25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Parkir di Pinggir Jalan Bakal Gratis

MEDAN-Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang adanya pungutan retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat umum seperti di Surabaya ditanggapi Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.

“Badan jalan yang mana dilarang pemungutan retribusi. Kalau memang ada lokasi untuk parkir bagaimana?” kata Rahudman, usai silaturahmi dengan warga Kelurahan Sari Rejo di Kantor Camat Medan Polonia, Kamis (2/2) siang.

Dijelaskannya, bila memang ada surat dari Mendagri untuk dilaksanakan di Kota Medan, Rahudman berjanji akan segera melaksanakannya.
“Itu pasti ada pembahasannya lagi. Tepi jalan mana yang boleh dan tepi jalan mana yang tidak boleh ada pemungutan retribusi parkir. Dengan begitu, pasti akan kita selesaikan revisinya,” cetusnya.

Kabag Hukum Pemko Medan, Ikhwan Habibi menjelaskan kalau sudah memang peraturan dari pusat untuk segera dilaksanakan Pemko Medan siap melaksanakannya.

“Kalau memang peraturan akan kita laksanakan. Perda yang mengatur parkir pun sedang digodok di DPRD Medan,” jelas Ikhwan.
Dijelaskannya, setelah selesai digodok di DPRD Medan, Pemko Medan akan segera melaksanakannya.

“Perda yang sedang digodok di DPRD Medan mengikuti UU No 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi. Jadi kita menunggu DPRD Medan selesai menggodoknya, baru dilaksanakan,” cetusnya.(adl)

MEDAN-Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang adanya pungutan retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat umum seperti di Surabaya ditanggapi Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.

“Badan jalan yang mana dilarang pemungutan retribusi. Kalau memang ada lokasi untuk parkir bagaimana?” kata Rahudman, usai silaturahmi dengan warga Kelurahan Sari Rejo di Kantor Camat Medan Polonia, Kamis (2/2) siang.

Dijelaskannya, bila memang ada surat dari Mendagri untuk dilaksanakan di Kota Medan, Rahudman berjanji akan segera melaksanakannya.
“Itu pasti ada pembahasannya lagi. Tepi jalan mana yang boleh dan tepi jalan mana yang tidak boleh ada pemungutan retribusi parkir. Dengan begitu, pasti akan kita selesaikan revisinya,” cetusnya.

Kabag Hukum Pemko Medan, Ikhwan Habibi menjelaskan kalau sudah memang peraturan dari pusat untuk segera dilaksanakan Pemko Medan siap melaksanakannya.

“Kalau memang peraturan akan kita laksanakan. Perda yang mengatur parkir pun sedang digodok di DPRD Medan,” jelas Ikhwan.
Dijelaskannya, setelah selesai digodok di DPRD Medan, Pemko Medan akan segera melaksanakannya.

“Perda yang sedang digodok di DPRD Medan mengikuti UU No 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi. Jadi kita menunggu DPRD Medan selesai menggodoknya, baru dilaksanakan,” cetusnya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/