24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

750 KK di Belawan Mengadu ke Mapolres Belawan

BELAWAN-Sebanyak 750 Kepala Keluarga (KK) warga yang bermukim di Lingkungan 7, 10 dan 14 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, mendatangi Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/7).

Kehadiran ratusan warga itu, menuntut keadilan dan menolak rencana eksekusi sepihak yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga menuding keputusan eksekusi terhadap permukiman mereka itu tidak memiliki dasar hukum jelas dan terkesan direkayasa.

“Keputusan eksekusi PN Medan dalam perkara No 6/Eks/2012/Pdt.G/2012 PN.Mdn ini sarat rekayasa, dalam putusan itu disebutkan nama A.Doni Simangunsong selaku tergugat melawan penggugat atas nama Lim Sui Giok, yang berseteru soal lahan tanah dihuni ratusan warga disini. Sedangkan nama, Doni itu adalah fiktif atau tidak pernah ada berdomisili di kampung ini,” ujar, Majid (65) warga Bagan Deli, Belawan.
Menurutnya, warga telah menempati tanah seluas 71.782 meter tersebut sejak tahun 1965, setelah Kesultanan Deli menghibahkannya kepada para veteran dan warga setempat. Selama menempati tanah itu lanjut, Majid warga taat membayar pajak bangunan dan belum pernah terlibat persengketaan soal lahan tanah dimaksud.

“Kenapa belakangan muncul nama, Doni dan Lim Sui Giok, setelah berpuluh-puluh tahun dihuni warga. Kalau memang tanah ini berstatus sengketa, kenapa baru sekarang mereka ribut. Inikan aneh, seperti ada mafia tanah bermain dengan pihak pengadilan,” ungkapnya.

Penuturan serupa juga disampaikan, Abdullah (67) seorang warga lainnya. Kakek bercucu tiga berdomisili di Lorong 4 Veteran Lingkungan 10 Kelurahan Bagan Deli, Belawan ini menilai, banyak keganjilan ditemukan di dalam alas hak akta tanah nomor 198 yang dikeluarkan BPN.
“Yang tercantum disertifikatnya saja sudah salah, dalam akta tanah dikeluarkan BPN no 198 itu disebutkan lokasi tanahnya di Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. Tapi kenapa yang dieksekusi obyek tanah di Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, apa ini bukan permainan rekayasa. Apalagi belakang kami mendengar tempat ini mau dijadikan depo peti kemas,” kata, Abdullah.

Warga yang datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan dengan membawa anak-anak mereka disambut langsung oleh Waka Polres Pelabuhan Belawan, AKP Robertus Pandiangan. Dihadapan warga, perwira dengan pangkat melati satu ini mengarahkan warga untuk mempertanyakannya ke PN Medan selaku pihak yang mengeluarkan keputusan eksekusi atas kasus tersebut.

“Kalau kami polisi sifatnya hanya pengamanan saja, jadi silahkan warga mendatangi pihak pengadilan. Sebab mereka (PN Medan-red) yang mengeluarkan keputusan dan berkompeten untuk itu,” terang Pandiangan. (rul)

BELAWAN-Sebanyak 750 Kepala Keluarga (KK) warga yang bermukim di Lingkungan 7, 10 dan 14 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, mendatangi Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/7).

Kehadiran ratusan warga itu, menuntut keadilan dan menolak rencana eksekusi sepihak yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga menuding keputusan eksekusi terhadap permukiman mereka itu tidak memiliki dasar hukum jelas dan terkesan direkayasa.

“Keputusan eksekusi PN Medan dalam perkara No 6/Eks/2012/Pdt.G/2012 PN.Mdn ini sarat rekayasa, dalam putusan itu disebutkan nama A.Doni Simangunsong selaku tergugat melawan penggugat atas nama Lim Sui Giok, yang berseteru soal lahan tanah dihuni ratusan warga disini. Sedangkan nama, Doni itu adalah fiktif atau tidak pernah ada berdomisili di kampung ini,” ujar, Majid (65) warga Bagan Deli, Belawan.
Menurutnya, warga telah menempati tanah seluas 71.782 meter tersebut sejak tahun 1965, setelah Kesultanan Deli menghibahkannya kepada para veteran dan warga setempat. Selama menempati tanah itu lanjut, Majid warga taat membayar pajak bangunan dan belum pernah terlibat persengketaan soal lahan tanah dimaksud.

“Kenapa belakangan muncul nama, Doni dan Lim Sui Giok, setelah berpuluh-puluh tahun dihuni warga. Kalau memang tanah ini berstatus sengketa, kenapa baru sekarang mereka ribut. Inikan aneh, seperti ada mafia tanah bermain dengan pihak pengadilan,” ungkapnya.

Penuturan serupa juga disampaikan, Abdullah (67) seorang warga lainnya. Kakek bercucu tiga berdomisili di Lorong 4 Veteran Lingkungan 10 Kelurahan Bagan Deli, Belawan ini menilai, banyak keganjilan ditemukan di dalam alas hak akta tanah nomor 198 yang dikeluarkan BPN.
“Yang tercantum disertifikatnya saja sudah salah, dalam akta tanah dikeluarkan BPN no 198 itu disebutkan lokasi tanahnya di Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. Tapi kenapa yang dieksekusi obyek tanah di Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, apa ini bukan permainan rekayasa. Apalagi belakang kami mendengar tempat ini mau dijadikan depo peti kemas,” kata, Abdullah.

Warga yang datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan dengan membawa anak-anak mereka disambut langsung oleh Waka Polres Pelabuhan Belawan, AKP Robertus Pandiangan. Dihadapan warga, perwira dengan pangkat melati satu ini mengarahkan warga untuk mempertanyakannya ke PN Medan selaku pihak yang mengeluarkan keputusan eksekusi atas kasus tersebut.

“Kalau kami polisi sifatnya hanya pengamanan saja, jadi silahkan warga mendatangi pihak pengadilan. Sebab mereka (PN Medan-red) yang mengeluarkan keputusan dan berkompeten untuk itu,” terang Pandiangan. (rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/