30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Jadi Saksi, Ali Umri Dijemput Paksa Polisi

MEDAN-Mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri dijemput paksa petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Selasa (2/8) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Penjemputan paksa terhadap mantan calon Gubernur Sumatera (Gubsu) tersebut, dilakukan di kediaman pribadi Ali Umri di Jalan Karya 2 Medan. Dalam penjemputan paksa tersebut yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

”Benar, adanya penjemputan berdasarkan surat perintah membawa ke kantor sini (Ditreskrmsus Polda Sumut, Red), untuk selanjutnya diadakan pemeriksaan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di Mapoldasu, tadi malam.

Dijelaskannya, penjemputan dilakukan setelah pria yang juga tercatat sebagai Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (Nasdem) Sumut itu dua kali tidak memenuhi panggilan terkait kasus dugaan korupsi KONI Binjai. “Yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ungkap Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.

Kasubbid Tipikor Polda Sumut, AKBP Verdy Kalele yang ditemui Sumut Pos di halaman Dit Reskrimsus Polda Sumut enggan menjawabn
kemungkinan status Ali Umri meningkat menjadi tersangka. “Untuk itu Tanya ke Pak Dir saja, karena masih dalam pemeriksaan,” jawabnya singkat.

Diketahui, hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi Koni Binjai terjadi tahun 2007 terkait pengadaan alat-alat olah raga dan operasional Koni Binjai. Modusnya, dalam pengadaan alat-alat kantor dan olah raga yang bersumber dari APBD Pemko Binjai TA 2007 sebesar Rp1.775.000.000, terjadi penggelembungan harga.(ari)

MEDAN-Mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri dijemput paksa petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Selasa (2/8) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Penjemputan paksa terhadap mantan calon Gubernur Sumatera (Gubsu) tersebut, dilakukan di kediaman pribadi Ali Umri di Jalan Karya 2 Medan. Dalam penjemputan paksa tersebut yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

”Benar, adanya penjemputan berdasarkan surat perintah membawa ke kantor sini (Ditreskrmsus Polda Sumut, Red), untuk selanjutnya diadakan pemeriksaan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di Mapoldasu, tadi malam.

Dijelaskannya, penjemputan dilakukan setelah pria yang juga tercatat sebagai Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (Nasdem) Sumut itu dua kali tidak memenuhi panggilan terkait kasus dugaan korupsi KONI Binjai. “Yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ungkap Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.

Kasubbid Tipikor Polda Sumut, AKBP Verdy Kalele yang ditemui Sumut Pos di halaman Dit Reskrimsus Polda Sumut enggan menjawabn
kemungkinan status Ali Umri meningkat menjadi tersangka. “Untuk itu Tanya ke Pak Dir saja, karena masih dalam pemeriksaan,” jawabnya singkat.

Diketahui, hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi Koni Binjai terjadi tahun 2007 terkait pengadaan alat-alat olah raga dan operasional Koni Binjai. Modusnya, dalam pengadaan alat-alat kantor dan olah raga yang bersumber dari APBD Pemko Binjai TA 2007 sebesar Rp1.775.000.000, terjadi penggelembungan harga.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/