Site icon SumutPos

New D’Blues Membandel

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Tim gabungan saat merazia New D’blues Karaoke. D’blues tetap beroperasi di Bulan Ramadan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah kedapatan beroperasi saat Ramadan, New D’blues Karaoke, Spa and Laouge yang terletak di Komplek Millenium Plaza, tidak membuat pemilik New D’Blues kapok. Malah justru tetap beroperasi.

Apalagi, Dinas Pariwisata Kota Medan tidak mencabut izin operasional New D’blues dalam razia kemarin. Pemilik atau managemen New D’blues Karaoke, Spa and Laouge hanya menandatangani surat perjanjian pada, Kamis dini hari (1/6).

Hasil penelusuran wartawan koran ini, banyaknya pengunjung yang datang ke karaoke tersebut Jumat (2/6) dini hari. “Buka kok bang. Tadi, kami pesan tempat dan diterima. Kata customer service bisa pesan room,” ungkap seorang pengunjung kepada wartawan, sambil masuk ke dalam lokasi karaoke itu.

Awalnya memang dirinya ragu untuk datang. Sebab, pada pagi harinya karaoke tersebut terkena razia. Mereka juga sempat datang. Namun, kembali disuruh pulang karena ada razia. Bahkan, dari situ juga diketahui tidak hanya New D’ Blues saja yang beroperasi, beberapa lokasi hiburan malam lainnya diduga beroperasi seperti Clasical, Equator dan Iguana. “Cuma katanya aman. Tidak ada masalah. Makanya kami masuk,” beber pria yang tak mau dituliskan namanya ini.

Kondisi itu menunjukkan kesan, razia uang dilakukan Dinas Pariwisata hanya formalitas saja. Menunjukkan adanya program kerja selama Ramadan.

Hal ini dikuatkan dengan ungkapan Sekretaris Dispar Kota Medan, Budi Hariono. Dirinya tidak tahu kalau karaoke yang baru ditindaknya sudah beroperasi kembali. Bahkan ia mengaku terkejut. “Kembali beroperasi? Cobalah nanti saya suruh staf mengeceknya. Memang izinnya belum dicabut. Sebab, masih diberi peringatan pertama. Kalau menyalahi ketentuan lagi diberi peringatan kedua sampai ketiga. Apabila tetap membandal, maka akan direkomendasikan untuk dicabut izinnya,” tegasnya.

Dia menambahkan, razia kemarin merupakan langkah awal untuk memastikan apakah surat edaran wali kota sudah diterima dan diterapkan apa tidak. Selanjutnya akan dilakukan razia kembali beberapa hari ke depan. “Razia kemarin masih sekadar sosialisasi. Nanti akan ada tiga kali lagi dilakukan. Jadwalnya sedang disusun. Kami akan datangi tempat-tempat yang berdasarkan info didapat tetap beroperasi selama Ramadan. Pokoknya nanti dikabarinlah,” pungkasnya.

Dispar Kota Medan disebut telah kecolongan mengingat New D’Blues Karaoke, Spa dan Lounge tetap beroperasi pada Ramadan. Sebab peristiwa serupa juga terjadi pada tahun lalu saat Ramadan, namun dengan nama D’Blues. “Wajar kita sebut Dinas Pariwisata kecolongan. Sebab peristiwa serupa terulang kembali di Ramadan tahun ini,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe kepada Sumut Pos, Jumat (2/6).

Pria yang akrab disapa Bayek ini menegaskan, harusnya tidak ada toleransi lagi bagi pemilik New D’Blues karena tidak mengindahkan himbauan wali kota. “Maunya dicabut terus izinnya. Jadi kasih lagi perpanjang. Masak setahun sekali pun mereka tak bisa ikuti aturan,” katanya.

Menurut politisi Golkar ini, Pemko harus mampu tegas dalam menerapkan aturannya sendiri. Sebab jika tidak akan kehilangan marwah dan wibawa. “Apalagi informasinya tempat hiburan itu hanya berganti nama saja. Lokasinya juga sama di situ juga (komplek Plaza Millenium). Masak yang gini-gini kembali berulang sih, Pemko jangan sampai kehilangan marwah,” pungkas Bayek.

Diberitakan, imbauan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin agar seluruh tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadan, seperti dianggap main-main. Sebut saja New D’Blues Karaoke, Spa dan Lounge, yang berlokasi di Komplek Pertokoan Tata Plaza Jalan Kapten Muslim Medan. Pasalnya, Rabu (31/5) malam, yang kedapatan beroperasi oleh Dinas Pariwisata Kota Medan. Alhasil lokasi tersebut kini ditutup paksa.

Dispar dibantu SKPD terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan juga menutup sejumlah kafe yang menjajikan live music dan tempat biliar. Tindakan pengusaha New D’Bluess dan sejumlah kafe yang menyajikan live music ini telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. (prn/ila)

 

Exit mobile version