MEDAN-Polisi Khusus (Polsus) PT Kreta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara kembali menangkap seorang bocah dari lima bocah yang melakukan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas di KM 9,8 Desa Bandar Klifah Kecamatan Percut Seituan, Jumat (2/8) sekira pukul 07.30 WIB.
Sedangkan seorang bocah lagi yang ikut dalam aksi pelemparan itu, berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Setelah berhasil ditangkap, bocah berinisial TR yang belakangan diketahui berusia 13 tahun itu, diboyong ke kantor PT KAI Divre I Sumatera Utara di Jalan HM Yamin Medan untuk diperiksa.
Saat kejadian TR bersama 5 orang temannya sedang bermain di pinggiran rel kreta api di kawasan KM 9,8 Desa Bandar Klifah Kecamatan Percut Seituan. Namun, saat sebuah kereta api sedang melintas, TR bersama teman-temannya melempari kereta api tersebut dengan batu. Namun ternyata, aksi para bocah itu diketahui Polisi Khusus yang berjaga di sekitar perlintasan kereta api itu.
Begitu memergoki aksi para bocah itu, sejumlah Poliasi Khusus itu mengejar para bocah tersebut. Seketika pula, para bocah itu juga melarikan diri. Namun apes bagi TR ayang akhirnya berhasil ditangkap Polsus Kreta Api. Selanjutnya, TR diboyong ke kantor PT Kreta Api Divre I Sumatera Utara di Jalan HM Yamin Medan untuk diperiksa. Tidak lama berada di kantor PT Kreta Api Divre I Sumatera Utara, orang tua TR juga datang.
“Kami tidak melempar kereta api. Kami hanya bermain-main dengan lempar-lemparan. Tiba-tiba dikejar dan ditangkap sama petugas itu, “ ungkap TR saat ditemui di kantor PT KAI Divre I Sumatera Utara.
Sementara itu, Deputi Divre I Sumatera Utara PT KAI, Saridal mengaku kalau aksi pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas sudah sering terjadi. Oleh karena itu, Saridal mengaku kalau pihaknya harus memberi efek jera kepada setiap pelaku pelemparan itu, agar aksi yang merugikan itu tidak terulang lagi. Selain merugikan, juga membahayakan orang-orang yang ada di dalam kereta api.
Sedangkan terkait kasus pelemparab KA sebelumnya oleh 8 orang bocah yang dilaporkan pihak PT KAI, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Faidir Caniago mengaku kalau proses hukumnya maasih berlanjut. Disebut Faidir, 8 orang bocah yang masing-masing berinisial AW, NA, MDT, AB, AA, F, HTF, FN itu, masih wajib lapor. (mag-10)