Ujian di Sampali Bayar Rp50 Ribu
MEDAN-Heboh kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Mabes Polri belum berhenti. Beberapa tersangka pun telah ditetapkan. Di balik itu, seperti apa keadaan mesin simulator tersebut di Kota Medan?
Ternyata, Sat Lantas Polresta Medan menerima empat unit mesin simulator SIM dari Korlantas Mabes Polri. Dua untuk kendaraan roda dua dan dua lagi untuk kendaraan roda empat.
Keempat mesin tersebut berada di Sat Lantas Polresta Medan untuk menguji pemohon SIM B1 Umum, A Umum, dan B2 Umum. Namun, yang difungsikan ternyata hanya dua unit, yakni untuk roda empat atau lebih.
Pantauan pada Rabu (1/8) lalu, satu mesin simulator SIM sudah dipindahkan ke SPN Sampali sebagai lokasi ujian teori dan praktik bagi para pemohon SIM. Sedangkan tiga unit lagi masih berada di Mako Sat Lantas Polresta Medan. “Setiap Sat Lantas di jajaran Poldasu mendapat mesin simulator SIM dari Korlantas. Berapa jumlah setiap Polres kita tidak mengetahuinya,” ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Lalu, seperti apa penggunaan alat itu? Pada kesempatan itu, wartawan mengamati sebuah simulator yang tengah difungsikan untuk menguji seorang pemohon SIM. Ujian ini dilakukan di salah satu ruang di Komplek SPN Sampali, Jalan Bhayangkara, Medan.
Saat itu lima petugas terlihat mengamati gerak-gerik Jenni Nasution, seorang PNS yang tengah menempuh ujian praktik dengan “menyetir” kendaraan roda empat secara virtual. Mata Jenni tertuju ke layar LCD, kedua tangan memegang setir, dan kaki memainkan pedal di bagian bawah. Selang sekitar 15 menit dia tersenyum. Dia lega karena layar menunjukkan bahwa angka yang ia peroleh memenuhi syarat untuk lolos uji praktek simulasi.
Petugas simulator di kantor Polresta Medan yang enggan disebut namanya, mengatakan rata-rata ada 30 pemohon SIM baru maupun perpanjangan yang menggunakan mesin tersebut. “Biaya menggunakan simulator ini Rp50 ribu per orang. Maksimal tiga kali tes. Bila gagal, sepekan berikutnya boleh mengulang,” kata dia.
Kayak Main Games
Nasib berbeda dialami seorang pria bernama Kala Selwen. Dia memperoleh nilai buruk dalam ujian praktik perpanjangan SIM B2 Umum. Dia harus mengulang di kesempatan berikutnya. “Kayak anak-anak main games,” ujarnya dengan kesal.
Selwen tidak sendirian merasakan kekesalan itu. Di Jakarta, beberapa peserta ujian SIM B1 saat ditemui di Samsat Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, bahkan mengakui telah berulang kali gagal dengan menggunakan metode simulator kendaraan. “Saya sudah dua kali gagal,” ujar Bari (30) beberapa hari lalu.
Bari menyebut dibandingkan dengan simulator kendaraan, kendaraan asli jauh lebih mudah dipergunakan. “Tesnya cuma 10 menit. Yang diuji adalah ketepatan dan kecepatan,” terangnya.
Sama halnya dengan Bari, Ojan (53) juga telah mengulang tes ini sebanyak dua kali. Ojan mengaku tegang menggunakan alat simulator tersebut karena untuk mengendarainya para peserta ujian harus memperhatikan 3 layar yang ada di depannya. “Beda dengan kalau jalan biasa,” ujarnya.
Ojan menjelaskan dengan singkat tesnya itu. “Kita tidak boleh menyentuh garis hitam sebanyak lima kali saat berkendara. Ada juga garis lurus dan di sampingnya ada pembatas dan yang menyetir tidak boleh mengenai pembatas, harus konsentrasi penuh sama harus mengkontrol tes uji ketepatan. Di terowongan ada penunjuk arah dan tidak boleh melewati penunjuk arah atau gagal dan kecepatan beda-beda gak sama,” jelasnya.
