Soal Rencana Kehadiran Trans Medan
MEDAN-Rencana kehadiran Trans Medan terus menuai pro dan kontra. Apalagi ketika kehadiran satu bus Trans Medan bisa menggusur 10 angkutan kota (angkot). Nasib para sopir angkot pun dipertaruhkan. Pemko Medan mengaku tidak akan tinggal diam dengan itu.
“Kita berkordinasi dengan Organda agar tidak memutuskan pekerjaan sopir,” ungkap Wali Kota Medan Rahudman Harahap di sela-sela acara Apel HUT ke-422 Kota Medan di Stadion Teladan Medan, Senin (2/7) pagi.
“Seperti saya baca koran tadi pagi (kemaren, Red), satu Trans Medan full AC dari Belawan ke Medan bisa mengurangi armada kecil. Pastinya bisa mengurangi kemacetan hingga 40 persen,” tambahnya.
Untuk menyukseskan rencana itu, tambah Rahudman, harus didukung dengan infrastruktur. Dan, Pemko Medan sudah mengkaji hal itu. Investor pun sudah ada yang berminat. “Lokasi koridor yang akan dibangun sudah direncanakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat pun optimis rencana Trans Medan akan terwujud. Untuk itu, pihaknya akan mendekati pihak Organda. “Kita akan melakukan pendekatan ke Organda biar tidak ada gesekan-gesekan karena hal itu,” katanya.
Di sisi lain, rencana kehadiran Trans Medan disayangkan oleh Kesatuan Sopir dan Pemilik Angkutan (Kesper) Sumut. “Tambah banyaklah pengangguran di Kota Medan ini,” ujar Sekretaris Kesper Sumut, Israel Situmeang.
Sambungnya, Pemko Medan dalam hal Trans Medan terlalu terburu-buru dan terlalu dini meresmikan hal tersebut. Menurutnya, solusi untuk mengurangi kemacetan yang setiap hari terjadi, Pemko Medan harus menertibkan dan membersihkan becak bermotor yang menggunakan plat hitam dan menertibkan angkutan plat hitam yang masih beroperasi. “Solusi lainnya, Pemko Medan juga harus menertibkan para pedagang PKL yang memakai badan jalan dan memberikan tempat atau lokasi yang cocok bagi pedagang kaki lima sebelum menggusurnya,” jelasnya.
Israel mengaku, keterlibatan dari Dishub Kota Medan dan beberapa instansi lainnya juga belum terlihat jelas dalam penataan lalu lintas yang ada di Kota Medan ini. “Parkir yang ada juga belum tertata rapi dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas juga belum memadai dan tak sesuai dengan UU Nomor 22 dan PP Nomor 37 tentang Rekayasa Lalin,” ujarnya. (gus/jon)