25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tak Gunakan 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, FHI Minta Disdik Sanksi Kasek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sampai saat ini, permasalahan penggajian guru honor di Kota Medan masih tidak sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Padahal, selama ini Kemendikbud telah menegaskan, 50 persen dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dipergunakan untuk membayar gaji atau upah para guru honor di masing-masing sekolah yang menerima dana tersebut.

“Banyak kasek (kepala sekolah) dengan nada enteng dan arogan, akan memecat setiap guru honorer yang menanyakan perihal penggajian yang 50 persen tersebut. Di salah satu sekolahn

malah kasek mengatakan agar guru yang menanyakan gaji dari 50 persen dana BOS itu untuk mengundurkan diri saja,” kata Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (2/8).

Dikatakannya, FHI sangat menyayangkan oknum-oknum kasek yang bersikap arogan dan tidak transparan terhadap para guru. Padahal sebelumnya, FHI dan Komisi II DPRD Medan telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor Kemendikbud pada 13 Februari 2020 yang lalu. “Saat itu staf ahli Kemendikbud mengatakan, guru honorer boleh digaji 50 persen dari dana BOS. Nah, di Medan terjadi permasalahannya. Kenapa kasek tidak mau membayarkan atau memberikan gaji 50 persen dari dana BOS tersebut? Padahal, dana BOS tersebut bukan uang pribadi kasek,” katanya.

Untuk itu, FHI Medan berharap, adanya surat edaran dari Kadis Pendidikan Kota Medan mengenai penggajian untuk guru honorer, termasuk soal keseragaman gaji guru honorer yang penggajiannya sesuai dengan masa kerja atau masa baktinya. FHI Medan juga meminta agar Disdik Kota Medan berkenan untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum kasek yang tidak mau mematuhi dan menjalankan instruksi Kemendikbud dan Kadis Pendidikan Kota Medan.

“Dengan adanya surat edaran dari Kadis Pendidikan dan sanksi yang diberikan kepada kasek yang tidak menjalankan instruksi tersebut, besar kemungkinan gaji guru honorer akan sesuai dengan instruksi Kemendikbud. Opertor sekolah juga sama nasibnya dengan guru honorer, mereka juga tidak mendapatkan gaji yang layak,” terangnya.

Selain itu, Fahrul juga menjelaskan, sampai saat ini masih sangat banyak sekolah negeri tingkat SD dan SMP yang tidak memberikan bantuan paket atau kuota internet dari Dana BOS yang ada kepada para siswa-siswinya agar dapat tetap mengikuti proses belajar-mengajar yang sampai saat ini masih menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Adlan SPd MM membenarkan adanya instruksi dari Kemendikbud soal bolehnya penggunaan Dana BOS sebanyak 50 persen untuk melakukan pembayaran upah guru honor di Kota Medan. “Tapi guru honor itu juga tidak boleh salah paham. Maksimal 50 persen, bukan berarti 50 persen harus dipakai untuk itu semua. Misalnya di sekolah A atau B cuma ada 2 atau 3 orang guru honornya, apa mungkin 50 persen dana BOS itu dihabiskan hanya untuk membayar upah guru honor yang cuma 2 atau 3 orang itu? Kan gak mungkin. Tetap saja kan harus dibayar sesuai upahnya,” katanya.

Saat Sumut Pos menanyakan berapa besaran upah guru honor untuk tingkat SD dan SMP di Kota Medan setiap bulannya, Adlan awalnya mengaku kurang tahu. Namun saat ditanyakan Sumut Pos, sekitar Rp400 sampai Rp600 ribu, Adlan pun membenarkannya. “Iya sekitar segitulah, bahkan ada yang dibawahnya juga, karena kan ada juga sekolah yang jumlah muridnya itu sangat sedikit, jadi gak bisa juga sama rata besaran upah guru di setiap sekolah,” jawabnya.

Terkait dengan nominal upah sekitar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per bulan yang diterima setiap guru honor per 3 bulan sekali itu, Adlan mengaku jumlah itu memang kecil. Namun begitu, Adlan menjawab bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa guru honor wajib diberikan upah sesuai UMK ataupun UMP. “Aturan itu tidak ada. Tapi begitupun kami akan upayakan supaya nanti ada regulasi atau cara supaya meningkatkan kelayakan upah guru-guru honorer di Kota Medan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sampai saat ini, permasalahan penggajian guru honor di Kota Medan masih tidak sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Padahal, selama ini Kemendikbud telah menegaskan, 50 persen dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dipergunakan untuk membayar gaji atau upah para guru honor di masing-masing sekolah yang menerima dana tersebut.

