26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Warga Labuhan Protes Pengangkatan Kepling

PROTES: Protes memprotes pengangkatan Kepling IX di Halaman Kantor Lurah Sei Mati, Kamis (2/7).fachril/sumut pos.
PROTES: Protes memprotes pengangkatan Kepling IX di Halaman Kantor Lurah Sei Mati, Kamis (2/7).fachril/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, berunjuk rasa menolak pengangkatan kepala lingkungan (Kepling) IX yang barun

di Halaman Kantor Lurah Sei Mati, Kamis (2/7) pagi. Aksi massa yang didominasi kaum wanita itu datang membawa aneka poster. Kendati tanpa mendapat tanggapan dari pihak kelurahan, namun tetap berjalan tertib.

Perwakilan warga, Lamhot Simamora, menyatakan lurah terkesan tidak mau mendengarkan aspirasi warga di Lingkungan IX untuk menetapkan kepling baru, yang sebelumnya telah diajukan warga lingkungan setempat.

Warga menilai pengangkatan kepling yang baru kali ini tidak berdasarkan musyawarah.

“Sepertinya ada dugaan jual beli jabatan agar bisa terpilih sebagai Kepling di kelurahan ini,”katanya.

Karena untuk calon kepling yang diajukan atas nama Liston Manurung, merupakan peraih dukungan terbanyak daripada kepling yang terpilih atas nama SR Jepsen Sinambela.

Untuk itu, para pendemo menegaskan tidak akan pernah mengakui penetapan kepling yang baru itu dari pihak kelurahan.

Mereka juga meminta pembatalan SK pengangkatan Kepling IX serta mendesak Pelaksan Tugas (Plt) Wali Kota Kota Medan agar mengevaluasi kinerja Lurah Sei Mati.

Terkait aksi protes warga ini, Lurah Sei Mati, Ari Muslimin menyatakan penetapan kepling telah sesuai dengan ketentuan Pereturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9/2017, tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan, dan pemberhentian kepling.

Diakuinya, ada empat nama calon Kepling IX yang telah diajukan ke pihaknya.

Terhadap calon yang diusulkan pengunjuk rasa sebelumnya, menurut Ari belum memenuhi ketentuan syarat dukungan, seperti melampirkan fotokopi KTP warga. Selain itu, syarat tambahan lainnya yakni calon harus mampu bekerja sama dengan pihak kelurahan.

Lurah menyatakan sifat musyawarah penetapan kepling sudah dilaksanakan bersama Camat Medan Labuhan, dan tokoh masyarakat lingkungan IX yang diwakili oleh Effendi Simamora. (fac/azw)

PROTES: Protes memprotes pengangkatan Kepling IX di Halaman Kantor Lurah Sei Mati, Kamis (2/7).fachril/sumut pos.
PROTES: Protes memprotes pengangkatan Kepling IX di Halaman Kantor Lurah Sei Mati, Kamis (2/7).fachril/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, berunjuk rasa menolak pengangkatan kepala lingkungan (Kepling) IX yang barun

di Halaman Kantor Lurah Sei Mati, Kamis (2/7) pagi. Aksi massa yang didominasi kaum wanita itu datang membawa aneka poster. Kendati tanpa mendapat tanggapan dari pihak kelurahan, namun tetap berjalan tertib.

Perwakilan warga, Lamhot Simamora, menyatakan lurah terkesan tidak mau mendengarkan aspirasi warga di Lingkungan IX untuk menetapkan kepling baru, yang sebelumnya telah diajukan warga lingkungan setempat.

Warga menilai pengangkatan kepling yang baru kali ini tidak berdasarkan musyawarah.

“Sepertinya ada dugaan jual beli jabatan agar bisa terpilih sebagai Kepling di kelurahan ini,”katanya.

Karena untuk calon kepling yang diajukan atas nama Liston Manurung, merupakan peraih dukungan terbanyak daripada kepling yang terpilih atas nama SR Jepsen Sinambela.

Untuk itu, para pendemo menegaskan tidak akan pernah mengakui penetapan kepling yang baru itu dari pihak kelurahan.

Mereka juga meminta pembatalan SK pengangkatan Kepling IX serta mendesak Pelaksan Tugas (Plt) Wali Kota Kota Medan agar mengevaluasi kinerja Lurah Sei Mati.

Terkait aksi protes warga ini, Lurah Sei Mati, Ari Muslimin menyatakan penetapan kepling telah sesuai dengan ketentuan Pereturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9/2017, tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan, dan pemberhentian kepling.

Diakuinya, ada empat nama calon Kepling IX yang telah diajukan ke pihaknya.

Terhadap calon yang diusulkan pengunjuk rasa sebelumnya, menurut Ari belum memenuhi ketentuan syarat dukungan, seperti melampirkan fotokopi KTP warga. Selain itu, syarat tambahan lainnya yakni calon harus mampu bekerja sama dengan pihak kelurahan.

Lurah menyatakan sifat musyawarah penetapan kepling sudah dilaksanakan bersama Camat Medan Labuhan, dan tokoh masyarakat lingkungan IX yang diwakili oleh Effendi Simamora. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/