6 meter, itu juga sesuai dengan penataan kota di Medan, tapi ini sekarang jalan yang ada di Jalan Belanga ini hanya 4,5 meter. Kalau ditambah lagi dibangun pagar seng itu oleh Yayasan Unpri, maka jalan tinggal 3,5 meter, makanya ini sudah mempersempit jalan dan harus kita bongkar. Lagi pula IMB yayasan Unpri juga hanya sampai pagar yang lama,” tegas Ali.
Humas Unpri bersama dengan Pembantu Rektor II Unpri, Ermi Girsang yang ditemui Sumut Pos usai membuat laporan di Mapolda Sumut menjelaskan, pihak Unpri melapor 20 orang oknum dinas TRTB Medan yang membongkar pagar seng milik kampus tersebut dengan nomor laporan polisi 110/II/2012/SPKT I.
Ramli juga mengatakan pihaknya melaporkan oknum Dinas TRTB Medan yang merobohkan pagar milik Unpri tanpa disertai dengan surat tugas.
“Perbuatan mereka telah melanggar hukum. Sebelum diadakan perubuhan kami ingin membuktikan bahwa tanah itu adalah milik kita (Unpri),”kata Ramli.
Menurut Ramli, pihaknya memanggil Badan Pertahanan Negara (BPN) untuk mengukur tanah mereka sesuai dengan sertifikat yang ada.
Ramli berharap agar kasus pengerusakan itu segera diusut dan kebenaran agar ditegakkan.
“Tanah itu milik Unpri kami minta agar polisi segera mengusut kasus ini,” pungkas Ramli. (mag-5/gus/adl)