25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Eks Wadir Narkoba Poldasu Diperas Jaksa

MEDAN- Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang tersangkut kasus narkoba, AKBP Aprianto Basuki Rahmat, diduga diperas sejumlah oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Medan.

Motif pemerasan tersebut, tidak lain dan tidak bukan adalah iming-iming bisa dipermudah dalam proses hukum.

Dugaan pemerasan tersebut, diutarakan langsung oleh AKBP Apriyanto kepada wartawan, Senin (2/7), di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. “Ada sejumlah oknum jaksa, yang meminta kami untuk menyediakan sejumlah uang. Alasannya, agar proses hukumnya bisa dipermudah,” ungkap Apriyanto.

Pengakuan mantan orang nomor dua di Dit Narkoba Poldasu tersebut, juga dibenarkan istrinya, Rina Wulandari yang kebetulan tengah menjenguk Apriyanto di rutan.

“Kami hanya menyanggupi Rp8 juta. Tapi oknum jaksa tersebut meminta Rp50 juta,” aku Rina.

Pada kesempatan itu juga, Apriyanto dan Rina sempat menyebut-nyebut sejumlah petinggi baik di Kejatisu maupun Kejari Medan. Mulai dari oknum di Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan berinisial RST, oknum di Pidum Kejatisu berinisial GS, dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial N.
Dari pengakuan suami istri tersebut juga, peristiwa pemerasan ini disaksikan oleh pengacara terdakwa dan diketahui oleh sosok penting di Kejari Medan berinisial BRP. “Yang Rp8 juta itu tidak diterima, karena katanya jauh dari harga yang diminta,” tutur Rina lagi.

Peristiwa pemerasan ini, berawal dari awal perkara narkotika jenis Happy Five, yang menjerat mantan AKBP Apriyanto. Hingga berita ini diturunkan, Sumut Pos masih berusaha meminta konfirmasi dari pihak yang disebutkan namanya oleh Apriyanto dan Rina. (ari/far)

MEDAN- Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang tersangkut kasus narkoba, AKBP Aprianto Basuki Rahmat, diduga diperas sejumlah oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Medan.

Motif pemerasan tersebut, tidak lain dan tidak bukan adalah iming-iming bisa dipermudah dalam proses hukum.

Dugaan pemerasan tersebut, diutarakan langsung oleh AKBP Apriyanto kepada wartawan, Senin (2/7), di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. “Ada sejumlah oknum jaksa, yang meminta kami untuk menyediakan sejumlah uang. Alasannya, agar proses hukumnya bisa dipermudah,” ungkap Apriyanto.

Pengakuan mantan orang nomor dua di Dit Narkoba Poldasu tersebut, juga dibenarkan istrinya, Rina Wulandari yang kebetulan tengah menjenguk Apriyanto di rutan.

“Kami hanya menyanggupi Rp8 juta. Tapi oknum jaksa tersebut meminta Rp50 juta,” aku Rina.

Pada kesempatan itu juga, Apriyanto dan Rina sempat menyebut-nyebut sejumlah petinggi baik di Kejatisu maupun Kejari Medan. Mulai dari oknum di Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan berinisial RST, oknum di Pidum Kejatisu berinisial GS, dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial N.
Dari pengakuan suami istri tersebut juga, peristiwa pemerasan ini disaksikan oleh pengacara terdakwa dan diketahui oleh sosok penting di Kejari Medan berinisial BRP. “Yang Rp8 juta itu tidak diterima, karena katanya jauh dari harga yang diminta,” tutur Rina lagi.

Peristiwa pemerasan ini, berawal dari awal perkara narkotika jenis Happy Five, yang menjerat mantan AKBP Apriyanto. Hingga berita ini diturunkan, Sumut Pos masih berusaha meminta konfirmasi dari pihak yang disebutkan namanya oleh Apriyanto dan Rina. (ari/far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/