25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Komisi 3 Godok Perda Perlindungan UMKM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna memaksimalkan pemberdayaan dan kemajuan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kota Medan, dinilai perlu adanya regulasi sebagai payung hukum yang mengatur keberadaan pelaku usaha. Seiring dengan tujuan itu, lembaga legistatif melalui Komisi 3 DPRD Medan, mengaku sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Perlindungan UMKM.

Hal tersebut disampaikan Komisi 3 DPRD Medan saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan Kota Medan, Selasa (31/5) lalu. Kunjungan dilakukan secara langsung oleh Ketua Komisi 3 Afif Abdillah, Wakil Ketua Ishaq Abrar Tarigan, Sekretaris Hendri Duin Sembiring, dan para anggota seperti Mulia Syahputra Nasution, Irwansyah, M Rizki Nugraha, serta Abdul Rahman Nasution. Kedatangan para anggota dewan ini, pun disambut baik Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Damikrot, didampingi Sekretaris Riza Zulfi, dan sejumlah kepala bidang, seperti Januari Pane, Fachri Rangkuti, Sri Miwarty, serta para staf.

Dalam kunjungannya, Komisi 3 DPRD Medan dan Dinas Perdagangan Kota Medan, membahas realisasi serapan anggaran dan penanganan pemasaran produk pelaku usaha. Menurut Afif, keberadaan pelaku UMKM di Kota Medan terkesan masih diabaikan dan terpinggirkan, karena adanya pasar modern.

“Guna mendukung kemajuan pemasaran produk pelaku UMKM di Medan, maka perlu adanya Perda yang mengatur segala ketentuan terkait keberadaan UMKM,” ungkap Afif.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan itu, juga mengatakan, pihaknya segera mengajukan dan membahas Perda Kota Medan tentang Perlindungan UMKM di Kota Medan. Afif juga meminta Dinas Perdagangan Kota Medan untuk bekerja keras dalam menangani masalah UMKM.

“Dinas Perdagangan harus serius membantu terkait permasalahan yang dialami pelaku UMKM selama ini. Kami mau ke depannya, pelaku UMKM harus benar-benar diperhatikan pemerintah, demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, dalam Perda itu, nanti akan diatur keberadaan pasar modern, pasar tradisional, bahkan keberadaan minimarket yang menjamur di Kota Medan. Sebab para pelaku UMKM di Kota Medan mengeluhkan keberadaan toko-toko modern atau minimarket yang menjamur tersebut, yang sangat menindas kelangsungan pedagang kecil.

Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution menimpali pernyataan Afif. Politisi Partai Gerindra itu, meminta kepada Pemko Medan untuk benar-benar memajukan seluruh pelaku UMKM di Kota Medan.

“Selama ini, belum terlihat tindak lanjut kelangsungan pemasaran produk UMKM. Hal ini karena belum adanya payung hukum yang mengatur,” ujarnya.

“Kita harus memahami jeritan pelaku UMKM. Kita harus serius menggerakkan ekonomi kerakyatan, sehingga memberikan ruang lingkup keberlangsungan pemasaran produknya di pasar tradisional dan modern,” harap Mulia.

Menyikapi saran dari Komisi 3 DPRD Medan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot menyampaikan terima kasihnya atas kritik dan saran yang diberikan. Ke depannya, saran dan kritik itu akan menjadi acuan dan perbaikan penyusunan anggaran, apalagi terkait keberlangsungan pemasaran produk UMKM. Begitu juga dengan rencana DPRD Medan terkait penggodokan Perda Perlindungan UMKM. Dia mengaku, pihaknya siap membantu memberi masukan terkait masalah perdagangan produk UMKM tersebut. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna memaksimalkan pemberdayaan dan kemajuan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kota Medan, dinilai perlu adanya regulasi sebagai payung hukum yang mengatur keberadaan pelaku usaha. Seiring dengan tujuan itu, lembaga legistatif melalui Komisi 3 DPRD Medan, mengaku sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Perlindungan UMKM.

Hal tersebut disampaikan Komisi 3 DPRD Medan saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan Kota Medan, Selasa (31/5) lalu. Kunjungan dilakukan secara langsung oleh Ketua Komisi 3 Afif Abdillah, Wakil Ketua Ishaq Abrar Tarigan, Sekretaris Hendri Duin Sembiring, dan para anggota seperti Mulia Syahputra Nasution, Irwansyah, M Rizki Nugraha, serta Abdul Rahman Nasution. Kedatangan para anggota dewan ini, pun disambut baik Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Damikrot, didampingi Sekretaris Riza Zulfi, dan sejumlah kepala bidang, seperti Januari Pane, Fachri Rangkuti, Sri Miwarty, serta para staf.

Dalam kunjungannya, Komisi 3 DPRD Medan dan Dinas Perdagangan Kota Medan, membahas realisasi serapan anggaran dan penanganan pemasaran produk pelaku usaha. Menurut Afif, keberadaan pelaku UMKM di Kota Medan terkesan masih diabaikan dan terpinggirkan, karena adanya pasar modern.

“Guna mendukung kemajuan pemasaran produk pelaku UMKM di Medan, maka perlu adanya Perda yang mengatur segala ketentuan terkait keberadaan UMKM,” ungkap Afif.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan itu, juga mengatakan, pihaknya segera mengajukan dan membahas Perda Kota Medan tentang Perlindungan UMKM di Kota Medan. Afif juga meminta Dinas Perdagangan Kota Medan untuk bekerja keras dalam menangani masalah UMKM.

“Dinas Perdagangan harus serius membantu terkait permasalahan yang dialami pelaku UMKM selama ini. Kami mau ke depannya, pelaku UMKM harus benar-benar diperhatikan pemerintah, demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, dalam Perda itu, nanti akan diatur keberadaan pasar modern, pasar tradisional, bahkan keberadaan minimarket yang menjamur di Kota Medan. Sebab para pelaku UMKM di Kota Medan mengeluhkan keberadaan toko-toko modern atau minimarket yang menjamur tersebut, yang sangat menindas kelangsungan pedagang kecil.

Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution menimpali pernyataan Afif. Politisi Partai Gerindra itu, meminta kepada Pemko Medan untuk benar-benar memajukan seluruh pelaku UMKM di Kota Medan.

“Selama ini, belum terlihat tindak lanjut kelangsungan pemasaran produk UMKM. Hal ini karena belum adanya payung hukum yang mengatur,” ujarnya.

“Kita harus memahami jeritan pelaku UMKM. Kita harus serius menggerakkan ekonomi kerakyatan, sehingga memberikan ruang lingkup keberlangsungan pemasaran produknya di pasar tradisional dan modern,” harap Mulia.

Menyikapi saran dari Komisi 3 DPRD Medan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot menyampaikan terima kasihnya atas kritik dan saran yang diberikan. Ke depannya, saran dan kritik itu akan menjadi acuan dan perbaikan penyusunan anggaran, apalagi terkait keberlangsungan pemasaran produk UMKM. Begitu juga dengan rencana DPRD Medan terkait penggodokan Perda Perlindungan UMKM. Dia mengaku, pihaknya siap membantu memberi masukan terkait masalah perdagangan produk UMKM tersebut. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/