25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BBM Batal Naik, Harga Suku Cadang Melambung, Pengusaha Galau

MEDAN-Pengusaha angkutan di Kota Medan galau. Pasalnya meski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) batal naik per 1 April lalu, harga suku cadang telah lebih dulu naik. Ini berarti biaya operasional mereka juga membengkak.

Untuk itulah, mereka meminta Pemerintah kota (Pemko) Medan turun ke lapangan dan memantau harga suku cadang angkutan yang terus merangkak naik. Sementara, rencana kenaikan tarif angkutan kota (angkot) dan taksi yang sudah dirancang dan dipersiapkan sejak, Jumat (30/3) lalu sebesar 30 persen juga dibatalkan karena BBM batal naik.

“Setoran sopir angkot tidak berubah, sementara harga suku cadang dan kebutuhan pokok sudah naik. Kita prihatin, karena para sopir dan pegawai kita mengeluh dengan beban yang dialaminya. Kita meminta Pemko Medan memantau harga suku cadang di lapangan termasuk harga kebutuhan pokok,” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Senin (2/4).

Secara resmi, lanjutnya, harga suku cadang paling berpengaruh pada berkurangnya pendapatan dan bertambahnya beban pengusaha angkutan umum di Medan. Gomery berharap Pemko Medan segera membentuk tim untuk mengatasi masalah kenaikan harga suku cadang di pasaran dan dapat kembali ke harga awal yang rata-rata saat ini terjadi kenaikan harga mencapai 20- 30 persen.

“Hasil rapat dengan keputusan pilihan opsi kenaikan batas atas, batas bawah dari Organda dan Dinas Perhubungan Medan tetap saja bisa dipakai untuk masa yang akan datang. Artinya, sudah ada persiapan lebih dulu mengenai besaran jumlah dan berapa kenaikan tarif ongkos angkutan dilakukan jika BBM naik. Untuk saat ini memang batal, namun bisa saja opsi ini kita jadikan acuan nanti untuk penentuan kenaikan tarif angkot,” jelas Kadis Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis.

Dia juga menegaskan mengenai keluhan pengusaha angkutan umum menyangkut harga suku cadang di Medan yang sudah naik bukan kewenangannya. Menurutnya, mengenai harag suku cadang dan pengendaliannya berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan atau Tim Pengawas Gabungan dari Pemko Medan.

“Kita hanya mengontrol produk wajib memiliki SNI saja, kalau untuk harga di pasaran seperti harga suku cadang di lapangan bukan dibawah kendali kita. Memang sebenarnya, tupoksinya berada di Disperindag, namun tugas perindustrian hanya mengontrol barang wajib memiliki kualitas SNI di lapangan. Kalau mengenai harga yang bergejolak, bukan dibawah Disperindag Medan, mungkin berada di bawah Pemko Medan langsung dengan tanggungjawab Tim Gabungan Bagian Prekonomian,” balas  Kabid Perindustrian Disperindah Kota Medan Rislan Indra.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama pengusaha taksi dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan menggelar rapat pembahasan besaran kenaikan tarif ongkos angkutan umum saat terjadinya kenaikan BBM. Dalam rapat tersebut, Pemko Medan dan Organda Medan menyiapkan pilihan opsi tarif dengan kenaikan sebesar 30 persen jika kenaikan BBM terjadi 1 April 2012.

Kadis Perhubungan Medan Armansyah mengatakan opsi yang disepakati tersebut antara lain mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah yang bisa dipilih oleh pengusaha. Permintaan Organda untuk tarif batas bawah taksi antara lain buka pintu Rp6.000, KM berjalan/estafet Rp3.250, biaya tunggu taksi Rp25.000 dan tarif batas atas buka pintu Rp7.500, KM berjalan/estafet Rp4.000, biaya tunggu Rp40.000.

Opsi Dishub Kota Medan yakni dengan tarif batas bawah buka pintu Rp6.500, KM berjalan/estafet Rp3.250, biaya tunggu taksi Rp30.000 dan untuk tarif batas atas buka pintu Rp7.000, KM berjalan/estafet Rp3.500, biaya tunggu Rp35.000. Untuk tarif angkot, golongan penumpang umum Rp3.500 per estafet dari sebelumnya Rp2.600 dan untuk siswa/mahasiswa Rp2.500 dari sebelumnya Rp1.600 atau rata-rata naik 30 persen.(adl)

MEDAN-Pengusaha angkutan di Kota Medan galau. Pasalnya meski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) batal naik per 1 April lalu, harga suku cadang telah lebih dulu naik. Ini berarti biaya operasional mereka juga membengkak.

