26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Sabrina: Pekan Depan Dilakukan Mutasi Jabatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina mengungkapkan, dalam seminggu ke depan pihaknya akan melakukan rotasi mutasi di jajaran Pemprovsu.

“Kalau mungkin dalam seminggu ke depan rotasi mutasi yang kedua mungkin sudah disetujui. Nanti setelah rotasi mutasi itukan ada jabatan kosong, lalu kita usul lagi ke KASN untuk seleksi terbuka,” kata Ketua Pansel JPTP Pemprovsu ini menjawab wartawan usai rapat tertutup dengan Komisi A DPRD Sumut, Senin (2/3).

Sedangkan soal rangkap jabatan sejumlah pejabat eselon II yang sekarang ini terjadi di lingkungan Pemprovsu, kata dia, diperbolehkan karena untuk melakukan seleksi terbuka ada prosedur yang harus dilakukan. “Kenapa Plt lama? Karena memang ada prosedur untuk melakukan seleksi terbuka,” katanya.

Diketahui, sembilan jabatan eselon II Pemprovsu saat ini diisi pelaksana tugas (plt). Bahkan beberapa diantaranya ada yang merangkap jabatan, seperti Arsyad Lubis, sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan sekaligus Plt Kadis Pendidikan, Arief Tri Nugroho sebagai Asisten II sekaligus Plt Kadis PMPTSP, Lasro Marbun sebagai Kepala Inspektorat sekaligus Plt Kabiro Organisasi, dan Afifi Lubis sebagai Kabiro Pemerintahan sekaligus Plt Kepala BKD.

Menurut Sabrina, prosedur pengisian jabatan eselon II ada dua cara, yakni rotasi mutasi dan seleksi terbuka. Namun, untuk melakukan seleksi terbuka, dia mengaku ada keterlambatan di pihaknya sehingga belum bisa dilakukan.

“Tadikan kami nunggu surat dari KASN (untuk laksanakan seleksi terbuka). Karena kita tunggu lama, kita usulkan lagi ke KASN untuk rotasi mutasi. Ternyata surat usulan kami untuk laksanakan seleksi terbuka tersebut, entah siapa yang menahannya sehingga terlambat di tempat kami. Sementara usulan surat kami tentang rotasi dan mutasi bagi jabatan tertentu sudah sampai ke KASN,” ungkapnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution menyampaikan, dalam rapat tertutup dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekdaprovsu pihaknya sudah menyampaikan secara terbuka dan tegas, bahwa keruwetan pengisian jabatan eselon II dan III tidak bisa serta merta diminta pertanggungjawaban oleh gubernur, karena gubernur adalah jabatan politik.

“Pertanggungjawaban itu ada pada sekda selaku ketua Baperjakat. Kita juga sampaikan bahwa jangan sampai keruwetan ini seolah-olah dialamatkan kepada gubernur. Padahal titik lemah terbesar itu ada ditingkat sekda. UU memiliki kewenangan yang luas kepada sekda, maka seharusnya dalam rangka percepatan pengisian jabatan eselon II, sekda-lah yang harus bertanggungjawab karena dia yang paling paham aturan-aturan mana yang boleh dan tidak boleh,” tegasnya.

Menurutnya sekda harus mampu menjembatani persoalan pengisian jabatan yang saat ini menjadi sorotan publik. “Kita berkeinginan agar sekda mampu menjadi menjembatani berbagai persoalan ini. Tanpa keterlibatannya ini tidak akan selesai. Jangan persoalan ini menambah keburukan prestasi gubernur,” pungkasnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina mengungkapkan, dalam seminggu ke depan pihaknya akan melakukan rotasi mutasi di jajaran Pemprovsu.

“Kalau mungkin dalam seminggu ke depan rotasi mutasi yang kedua mungkin sudah disetujui. Nanti setelah rotasi mutasi itukan ada jabatan kosong, lalu kita usul lagi ke KASN untuk seleksi terbuka,” kata Ketua Pansel JPTP Pemprovsu ini menjawab wartawan usai rapat tertutup dengan Komisi A DPRD Sumut, Senin (2/3).

Sedangkan soal rangkap jabatan sejumlah pejabat eselon II yang sekarang ini terjadi di lingkungan Pemprovsu, kata dia, diperbolehkan karena untuk melakukan seleksi terbuka ada prosedur yang harus dilakukan. “Kenapa Plt lama? Karena memang ada prosedur untuk melakukan seleksi terbuka,” katanya.

Diketahui, sembilan jabatan eselon II Pemprovsu saat ini diisi pelaksana tugas (plt). Bahkan beberapa diantaranya ada yang merangkap jabatan, seperti Arsyad Lubis, sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan sekaligus Plt Kadis Pendidikan, Arief Tri Nugroho sebagai Asisten II sekaligus Plt Kadis PMPTSP, Lasro Marbun sebagai Kepala Inspektorat sekaligus Plt Kabiro Organisasi, dan Afifi Lubis sebagai Kabiro Pemerintahan sekaligus Plt Kepala BKD.

Menurut Sabrina, prosedur pengisian jabatan eselon II ada dua cara, yakni rotasi mutasi dan seleksi terbuka. Namun, untuk melakukan seleksi terbuka, dia mengaku ada keterlambatan di pihaknya sehingga belum bisa dilakukan.

“Tadikan kami nunggu surat dari KASN (untuk laksanakan seleksi terbuka). Karena kita tunggu lama, kita usulkan lagi ke KASN untuk rotasi mutasi. Ternyata surat usulan kami untuk laksanakan seleksi terbuka tersebut, entah siapa yang menahannya sehingga terlambat di tempat kami. Sementara usulan surat kami tentang rotasi dan mutasi bagi jabatan tertentu sudah sampai ke KASN,” ungkapnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution menyampaikan, dalam rapat tertutup dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekdaprovsu pihaknya sudah menyampaikan secara terbuka dan tegas, bahwa keruwetan pengisian jabatan eselon II dan III tidak bisa serta merta diminta pertanggungjawaban oleh gubernur, karena gubernur adalah jabatan politik.

“Pertanggungjawaban itu ada pada sekda selaku ketua Baperjakat. Kita juga sampaikan bahwa jangan sampai keruwetan ini seolah-olah dialamatkan kepada gubernur. Padahal titik lemah terbesar itu ada ditingkat sekda. UU memiliki kewenangan yang luas kepada sekda, maka seharusnya dalam rangka percepatan pengisian jabatan eselon II, sekda-lah yang harus bertanggungjawab karena dia yang paling paham aturan-aturan mana yang boleh dan tidak boleh,” tegasnya.

Menurutnya sekda harus mampu menjembatani persoalan pengisian jabatan yang saat ini menjadi sorotan publik. “Kita berkeinginan agar sekda mampu menjadi menjembatani berbagai persoalan ini. Tanpa keterlibatannya ini tidak akan selesai. Jangan persoalan ini menambah keburukan prestasi gubernur,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/