Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M
MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), AK Basyuni Masyarif, mengaku telah menerima laporan pengusutan dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.
Dia mengaku telah meminta anak buahnya untuk segera menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara Rp24 miliar tersebut. Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai serah terima jabatan (sertijab) Asintel Kejatisu, Kamis (2/2).
Dia memastikan kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan itu, akan terus bergulir hingga ke pengadilan. “Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan, untuk mencari bukti awal yang cukup agar kasus itu bisa naik ke tahap yang berikutnya. Saya sudah perintahkan untuk menyelesaikan perkara itu hingga ke meja peradilan,” tegasnya.
Untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, Basyuni telah meminta laporan rutin kepada anak buahnya. “Saya sudah minta anggota untuk melaporkan hasil penyelidikan kasus retribusi parkir. Namun (perkembangan terbaru) saya belum terima, mungkin mereka lagi sibuk karena banyak kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Basyuni mengatakan sangat berkomitmen menyelesaikan kasus yang diduga melibatkan Kadihub Medan, Syarif Armansyah Lubis alias Bob itu hingga tuntas. “Kita komitmen untuk menuntaskan kasus itu. Kemarin kita kan sudah panggil beberapa pejabatnya. Tidak tertutup kemungkinan kita akan memanggil kembali, tergantung kepentingan penyidik,” terangnya.
Berita sebelumnya, Bob yang diminta tanggapannya atas dugaan kasus tersebut, menolak diwawancarai. Saat dihadang wartawan koran ini, dia langsung mengatakan, “No Comment.” Sebelumnya dia juga tidak mengakui telah diperiksa Kejatisu. Bob dengan lantang membantah keterangan Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution, yang menyebut Bob telah diperiksa Kejatisu. (rud)