28 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Eks Bandara Polonia Tak Berubah Peruntukannya, Belum Bisa Dijadikan Pusat Bisnis

EKS BANDARA POLONIA: Salah satu gedung di eks Bandara Polonia. Lahan eks Bandara Polonia hingga saat ini statusnya belum berubah, masih diperuntukkan sebagai pangkalan TNI Angkatan Udara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Status lahan eks bandara Polonia hingga saat ini belum berubah, yakni masih diperuntukkan sebagai pangkalan TNI angkatan udara. Hal itu merujuk kepada peraturan presiden (Perpres) No. 62/2011 dan hingga kini status Peruntukannya masih belum mengalami perubahan. Karenanya, rencana akan dijadikan pusat bisnis maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum bisa dilakukan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemko Medan yang sebelumnya ingin menjadikan lahan eks bandara Polonia tersebut sebagai pusat bisnis dan RTH, Irwan belum dapat dilakukan.

Sebab, hingga saat ini pemerintah Kota Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW kota Medan masih berseberangan dengan Perpres No.62/2011 yang saat ini masih berlaku untuk bandara yang telah digantikan dengan Bandara Kualanamu Internasional tersebut. “Dulu memang hal itu jadi masalah, tapi kan sekarang sudah jelas. Kita mengacu kepada Perpres, bukan kepada Perda,” ujarnya.

Sedangkan keberadaan komplek Central Business District (CBD) Polonia yang saat ini terletak di bagian eks Bandara Polonia tersebut, Irwan menyebutkan bangunan itu sudah mendapatkan izin dari pihak TNI AU.

“Selama Perpres itu masih berlaku maka peruntukan eks bandara Polonia juga masih tetap sama. Berbeda halnya kalau nanti Perpres nya telah berubah, mungkin bisa diperuntukkan untuk hal-hal lainnya,” pungkasnya. (map/ila)

EKS BANDARA POLONIA: Salah satu gedung di eks Bandara Polonia. Lahan eks Bandara Polonia hingga saat ini statusnya belum berubah, masih diperuntukkan sebagai pangkalan TNI Angkatan Udara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Status lahan eks bandara Polonia hingga saat ini belum berubah, yakni masih diperuntukkan sebagai pangkalan TNI angkatan udara. Hal itu merujuk kepada peraturan presiden (Perpres) No. 62/2011 dan hingga kini status Peruntukannya masih belum mengalami perubahan. Karenanya, rencana akan dijadikan pusat bisnis maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum bisa dilakukan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemko Medan yang sebelumnya ingin menjadikan lahan eks bandara Polonia tersebut sebagai pusat bisnis dan RTH, Irwan belum dapat dilakukan.

Sebab, hingga saat ini pemerintah Kota Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW kota Medan masih berseberangan dengan Perpres No.62/2011 yang saat ini masih berlaku untuk bandara yang telah digantikan dengan Bandara Kualanamu Internasional tersebut. “Dulu memang hal itu jadi masalah, tapi kan sekarang sudah jelas. Kita mengacu kepada Perpres, bukan kepada Perda,” ujarnya.

Sedangkan keberadaan komplek Central Business District (CBD) Polonia yang saat ini terletak di bagian eks Bandara Polonia tersebut, Irwan menyebutkan bangunan itu sudah mendapatkan izin dari pihak TNI AU.

“Selama Perpres itu masih berlaku maka peruntukan eks bandara Polonia juga masih tetap sama. Berbeda halnya kalau nanti Perpres nya telah berubah, mungkin bisa diperuntukkan untuk hal-hal lainnya,” pungkasnya. (map/ila)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/