29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

AKP Oktavianus Diperiksa di Polsek Labuhan

MEDAN- Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut tengah menunggu surat perintah untuk memeriksa Kanit Reksrim Polsekta Medan Labuhan. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Mapolsek Medan Labuhan guna menindaklanjuti laporan wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat terkait kasus tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan AKP Oktavianus beberapa waktu lalu.

“Surat untuk turun ke sana (Mapolsek Medan Labuhan, Red) sudah selesai dan sudah diserahkan ke pimpinan. Tinggal menunggu ditandatangani saja, setelah itu baru tim akan turun ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kepala Unit (Kanit) 1 Opsnal Bid Propam Polda Sumut AKP Jasmoro ketika dikonfirmasi, Selasa (2/8).

Namun menurutnya, dalam kasus ini sebenarnya dibutuhkan itikad baik yang bersangkutan baik itu pelapor dan terutama terlapor. “Apa tidak ada niat dari yang bersangkutan untuk berdamai. Karena antara polisi dan wartawan atau sebaliknya adalah sebuah hubungan yang saling membutuhkan,” bebernya.

Dijelaskannya, setelah dirinya menerima surat perintah tersebut, dirinya akan berupaya untuk memediasi guna dilakukannya pertemuan antara Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus dengan wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat.
“Nanti akan saya coba memediasi, agar persoalan ini bisa segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut. Akan secepatnya kita lakukan,” paparnya.(ari)

MEDAN- Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut tengah menunggu surat perintah untuk memeriksa Kanit Reksrim Polsekta Medan Labuhan. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Mapolsek Medan Labuhan guna menindaklanjuti laporan wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat terkait kasus tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan AKP Oktavianus beberapa waktu lalu.

“Surat untuk turun ke sana (Mapolsek Medan Labuhan, Red) sudah selesai dan sudah diserahkan ke pimpinan. Tinggal menunggu ditandatangani saja, setelah itu baru tim akan turun ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kepala Unit (Kanit) 1 Opsnal Bid Propam Polda Sumut AKP Jasmoro ketika dikonfirmasi, Selasa (2/8).

Namun menurutnya, dalam kasus ini sebenarnya dibutuhkan itikad baik yang bersangkutan baik itu pelapor dan terutama terlapor. “Apa tidak ada niat dari yang bersangkutan untuk berdamai. Karena antara polisi dan wartawan atau sebaliknya adalah sebuah hubungan yang saling membutuhkan,” bebernya.

Dijelaskannya, setelah dirinya menerima surat perintah tersebut, dirinya akan berupaya untuk memediasi guna dilakukannya pertemuan antara Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus dengan wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat.
“Nanti akan saya coba memediasi, agar persoalan ini bisa segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut. Akan secepatnya kita lakukan,” paparnya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/