MEDAN- Petugas Sat Narkoba Polresta Medan menciduk kurir narkoba jenis sabu-sabu, Sayuti Andul majid (26), dari kawasan Jalan Marelan Raya, tepatnya di depan Swalayan Mandiri, Tanah Enam Ratus Medan Marelan, Jumat (29/7) malam lalu. Dia disinyalir mengedarkan Narkoba ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 124 gram senilai Rp155 juta sebagai barang buktinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sumut Pos, Selasa (2/8), tertangkapnya tersangka Sayuti Abdul Madjid, warga Jalan Dusun Tangguk H Ibrahim Umar, Desa Blang Kabu, Kecamatan Samudra Aceh Utara ini berkat laporan warga yang curiga dengan gerak-geriknya.
Menurut warga, tersangka sering mengantar paket sabu-sabu kepada pemesannya. Atas informasi tersebut, Jajaran Res Narkoba Polresta Medan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Kompol Juli Agung Pramono melakukanpengintaian.
Setelah dipastikan, dengan berpura-pura sebagai pembeli, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 50,88 gram dari tangan tersangka. Tak puas dengan hasil tersebut, petugas mengeledah rumah kontrakan tersangka di Jalan Marelan Gang Ayu. Di sana, polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu. Guna penyidikan, tersangka dan sabu-sabu seberat 124 gram dibawa ke Mapolresta Medan. Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka berinisial AD di kawasan Pondok Kelapa, Medan Sunggal. Selain itu, tersangka mengaku mendapat upah Rp3 juta setiap kali mengantar pesanan.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku, peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut juga dikendalikan seorang narapidana berinisial Mus di Rutan Tanjung Gusta untuk diedarkan di dalam rutan. “Saya sudah tiga kali mengantarkan sabu-sabu atas perintah Mus yang berada di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan,” aku tersangka.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Medan , Kompol Juli Agung Pramono Sik SH MHum saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/8) sore membenarkan penangkapan tersangka. Dan kini pihaknya masih terus menyelidiki jaringan peredaran narkoba dari tersangka ini.
Lanjut diterangkan Kompol Juli Agung, dua hari sebelum penangkapan tersangka sempat mengantar 25 gram sabu-sabu kepada tersangka berinisial Mus di Rutan Tanjung Gusta. Total sabu-sabu yang diterima tersangka dari Adi 150 Gram dan sudah dipergunakan tersangka 1 gram, jadi sisa yang kita amankan 124 gram senilai Rp155 juta,” tandas Juli.(mag-7)