Untuk itulah, mereka meminta Pemerintah kota (Pemko) Medan turun ke lapangan dan memantau harga suku cadang angkutan yang terus merangkak naik. Sementara, rencana kenaikan tarif angkutan kota (angkot) dan taksi yang sudah dirancang dan dipersiapkan sejak, Jumat (30/3) lalu sebesar 30 persen juga dibatalkan karena BBM batal naik.

“Setoran sopir angkot tidak berubah, sementara harga suku cadang dan kebutuhan pokok sudah naik. Kita prihatin, karena para sopir dan pegawai kita mengeluh dengan beban yang dialaminya. Kita meminta Pemko Medan memantau harga suku cadang di lapangan termasuk harga kebutuhan pokok,” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Senin (2/4).

Secara resmi, lanjutnya, harga suku cadang paling berpengaruh pada berkurangnya pendapatan dan bertambahnya beban pengusaha angkutan umum di Medan. Gomery berharap Pemko Medan segera membentuk tim untuk mengatasi masalah kenaikan harga suku cadang di pasaran dan dapat kembali ke harga awal yang rata-rata saat ini terjadi kenaikan harga mencapai 20- 30 persen.

“Hasil rapat dengan keputusan pilihan opsi kenaikan batas atas, batas bawah dari Organda dan Dinas Perhubungan Medan tetap saja bisa dipakai untuk masa yang akan datang. Artinya, sudah ada persiapan lebih dulu mengenai besaran jumlah dan berapa kenaikan tarif ongkos angkutan dilakukan jika BBM naik. Untuk saat ini memang batal, namun bisa saja opsi ini kita jadikan acuan nanti untuk penentuan kenaikan tarif angkot,” jelas Kadis Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis.

Dia juga menegaskan mengenai keluhan pengusaha angkutan umum menyangkut harga suku cadang di Medan yang sudah naik bukan kewenangannya. Menurutnya, mengenai harag suku cadang dan pengendaliannya berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan atau Tim Pengawas Gabungan dari Pemko Medan.

“Kita hanya mengontrol produk wajib memiliki SNI saja, kalau untuk harga di pasaran seperti harga suku cadang di lapangan bukan dibawah kendali kita. Memang sebenarnya, tupoksinya berada di Disperindag, namun tugas perindustrian hanya mengontrol barang wajib memiliki kualitas SNI di lapangan. Kalau mengenai harga yang bergejolak, bukan dibawah Disperindag Medan, mungkin berada di bawah Pemko Medan langsung dengan tanggungjawab Tim Gabungan Bagian Prekonomian,” balas  Kabid Perindustrian Disperindah Kota Medan Rislan Indra.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama pengusaha taksi dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan menggelar rapat pembahasan besaran kenaikan tarif ongkos angkutan umum saat terjadinya kenaikan BBM. Dalam rapat tersebut, Pemko Medan dan Organda Medan menyiapkan pilihan opsi tarif dengan kenaikan sebesar 30 persen jika kenaikan BBM terjadi 1 April 2012.

Kadis Perhubungan Medan Armansyah mengatakan opsi yang disepakati tersebut antara lain mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah yang bisa dipilih oleh pengusaha. Permintaan Organda untuk tarif batas bawah taksi antara lain buka pintu Rp6.000, KM berjalan/estafet Rp3.250, biaya tunggu taksi Rp25.000 dan tarif batas atas buka pintu Rp7.500, KM berjalan/estafet Rp4.000, biaya tunggu Rp40.000.

Opsi Dishub Kota Medan yakni dengan tarif batas bawah buka pintu Rp6.500, KM berjalan/estafet Rp3.250, biaya tunggu taksi Rp30.000 dan untuk tarif batas atas buka pintu Rp7.000, KM berjalan/estafet Rp3.500, biaya tunggu Rp35.000. Untuk tarif angkot, golongan penumpang umum Rp3.500 per estafet dari sebelumnya Rp2.600 dan untuk siswa/mahasiswa Rp2.500 dari sebelumnya Rp1.600 atau rata-rata naik 30 persen.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/