25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Konferda PWI Sumut Digelar 29-31 Juli 2021, Pendaftaran Calon Ketua PWI Sumut Dibuka 9-16 Juli

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Konferensi Daerah (Konferda) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) 2021 akan dilaksanakan pada 29-31 Juli 2021. Sesuai tahapan pelaksanaan Konferensi PWI Sumut Tahun 2021, panitia telah mengirimkan Daftar Peserta Sementara Anggota Biasa (DPS-AB) kepada pimpinan media dan ketua PWI Kabupaten/Kota, Kamis (1/7).

AUDIENSI: Ketua PWI Sumut saat audiensi dengan Gubsu terkait pelaksanaan Konferda PWI Sumut.

“Kami mengirimkan DPS-AB agar pimpinan media maupun ketua PWI perwakilan bisa melihat apakah ada wartawannya yang belum tercantum dalam daftar tersebut,” ujar Ketua Panitia Pelaksana (OC) Khairul Muslim, didampingi Sekretaris OC Rizal R Surya dan Ketua SC Nurhalim Tanjung dalam keterangan Pers nya, di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro, Jumat (2/7).

Menurut Khairul, mana tahu panitia luput memasukkan nama wartawan Anggota Biasa PWI dari media bersangkutan di DPS-AB, maka pihak media bisa menginformasikan kepada panitia. Demikian pula dengan ketua-ketua PWI perwakilan.

Selain itu, lanjut Khairul, DPS-AB ini juga memberi kesempatan kepada pemilik Kartu Anggota Biasa yang mati saat pelaksanaan pada 29 Juli 2021 untuk segera memproses perpanjangan kartunya. “Segeralah proses perpanjangan kartu, sebab jika kartu mati pada pelaksanaan konferensi tidak akan memiliki hak suara pada saat konferensi,” imbaunya.

Dia menambahkan, pada 7 Juli mendatang, panitia akan mengirimkan DPS-AB tersebut kepada PWI Pusat. PWI Pusat kemudian yang akan menetapkan DPS-AB menjadi Daftar Peserta Tetap Anggota Biasa (DPT-AB). “Yang masuk dalam DPT-AB yang akan memiliki hak suara,” imbuhnya.

Sementara itu, Rizal R Surya menambahkan, pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumut masa bakti 2020-2025 akan dibuka pada 9 Juli hingga 16 Juli 2021 di Gedung PWI Sumut.

Untuk menjadi Calon Ketua PWI Sumut harus memenuhi syarat, yakni menjadi Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya tiga tahun. Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat, atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/ Kota.

Kemudian, memiliki sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers. Surat Keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Surat Keterangan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah. Serta Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan SKCK.

Sedangkan, persyaratan menjadi Ketua DK PWI yakni, menjadi Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya tiga tahun. Pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/ Kota. Berusia minimal 40 tahun. Memiliki sertifikat, Kartu Utama dari Dewan Pers dan Surat Keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Selanjutnya, Surat Keterangan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers di tingkat nasional dan daerah. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan SKCK.

Seperti diketahui, Konferensi PWI Sumut 2021 akan dilaksanakan pada 29 dan 31 Juli 2021. Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan konferensi di masa pandemi Covid-19, maka konferensi akan dilakukan secara daring (online) melalui Zoom Meeting dan tatap muka langsung.

Pada Kamis (29/7) pembukaan konferensi, dilanjutkan konferensi Tahap I pengesahan jadwal dan tata tertib. Lalu, Tahap II laporan pertanggung jawaban pengurus PWI Sumut masa bakti 2015-2020, konferensi dilakukan secara daring (online) melalui Zoom Meeting).

Sedangkan Tahap III Pemilihan langsung Ketua PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dan Ketua DK PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dilakukan secara langsung (tatap muka). (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Konferensi Daerah (Konferda) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) 2021 akan dilaksanakan pada 29-31 Juli 2021. Sesuai tahapan pelaksanaan Konferensi PWI Sumut Tahun 2021, panitia telah mengirimkan Daftar Peserta Sementara Anggota Biasa (DPS-AB) kepada pimpinan media dan ketua PWI Kabupaten/Kota, Kamis (1/7).

AUDIENSI: Ketua PWI Sumut saat audiensi dengan Gubsu terkait pelaksanaan Konferda PWI Sumut.

“Kami mengirimkan DPS-AB agar pimpinan media maupun ketua PWI perwakilan bisa melihat apakah ada wartawannya yang belum tercantum dalam daftar tersebut,” ujar Ketua Panitia Pelaksana (OC) Khairul Muslim, didampingi Sekretaris OC Rizal R Surya dan Ketua SC Nurhalim Tanjung dalam keterangan Pers nya, di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro, Jumat (2/7).

Menurut Khairul, mana tahu panitia luput memasukkan nama wartawan Anggota Biasa PWI dari media bersangkutan di DPS-AB, maka pihak media bisa menginformasikan kepada panitia. Demikian pula dengan ketua-ketua PWI perwakilan.

Selain itu, lanjut Khairul, DPS-AB ini juga memberi kesempatan kepada pemilik Kartu Anggota Biasa yang mati saat pelaksanaan pada 29 Juli 2021 untuk segera memproses perpanjangan kartunya. “Segeralah proses perpanjangan kartu, sebab jika kartu mati pada pelaksanaan konferensi tidak akan memiliki hak suara pada saat konferensi,” imbaunya.

Dia menambahkan, pada 7 Juli mendatang, panitia akan mengirimkan DPS-AB tersebut kepada PWI Pusat. PWI Pusat kemudian yang akan menetapkan DPS-AB menjadi Daftar Peserta Tetap Anggota Biasa (DPT-AB). “Yang masuk dalam DPT-AB yang akan memiliki hak suara,” imbuhnya.

Sementara itu, Rizal R Surya menambahkan, pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumut masa bakti 2020-2025 akan dibuka pada 9 Juli hingga 16 Juli 2021 di Gedung PWI Sumut.

Untuk menjadi Calon Ketua PWI Sumut harus memenuhi syarat, yakni menjadi Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya tiga tahun. Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat, atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/ Kota.

Kemudian, memiliki sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers. Surat Keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Surat Keterangan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah. Serta Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan SKCK.

Sedangkan, persyaratan menjadi Ketua DK PWI yakni, menjadi Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya tiga tahun. Pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/ Kota. Berusia minimal 40 tahun. Memiliki sertifikat, Kartu Utama dari Dewan Pers dan Surat Keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Selanjutnya, Surat Keterangan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers di tingkat nasional dan daerah. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan SKCK.

Seperti diketahui, Konferensi PWI Sumut 2021 akan dilaksanakan pada 29 dan 31 Juli 2021. Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan konferensi di masa pandemi Covid-19, maka konferensi akan dilakukan secara daring (online) melalui Zoom Meeting dan tatap muka langsung.

Pada Kamis (29/7) pembukaan konferensi, dilanjutkan konferensi Tahap I pengesahan jadwal dan tata tertib. Lalu, Tahap II laporan pertanggung jawaban pengurus PWI Sumut masa bakti 2015-2020, konferensi dilakukan secara daring (online) melalui Zoom Meeting).

Sedangkan Tahap III Pemilihan langsung Ketua PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dan Ketua DK PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dilakukan secara langsung (tatap muka). (mag-1/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/