32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Papa Ron’s Pizza Disegel Pemko

MEDAN-Restoran Papa Ron’s Pizza di Jalan Gajah Mada Medan disegal oleh Tim Penegakan Perda Pemko Medan, Selasa (2/4). Papa Ron’s Pizza dilarang melakukan operasional sebelum pajak tertunggak sebesar Rp87,2 juta dibayar.

Penyegelan ini dilakukan oleh Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Medan karena dinilai pengusahanya membandel dan tidak ada ikhtikad baik untuk memenuhi kewajibannya guna membayar pajak yang tertunggak. “Kita sudah melakukan pendekatan dan memberikan surat peringatan kepada pengusaha agar segera melunasi pajak yang tertunggak, namun oleh pengusaha ini tidak ada ikhtikad baik membayarnya, sehinga kita memberikan tindakan melakukan penyegelan terhadap Restoran Papa Ron’s Pizza ini,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni.

Menurut Husni, penyegelan Restoran Papa Ron’s Pizza berlaku sampai pengusahanya melunasi pajak yang tertunggak. Selama penyegelan, usaha itu ditutup dan dijaga Satuan Pamong Praja Pemko Medan. Bila pengusahanya membandel tetap membuka usahanya, Tim terpadu akan melakukan penyitaan.

Tim juga melakukan penertiban ke usaha Panti Pijat Permata Griya yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah Medan. Usaha panti pijat ini menunggak pajak sebasar Rp31,9 juta sejak Januari 2010 sampai Januari 2010 dan Oktober 2008 sampai November 2009. Selain itu, izin usahanya sudah habis. Pengusaha panti pijat ini meminta waktu selama dua minggu untuk membayar tunggakan pajaknya dan sekaligus mengurus perpanjangan izinnya melalui surat pernyataan. Selanjutnya Tim terpadu mendatangi usaha rumah makan Warung Desa di Jalan Gaperta Medan. Usaha ini menunggak pajak rutinnya sebasar Rp2,3 juta lebih dan tidak memiliki izin sama sekali . Pemilik rumah makan tersebut tidak menunjukkan ikhtikad baiknya karena tidak hadir meski lama ditunggu Tim Terpadu.

Kepala Satpol PP M Sofyan pun memerintahkan stafnya untuk segera melayangkan surat agar segera mengurus izinnya, dan bila sampai batas waktu yang ditentukan pihak pengusahanya tidak mengurus izin, Satpol PP akan membongkarnya. (mag-7)

MEDAN-Restoran Papa Ron’s Pizza di Jalan Gajah Mada Medan disegal oleh Tim Penegakan Perda Pemko Medan, Selasa (2/4). Papa Ron’s Pizza dilarang melakukan operasional sebelum pajak tertunggak sebesar Rp87,2 juta dibayar.

Penyegelan ini dilakukan oleh Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Medan karena dinilai pengusahanya membandel dan tidak ada ikhtikad baik untuk memenuhi kewajibannya guna membayar pajak yang tertunggak. “Kita sudah melakukan pendekatan dan memberikan surat peringatan kepada pengusaha agar segera melunasi pajak yang tertunggak, namun oleh pengusaha ini tidak ada ikhtikad baik membayarnya, sehinga kita memberikan tindakan melakukan penyegelan terhadap Restoran Papa Ron’s Pizza ini,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni.

Menurut Husni, penyegelan Restoran Papa Ron’s Pizza berlaku sampai pengusahanya melunasi pajak yang tertunggak. Selama penyegelan, usaha itu ditutup dan dijaga Satuan Pamong Praja Pemko Medan. Bila pengusahanya membandel tetap membuka usahanya, Tim terpadu akan melakukan penyitaan.

Tim juga melakukan penertiban ke usaha Panti Pijat Permata Griya yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah Medan. Usaha panti pijat ini menunggak pajak sebasar Rp31,9 juta sejak Januari 2010 sampai Januari 2010 dan Oktober 2008 sampai November 2009. Selain itu, izin usahanya sudah habis. Pengusaha panti pijat ini meminta waktu selama dua minggu untuk membayar tunggakan pajaknya dan sekaligus mengurus perpanjangan izinnya melalui surat pernyataan. Selanjutnya Tim terpadu mendatangi usaha rumah makan Warung Desa di Jalan Gaperta Medan. Usaha ini menunggak pajak rutinnya sebasar Rp2,3 juta lebih dan tidak memiliki izin sama sekali . Pemilik rumah makan tersebut tidak menunjukkan ikhtikad baiknya karena tidak hadir meski lama ditunggu Tim Terpadu.

Kepala Satpol PP M Sofyan pun memerintahkan stafnya untuk segera melayangkan surat agar segera mengurus izinnya, dan bila sampai batas waktu yang ditentukan pihak pengusahanya tidak mengurus izin, Satpol PP akan membongkarnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/