25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Camat dan Sekcam Babalan Belum Diganti BKD Langkat Belum Terima Berkas Penetapan Tersangka

TUNJUKKAN: Sekcam Babalan, menunjukkan barang bukti uang tunai di dalam amplop putih.
istimewa/ sumut pos

LANGKAT-Pelaksana tugas Kepala Bagian Kepegawaian (BKD) Kabupaten Langkat, Romarlan Harahap mengatakan, Pemkab Langkat belum melakukan pergantian Camat dan Sekcam Babalan, pasca OTT yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumuatera Utara, Rabu (29/1) lalu. “Alasannya Pemkab Langkat hingga kini belum menerima berkas penetapan tersangka terhadap ke dua ASN tersebut dari Polda Sumut,’” kata Plt.Ka.BKD Langkat tersebut kepada Sumut Pos Jum at ( 31/1 )

Menurut Romarlan, sesuai prosedur dan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Apabila Pemkab Langkat telah menerima berkas tersangka mereka, maka akan diberhentikan sementara sesuai aturan yang mengikat ASN,”terang Romlan. Dikatakannya, ASN yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat.

“Kita akan melakukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena semua sudah ada aturannya dan kita tidak bisa mengambil tindakan melawan hukum yang telah diatur,” imbuhnya Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Babalan berinisial Yp dan Sekcam berinisial Ro terjaring OTT Polda Sumut dengan barang bukti Rp5 juta atas dugaan pungli rekomendasi SIMB. (yas/han)

TUNJUKKAN: Sekcam Babalan, menunjukkan barang bukti uang tunai di dalam amplop putih.
istimewa/ sumut pos

LANGKAT-Pelaksana tugas Kepala Bagian Kepegawaian (BKD) Kabupaten Langkat, Romarlan Harahap mengatakan, Pemkab Langkat belum melakukan pergantian Camat dan Sekcam Babalan, pasca OTT yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumuatera Utara, Rabu (29/1) lalu. “Alasannya Pemkab Langkat hingga kini belum menerima berkas penetapan tersangka terhadap ke dua ASN tersebut dari Polda Sumut,’” kata Plt.Ka.BKD Langkat tersebut kepada Sumut Pos Jum at ( 31/1 )

Menurut Romarlan, sesuai prosedur dan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Apabila Pemkab Langkat telah menerima berkas tersangka mereka, maka akan diberhentikan sementara sesuai aturan yang mengikat ASN,”terang Romlan. Dikatakannya, ASN yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat.

“Kita akan melakukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena semua sudah ada aturannya dan kita tidak bisa mengambil tindakan melawan hukum yang telah diatur,” imbuhnya Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Babalan berinisial Yp dan Sekcam berinisial Ro terjaring OTT Polda Sumut dengan barang bukti Rp5 juta atas dugaan pungli rekomendasi SIMB. (yas/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/