25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Hari Ini Rahudman Sidang Perdana

MEDAN- Mantan Sekda Tapanuli Selatan (Tapsel), Rahudman Harahap hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Saya ikuti aturan dan persidangan,” kata Rahudman Harahap ketika ditemui di rumah Dinas Wali Kota Medan, Kamis (2/5).

Rahudman didudukkan di kursi persidangan dalam perkara dugaan korupsi TPAPD di Pemkab Tapsel tahun anggaran 2004-2005 sebesar Rp1,5 miliar, saat menjabat Sekda Tapsel. Satu dari 7 pengacara yang disiapkan Rahudman, Hasrul Benny Harahap mengatakan, karena dakwaan baru akan dibacakan jaksa, maka pihaknya sepenuhnya mengikuti tahapan persidangan.

“Saya akan bicara pada waktunya. Sekarang kami ikuti tahapan pembacaan dakwaan terlebih dahulu,” ucapnya kepada Sumut Pos.

Sidang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Rahudman Harahap dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianto, dengan hakim anggota I SB Hutagalung dan anggota II sebagai hakim ad hoc Kemas Johan.

Rahudman akan menjalani sidang perdana dimulai pukul 09:00 WIB. Berkas perkara atas nama Rahudman Harahap sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Medan nomor register perkara 51/Pid.Sus.K/2013/PN-Medan. Sedangkan untuk dua Panitera Pengganti (PP) yakni, Nahwan Zunaidi Nasution dan Leonardus Sinaga.

Selanjutnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyiapkan empat jaksa Kejati Sumut dan dua jaksa Kejari Padangsidimpuan. Kesemuanya bertugas membacakan dakwaan Rahudman Harahap.

Adapun JPU yang disiapkan yakni Polim,saat ini bertugas sebagai Satuan Khusus (Satsus) Tipikor Kejati Sumut dan sebelumnya Kasi Intel Padangsidimpuan. Selanjutnya, ada Aries saat ini bertugas sebagai Koordinator di bidang Pidsus yang pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada juga Albert Pangaribuan yang kini menjabat sebagai Kasi Penuntutan Pidsus dan pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kabanjahe, Marcos Simaremare yang kini menduduki posisi Kasi I bidang Intelijen Kejati Sumut dan pernah menjadi Kasi Penkum juga bertindak sebagai JPU. (ril)

MEDAN- Mantan Sekda Tapanuli Selatan (Tapsel), Rahudman Harahap hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Saya ikuti aturan dan persidangan,” kata Rahudman Harahap ketika ditemui di rumah Dinas Wali Kota Medan, Kamis (2/5).

Rahudman didudukkan di kursi persidangan dalam perkara dugaan korupsi TPAPD di Pemkab Tapsel tahun anggaran 2004-2005 sebesar Rp1,5 miliar, saat menjabat Sekda Tapsel. Satu dari 7 pengacara yang disiapkan Rahudman, Hasrul Benny Harahap mengatakan, karena dakwaan baru akan dibacakan jaksa, maka pihaknya sepenuhnya mengikuti tahapan persidangan.

“Saya akan bicara pada waktunya. Sekarang kami ikuti tahapan pembacaan dakwaan terlebih dahulu,” ucapnya kepada Sumut Pos.

Sidang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Rahudman Harahap dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianto, dengan hakim anggota I SB Hutagalung dan anggota II sebagai hakim ad hoc Kemas Johan.

Rahudman akan menjalani sidang perdana dimulai pukul 09:00 WIB. Berkas perkara atas nama Rahudman Harahap sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Medan nomor register perkara 51/Pid.Sus.K/2013/PN-Medan. Sedangkan untuk dua Panitera Pengganti (PP) yakni, Nahwan Zunaidi Nasution dan Leonardus Sinaga.

Selanjutnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyiapkan empat jaksa Kejati Sumut dan dua jaksa Kejari Padangsidimpuan. Kesemuanya bertugas membacakan dakwaan Rahudman Harahap.

Adapun JPU yang disiapkan yakni Polim,saat ini bertugas sebagai Satuan Khusus (Satsus) Tipikor Kejati Sumut dan sebelumnya Kasi Intel Padangsidimpuan. Selanjutnya, ada Aries saat ini bertugas sebagai Koordinator di bidang Pidsus yang pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada juga Albert Pangaribuan yang kini menjabat sebagai Kasi Penuntutan Pidsus dan pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kabanjahe, Marcos Simaremare yang kini menduduki posisi Kasi I bidang Intelijen Kejati Sumut dan pernah menjadi Kasi Penkum juga bertindak sebagai JPU. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/