MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelebaran dermaga di Pelabuhan Belawan melalui reklamasi terus diributi. Pemerhati kebijakan publik, Saharudin menegaskan, agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara mengaudit kembali izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Pasalnya, penimbunan areal Pantai Belawan telah memberikan dampak buruk secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang bermukim di Pesisir Pantai Belawan. “Kita lihat sekarang, secara sosial masyarakat telah dirugikan dengan meluasnya banjir rob. Ini sudah jelas dipengaruhi karena proyek reklamasi. Jadi kita minta kepada gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan audit kembali terhadap proses Amdalnya,” cetus Saharudin, Kamis (2/5).
Tokoh Masyarakat Medan Utara ini menduga, ada kekeliruan proses Amdal yang telah diterbitkan. Makanya, ia menegaskan agar proses audit Amdal secara berkala harus segera dilakukan, agar bisa dijelaskan ke publik hasil audit Amdal tersebut.
“Bila ada kekeliruan dari Amdal yang berdampak meluasnya air pasang, kita minta izin proyek reklamasi harus ditinjau ulang. Artinya, proyek itu sebaiknya dihentika dulu, selesaikan dampak akibat dari proyek reklamasi itu. Baru, proyek itu bisa dilanjutkan,” ungkap Saharudin.
Ia juga sangat menyesalkan, proyek reklamasi berjalan lebih dulu tanpa memikirkan dampak. Seharusnya, prioritaskan dulu dampak yang diakibatkan, setelah itu, laksanakan proyek tersebut.
“Sekarang ini sudah salah, proyek dulu dikerjakan baru dampaknya diselesaikan belakangan. Ini yang salah,” tegas Saharudin.
Mengenai dampak ekonomi, lanjut Saharudin, secara umum telah merusak mata pencaharian nelayan dan melumpuhkan aktivitas masyarakat dampak dari banjir rob. Dengan adanya kompensasi atau tali asih yang diberikan, dianggap bukan solusi.
“Ada bantuan yang diberikan ke nelayan, saya rasa itu sifatnya sementara, akhirnya akan memberikan dampak buruk bagi nelayan secara jangka panjang. Harusnya, tali asih dengan dampak harus sejalan, agat tidak merugikan sepihak,” sebutnya.
Sementara, Sekretaris Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (Amansu), Alfian MY mengaku kecewa dengan adanya proyek reklamasi. Sebab, proyek itu telah mengganggu dan merusak mata pencaharian nelayan. Proyek itu menutup akses alur nelayan tradisional. Sehingga, ekosistem laut telah punah tempat nelayan mencari habitat laut.
“Alur yang selama ini dilalui nelayan telah ditutup. Jadi, kita sebagai nelayan sangat dirugikan, dengan adanya tali asih, kami nilai itu bukan solusi. Karena, dampak yang dirasakan nelayan jangka panjang,” tegas Alfian.
Tokoh nelayan ini juga menyesalkan sikap Pelindo yang mengabaikan alur baru yang dibuka tidak dilengkapi lampu, sehingga alur baru membuat kapal nelaya kesulitan untuk melintas di kawasan alur baru. Harusnya, dampak ini segere diselesaikan lebih dahulu.
“Ini kita masih cerita alur, belum lagi masalah dampak banjir rob yang sudah meluas. Selama ini ketinggian air pasang hanya 30 cm, saat ini sudah 50 cm. Kita ingin, kerugian ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pelindo, agar nelayan tidak terancam mencari makan dan bisa hidup tenang dari ancaman banjir pasang,” kata Alfian.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menilai, reklamasi Laut Belawan untuk pengembangan dermaga oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, harus dilaksanakan dengan kajian yang benar. Jangan sampai berdampak dengan lingkungan hidup, yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Ia menilai reklamasi satu sisi ada dampak positif dan sisi lainnya berdampak negatif. Namun, kondisi itu perlu dilihat keseluruhan jangan sampai ada pihak dirugikan. “Bahwa mestinya dilakukan kajian, jangan sampai mengganggu ekosistem yang ada. Hal ini juga berdampak dengan di Jakarta, ada juga laporan reklamasi di Ombudsman Jakarta,” tutur Abyadi.
Abyadi mengungkapkan, saat ini belum ada laporan atau keluhan disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Sumut. Begitu pun, ia meminta Pelindo I Belawan harus dikerjakan dengan baik dan dampak baik dapat dirasakan masyarakat, bukan sebaliknya.
“Tapi, belum ada laporan masuk kepada kita ini. Dari belajar teman-teman itu, reklamasi harus betul-betul dilakukan dengan tidak merugikan masyarakat,” tutur Abyadi.
Kemudian, lanjut Abyadi, reklamasi jangan sampai juga mengganggu kehidupan nelayan. Karena itu, akan merugikan nelayan bila tidak dilakukan dengan kajian yang benar.
“Disebabkan Karena, akan perubahan terjadi, yang bisa membuat terganggu ekosistem ikan itu sendiri. Intinya, menurut saya menimbulkan problem macam-macam ya, harus dilakukan kajian. Jangan dilakukan reklamasi sebelum ada kajiannya,” pungkasnya.(fac/gus/ila)