Solidin (32) yang berprofesi sebagai sopir taksi malah merasa seperti dipermainkan dalam tes simulator kendaraan itu. “Semua pada ngeluh,” kata Solidin. Senada dengan kedua peserta ujian sebelumnya, Solidin merasa tidak familiar dengan alat itu. “Bahkan saya sudah mengulang sejak Jumat lalu,” ucapnya.
Simulator Sepeda Motor jadi Pajangan
Di Medan, saat ini hanya simulator untuk roda empat dan lebih yang baru digunakan. Untuk ujian kendaraan roda dua belum digunakan meski alatnya berfungsi. Menurut Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Risya simulator roda dua belum dioperasikan karena belum ada aturan yang jelas. “Peraturan Kapolri (Perkap)-nya belum ada,” akunya kepada wartawan.
Soal simulator sepeda motor di Medan tak berbeda dengan di Jakarta. Sebanyak 18 simulator sepeda motor di pusat pelayanan surat izin mengemudi, Jalan Daan Mogot Km 14, Jakarta Barat, ternyata masih menjadi pajangan sejak tahun 2010. Hal itu dikarenakan polisi masih menunggu kelengkapan simulator di seluruh kepolisian daerah di Indonesia dan belum turunnya peraturan pemerintah yang mengizinkan penggunaan alat tersebut.
Begitupun di Manado, Sulawesi Utara. Meski mendapat mesin simulator lebih banyak dari Medan (6 unit; tiga sepeda motor dan tiga mobil), ternyata alat itu belum pernah digunakan. Alasannya, belum ada ruangan memadai untuk mengoperasikannya. (jon/bbs)
Ujian Simulator Sepeda Motor
- Slalom
Tes mengemudikan motor secara zigzag. Pemohon SIM harus mendapatkan nilai minimal 70 agar dapat lolos dalam tes. - Tikana
Mengemudikan motor dengan membentuk formasi angka 8. Peserta uji SIM harus mendapatkan nilai minimal 70. - Reaksi
Bertujuan untuk melihat reaksi peserta dalam pengereman. Dalam tes ini, peserta akan berada di jalan lurus kemudian nanti akan menemui cabang jalan berbentuk “V”, dia di situ harus mengerem ketika akan belok kiri atau kanan. Nilai ujian ini minimal 60. - Tes balik arah
Dilakukan pada model jalan letter U, sepeda motor tidak boleh menabrak kiri-kanan jalan. Nilai ujian minimal 60. - Tes pada jembatan
Pserta tidak boleh terguling ke kiri atau ke bawah karena sepda motor akan terjatuh. Nilai yang harus didapatkan minimal 60. - Pengereman
Pada minimal kecepatan 30 km/jam pada jalan lurus, kemudian nanti ada tanda berhenti dan harus mengerem. Poin yang harus dikumpulkan adalah 60.
Ujian Simulator Mobil
- Reaksi
Melihat reaksi pemohon SIM saat melihat tanda lampu lalu lintas menyala “hijau”, “kuning”, dan “merah”. - Antisipasi
Mobil dalam keadaan jalan, setelah ada garis titik dia harus menggunakan lampu dim. - Konsentrasi
Lebih menitikberatkan pada kendali setir mobil di mana harus ada keseimbangan di kanan dan kiri. Dalam tes ini, pemohon SIM seolah-olah berada pada jalan kemudian ada garis hitam yang tidak boleh bertabrakan dengan garis merah. Tabrakan kedua garis ini tidak boleh lebih dari 4 kali. - Perpaduan ketiga poin tadi
Pemohon SIM haru menyalakan lampu saat mendahului, kendali setir, rem, dan reaksi zigzag.
Data Olahan Sumut Pos
Berita terkait: Polri Langsung ‘Amankan’ Brigjen Didik