25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Jual Bayi Rp6 Juta, Dokter Jadi Tersangka

MEDAN- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Direktorat Reskrim Poldasu menyampaikan seorang dokter initial BB (58) warga Jalan Perjuangan, Medan Helvetia yang ditangkap dari Klinik Dewi Sri Helvetia, resmi jadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Kamis (2/6) siang kepada wartawan. Menurutnya, dr BB ditetapkan tersangkan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik, selanjutnya diketahui bahwa dr BB akan menjual bayi berjenis kelamin laki-laki berumur 10 hari itu,  rencananya bayi itu dijual dengan harga Rp6 juta kepada seorang pembeli. “Hasil penyelidikannya, dr BB resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti akan menjual bayi, ” ujarnya.

Dikatakannya, penyelidikan yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetap akan dikembangkan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Apabila memang terbukti, tak terlepas adanya tersangka baru. “Penyidikannya masih didalami dengan melakukan pengembangan terhadap pengakuan dari tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik masih menetapkan dr BB sebagai saksi. Tapi, berdasarkan dua alat bukti yang cukup penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Sedangkan untuk dua perawat yang diamankan ternyata hanya sebatas bekerja,
“Jadi kami hanya menetapkannya sebagai saksi. Bila ada perkembangan terbaru, kedua perawat tersebut akan diperiksa lagi,” cetusnya.

Atas perbuatan dr BB, lanjut Heru, tersangka dijerat dengan pasal 83, UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60 juta hingga Rp300 juta.
“Kita amankan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, ”kata Kepala Unit I Subdit IV Reskrimum Kompol Frasnsiska PS Munthe saat ditemui diruangannya, Rabu (1/6) lalu.
Selanjutnya Siska mengatakan, bayi yang hendak dijual tersebut adalah anak yang ditinggalkan orang tuanya setelah melahirkan di klinik tersebut. Bayi yang berjenis kelamin laki-laki dan berumur 10 hari itu, rencananya akan dijual seharga Rp6 juta kepada seorang pembeli. (adl)

MEDAN- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Direktorat Reskrim Poldasu menyampaikan seorang dokter initial BB (58) warga Jalan Perjuangan, Medan Helvetia yang ditangkap dari Klinik Dewi Sri Helvetia, resmi jadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Kamis (2/6) siang kepada wartawan. Menurutnya, dr BB ditetapkan tersangkan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik, selanjutnya diketahui bahwa dr BB akan menjual bayi berjenis kelamin laki-laki berumur 10 hari itu,  rencananya bayi itu dijual dengan harga Rp6 juta kepada seorang pembeli. “Hasil penyelidikannya, dr BB resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti akan menjual bayi, ” ujarnya.

Dikatakannya, penyelidikan yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetap akan dikembangkan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Apabila memang terbukti, tak terlepas adanya tersangka baru. “Penyidikannya masih didalami dengan melakukan pengembangan terhadap pengakuan dari tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik masih menetapkan dr BB sebagai saksi. Tapi, berdasarkan dua alat bukti yang cukup penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Sedangkan untuk dua perawat yang diamankan ternyata hanya sebatas bekerja,
“Jadi kami hanya menetapkannya sebagai saksi. Bila ada perkembangan terbaru, kedua perawat tersebut akan diperiksa lagi,” cetusnya.

Atas perbuatan dr BB, lanjut Heru, tersangka dijerat dengan pasal 83, UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60 juta hingga Rp300 juta.
“Kita amankan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, ”kata Kepala Unit I Subdit IV Reskrimum Kompol Frasnsiska PS Munthe saat ditemui diruangannya, Rabu (1/6) lalu.
Selanjutnya Siska mengatakan, bayi yang hendak dijual tersebut adalah anak yang ditinggalkan orang tuanya setelah melahirkan di klinik tersebut. Bayi yang berjenis kelamin laki-laki dan berumur 10 hari itu, rencananya akan dijual seharga Rp6 juta kepada seorang pembeli. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/