25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kapoldasu Didesak Tindak Keterlibatan Oknum Polisi

Pengusaha Ekspor-Impor Dianiaya

MEDAN- Meninggalnya pengusaha ekspor-impor asal Kota Medan, HM Soehoed pada 23 Mei 2011 di RS Bunda Thamrin membuat anak kandungnya curiga terhadap orang dekatnya dan aparat kepolisian. Pasalnya, di tubuh korban ditemukan bekas-bekas tanda penganiayaan.
Seperti dibeberkan anak kandung korban, Agus Sugiharto (50), Sabtu (2/6). Dipaparkannya, hingga kini keluarganya terus menempuh jalur hukum untuk mengetahui penyebab pasti kematian orang tuanya tersebut.

Dalam mengusutnya, Agus berkoordinasi dengan RS Dr Cipto Mangunkusumo untuk melakukan outopsi pada jasad orang tuanya itu. Rumah sakit tersebut, pada 10 April 2012 akhirnya mengeluarkan surat yang menyebutkan, H M Soehoed meninggal karena dianiaya. Hal itu berdasarkan dari hasil Visum et Repertum No 109/VER/377.03.12/IV/12. Hasil visum itu ditandatangani oleh dr Abdul Mun’I’m Idries SpF, yang merupakan dokter spesialis forensik Departemen Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal RSU Dr Cipto Mangunkusumo.

Pada surat visum itu disebutkan, pada tubuh H M Soehoed terdapat beberapa luka memar di dahi, leher, dada, tangan dan lengan. Disebutkan juga ada lima tulang iga patah. Tiga iga disisi kanan dan dua iga disisi kiri. Selain itu ditemukan juga ada memar ditubuh alm ayah saya semasa hidup.
“RS dr Cipto Mangunkusumo juga menyebutkan meninggalnya orangtua saya (Alm HM Soehoed, Red) diakibatkan kekerasan dengan benda tumpul pada daerah dada, leher,” bebernya.

Dikarenakan ada keganjilan yang ada pada tubuh Alm HM Sohoed, Agus bersama keluarganya yang lain melapor ke Polresta Medan. Laporan itu tertuang di Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/1275/V/2011/SU/Resta Medan. Namun, laporan awal tidak ditanggapi, kemudian pada 9 Juli 2011, keluarga meminta penyelidikan dialihkan kepoldasu.

Pada saat itu, Polresta mengeluarkan surat SP2HP2 terkait penanganan kasus tindak penganiayaan. Kemudian Polresta kembali menindaklanjuti laporan keluarga korban terdahulu.

Kejanggalan kembali terjadi pada 29 Agustus 2011. Polresta Medan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dengan Nomor S/TAP/418-B/VII/2011/Reskrim, yang ditandatangani Kapolresta Medan ketika itu, Kombes Pol Tagam Sinaga.

Hanya saja, pada tanggal 25 Februari 2012, Polresta Medan kembali mengeluarkan Surat Pencabutan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor S.TAP/418-C/II/2012/Reskrim. Surat itu ditandatangani oleh Kapolresta Medan yang baru, Kombes Pol Monang Situmorang.
“Tanggal 25 Februari 2012, kami mendapat Surat Pencabutan Penghentian Penyidikan. Dalam surat itu, Polresta Medan akan melakukan penyelidikan lanjutan,” bebernya.

Selanjutnya, pada 29 Februari 2012, Agus menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dalam surat itu dinyatakan bahwa proses penyidikan perkara belum maksimal dan dilakukan tindaklanjut penyelidikan serta penyidikan perkara.
“Dari semua bukti, jelas ini ada yang ganjil dalam kematian Alm Soehoed,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Yorris Marzuki saat dikonfirmasi mengelak untuk menjawab. “Silahkan saja tanya sama Kanit Jahtanras, saya takut salah ngomong,” ungkap Yorris singkat. (mag-12)

Pengusaha Ekspor-Impor Dianiaya

MEDAN- Meninggalnya pengusaha ekspor-impor asal Kota Medan, HM Soehoed pada 23 Mei 2011 di RS Bunda Thamrin membuat anak kandungnya curiga terhadap orang dekatnya dan aparat kepolisian. Pasalnya, di tubuh korban ditemukan bekas-bekas tanda penganiayaan.
Seperti dibeberkan anak kandung korban, Agus Sugiharto (50), Sabtu (2/6). Dipaparkannya, hingga kini keluarganya terus menempuh jalur hukum untuk mengetahui penyebab pasti kematian orang tuanya tersebut.

Dalam mengusutnya, Agus berkoordinasi dengan RS Dr Cipto Mangunkusumo untuk melakukan outopsi pada jasad orang tuanya itu. Rumah sakit tersebut, pada 10 April 2012 akhirnya mengeluarkan surat yang menyebutkan, H M Soehoed meninggal karena dianiaya. Hal itu berdasarkan dari hasil Visum et Repertum No 109/VER/377.03.12/IV/12. Hasil visum itu ditandatangani oleh dr Abdul Mun’I’m Idries SpF, yang merupakan dokter spesialis forensik Departemen Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal RSU Dr Cipto Mangunkusumo.

Pada surat visum itu disebutkan, pada tubuh H M Soehoed terdapat beberapa luka memar di dahi, leher, dada, tangan dan lengan. Disebutkan juga ada lima tulang iga patah. Tiga iga disisi kanan dan dua iga disisi kiri. Selain itu ditemukan juga ada memar ditubuh alm ayah saya semasa hidup.
“RS dr Cipto Mangunkusumo juga menyebutkan meninggalnya orangtua saya (Alm HM Soehoed, Red) diakibatkan kekerasan dengan benda tumpul pada daerah dada, leher,” bebernya.

Dikarenakan ada keganjilan yang ada pada tubuh Alm HM Sohoed, Agus bersama keluarganya yang lain melapor ke Polresta Medan. Laporan itu tertuang di Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/1275/V/2011/SU/Resta Medan. Namun, laporan awal tidak ditanggapi, kemudian pada 9 Juli 2011, keluarga meminta penyelidikan dialihkan kepoldasu.

Pada saat itu, Polresta mengeluarkan surat SP2HP2 terkait penanganan kasus tindak penganiayaan. Kemudian Polresta kembali menindaklanjuti laporan keluarga korban terdahulu.

Kejanggalan kembali terjadi pada 29 Agustus 2011. Polresta Medan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dengan Nomor S/TAP/418-B/VII/2011/Reskrim, yang ditandatangani Kapolresta Medan ketika itu, Kombes Pol Tagam Sinaga.

Hanya saja, pada tanggal 25 Februari 2012, Polresta Medan kembali mengeluarkan Surat Pencabutan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor S.TAP/418-C/II/2012/Reskrim. Surat itu ditandatangani oleh Kapolresta Medan yang baru, Kombes Pol Monang Situmorang.
“Tanggal 25 Februari 2012, kami mendapat Surat Pencabutan Penghentian Penyidikan. Dalam surat itu, Polresta Medan akan melakukan penyelidikan lanjutan,” bebernya.

Selanjutnya, pada 29 Februari 2012, Agus menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dalam surat itu dinyatakan bahwa proses penyidikan perkara belum maksimal dan dilakukan tindaklanjut penyelidikan serta penyidikan perkara.
“Dari semua bukti, jelas ini ada yang ganjil dalam kematian Alm Soehoed,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Yorris Marzuki saat dikonfirmasi mengelak untuk menjawab. “Silahkan saja tanya sama Kanit Jahtanras, saya takut salah ngomong,” ungkap Yorris singkat. (mag-12)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/