Polisi Perketat Penggunaan Senjata
MEDAN-Pelaku penembakan tidak sengaja hingga mengakibatkan meninggalnya Dermawan (23), Briptu Vico Panjaitan, akan segera diadili. Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga kepada Sumut Pos mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan perkaranya segera dikirim ke kejaksaan,” ujar Tagam, kemarin.
Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso, di waktu berbeda menambahkan, Vico saat ni ditahan di Blok B ruang tahanan sementara Polresta Medan, tak jauh dari Kamar Biologis. “Personel polisi tersebut sudah ditahan di Polresta Medan usai menjalani pemeriksaan intensif Propam Polresta Medan,” ungkapnya.
Kanit Jahtanras Polresta Medan AKP Yudi Frianto menegaskan, dalam pemeriksaan di Reskrim Unit Jahtanras Polresta Medan, tersangka mengaku sedang membersihkan senjatanya, kemudian terjadi letusan dan mengenai korban, Darmawan.
“Dia mengaku tidak sengaja. Soalnya kata dia saat itu dia sedang membersihkan senjatanya dan tiba-tiba ada letusan dan mengenai korbanya,” kata Yudi.
Hingga saat ini pihaknya telah memriksa empat saksi, yakni atasan korban, Tengku M Eka Mulani, Suherman bertugas sebagai security yang sempat membantu mengangkat korban bersama tersangka ke dalam mobil, Andi Asmara alias Dedek, sopir yang membawa korban ke rumah sakit dan Briptu Hasan teman satu tim dengan pelaku. “Hasil olah TKP, korban diduga terkena tembakan dari jarak 3 meter,” jelasnya.
Terkait pengawasan petugas kepolisian yang memegang senjata, setiap kepala satuan wilayah akan memperketat pengawasan, mencakup pemeriksaan senpi secara berkala. “Untuk menjaga profesional kerja, Propam akan melakukan pemeriksaan berkala terhadap anggota yang menggunakan senpi, “ ucap AKBP Raden Heru Prakoso.
Bila ditemukan senpi dalam keadaan rusak dan apalagi perpanjangan surat izinnya tidak diurus, senpi akan ditarik. “Itu dilakukan sebagai bentuk kedisiplinan agar, personel lebih memperhatikan senpi tersebut, “ cetusnya.(mag-8/adl)