“Banyak kasek (kepala sekolah) dengan nada enteng dan arogan, akan memecat setiap guru honorer yang menanyakan perihal penggajian yang 50 persen tersebut. Di salah satu sekolahn

malah kasek mengatakan agar guru yang menanyakan gaji dari 50 persen dana BOS itu untuk mengundurkan diri saja,” kata Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (2/8).

Dikatakannya, FHI sangat menyayangkan oknum-oknum kasek yang bersikap arogan dan tidak transparan terhadap para guru. Padahal sebelumnya, FHI dan Komisi II DPRD Medan telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor Kemendikbud pada 13 Februari 2020 yang lalu. “Saat itu staf ahli Kemendikbud mengatakan, guru honorer boleh digaji 50 persen dari dana BOS. Nah, di Medan terjadi permasalahannya. Kenapa kasek tidak mau membayarkan atau memberikan gaji 50 persen dari dana BOS tersebut? Padahal, dana BOS tersebut bukan uang pribadi kasek,” katanya.

Untuk itu, FHI Medan berharap, adanya surat edaran dari Kadis Pendidikan Kota Medan mengenai penggajian untuk guru honorer, termasuk soal keseragaman gaji guru honorer yang penggajiannya sesuai dengan masa kerja atau masa baktinya. FHI Medan juga meminta agar Disdik Kota Medan berkenan untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum kasek yang tidak mau mematuhi dan menjalankan instruksi Kemendikbud dan Kadis Pendidikan Kota Medan.

“Dengan adanya surat edaran dari Kadis Pendidikan dan sanksi yang diberikan kepada kasek yang tidak menjalankan instruksi tersebut, besar kemungkinan gaji guru honorer akan sesuai dengan instruksi Kemendikbud. Opertor sekolah juga sama nasibnya dengan guru honorer, mereka juga tidak mendapatkan gaji yang layak,” terangnya.

Selain itu, Fahrul juga menjelaskan, sampai saat ini masih sangat banyak sekolah negeri tingkat SD dan SMP yang tidak memberikan bantuan paket atau kuota internet dari Dana BOS yang ada kepada para siswa-siswinya agar dapat tetap mengikuti proses belajar-mengajar yang sampai saat ini masih menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Adlan SPd MM membenarkan adanya instruksi dari Kemendikbud soal bolehnya penggunaan Dana BOS sebanyak 50 persen untuk melakukan pembayaran upah guru honor di Kota Medan. “Tapi guru honor itu juga tidak boleh salah paham. Maksimal 50 persen, bukan berarti 50 persen harus dipakai untuk itu semua. Misalnya di sekolah A atau B cuma ada 2 atau 3 orang guru honornya, apa mungkin 50 persen dana BOS itu dihabiskan hanya untuk membayar upah guru honor yang cuma 2 atau 3 orang itu? Kan gak mungkin. Tetap saja kan harus dibayar sesuai upahnya,” katanya.

Saat Sumut Pos menanyakan berapa besaran upah guru honor untuk tingkat SD dan SMP di Kota Medan setiap bulannya, Adlan awalnya mengaku kurang tahu. Namun saat ditanyakan Sumut Pos, sekitar Rp400 sampai Rp600 ribu, Adlan pun membenarkannya. “Iya sekitar segitulah, bahkan ada yang dibawahnya juga, karena kan ada juga sekolah yang jumlah muridnya itu sangat sedikit, jadi gak bisa juga sama rata besaran upah guru di setiap sekolah,” jawabnya.

Terkait dengan nominal upah sekitar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per bulan yang diterima setiap guru honor per 3 bulan sekali itu, Adlan mengaku jumlah itu memang kecil. Namun begitu, Adlan menjawab bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa guru honor wajib diberikan upah sesuai UMK ataupun UMP. “Aturan itu tidak ada. Tapi begitupun kami akan upayakan supaya nanti ada regulasi atau cara supaya meningkatkan kelayakan upah guru-guru honorer di Kota Medan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/