26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Harus Mengikuti Arsitektur Bangunan Lama

Pembangunan di Kawasan Cagar Budaya

MEDAN –  Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali mengatur soal pembangunan gedung di kawasan cagar budaya dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang bangunan gedung. Arsitektur bangunan baru yang akan dibangun pada kawasan cagar budaya harus mengikuti arsitektur bangunan bersejarah di kawasan tersebut.

Wali Kota Medan Drs. H Rahudman Harahap MM mengatakan pada ranperda tentang bangunan gedung akan diatur soal pembangunan di kawasan cagar budaya. Kedepan pembangunannya harus mempertimbangkan kaidah pelestarian. “Jadi pembangunan harus mempertimbangkan kaidah estetika bentuk atau karakteristik dari arsitektur bangunan yang dilestarikan. Misalnya Cina, kolonial, Melayu atau lainnya,” katanya di Medan, akhir pekan lalu.

Pada pembangunannya, pemilik bangunan bisa bekerjasama dengan tim ahli seperti pakar arsitektur, pemuka adat setempat, budayawan. Tidak hanya itu, perlu juga mempertimbangkan pendapat publik. “Semua mekanisme dan aturan mainnya akan disiapkan dengan detail pada ranperda nanti,” ucapnya.
Sementara mengenai sanksi, sesuai dengan aturan berlaku sebelumnya akan dibuat peringatan. Kalau tidak juga digubris akan ada pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara.

‘’Selain itu, akan dilakukan juga penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatannya hingga akhirnya pembekuan dan pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan sampai pencabutan laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Badan Warisan Sumatera (BWS) Hairul, Minggu (2/9) siang,  mengatakan, peraturan mengenai bangunan cagar budaya ini sudah lebih dari setahun lalu ditunggu karena penting untuk keberlangsungan bangunan bersejarah di kota ini. “Perlindungan terhadap bangunan bersejarah penting jadi kalau memang Pemko sedang membuat ranperda mengenai itu, harus jelas dan detail mengingat banyaknya bangunan yang dihancurkan,” katanya.

Menurutnya, hal terpenting dalam pengaturan bangunan bersejarah khususnya di kawasan cagar budaya adalah sanksinya. Selama ini pada Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 1988, pihak yang merubuhkan bangunan bersejarah hanya dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu dan kurungan badan tiga bulan.

“Dengan aturan tersebut tidak ada sanksi jera bagi  yang melanggar.  Saat ini berdasarkan data BWS, ada 600 bangunan bersejarah yang harus dilindungi. Sementara menurut Pemko hanya ada 42 bangunan pada dua kawasan cagar budaya. Kalau tidak ada sanksi tegas, akan berdampak hilangnya bangunan bersejarah di kota ini,” pungkasnya. (gus)

Pembangunan di Kawasan Cagar Budaya

MEDAN –  Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali mengatur soal pembangunan gedung di kawasan cagar budaya dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang bangunan gedung. Arsitektur bangunan baru yang akan dibangun pada kawasan cagar budaya harus mengikuti arsitektur bangunan bersejarah di kawasan tersebut.

Wali Kota Medan Drs. H Rahudman Harahap MM mengatakan pada ranperda tentang bangunan gedung akan diatur soal pembangunan di kawasan cagar budaya. Kedepan pembangunannya harus mempertimbangkan kaidah pelestarian. “Jadi pembangunan harus mempertimbangkan kaidah estetika bentuk atau karakteristik dari arsitektur bangunan yang dilestarikan. Misalnya Cina, kolonial, Melayu atau lainnya,” katanya di Medan, akhir pekan lalu.

Pada pembangunannya, pemilik bangunan bisa bekerjasama dengan tim ahli seperti pakar arsitektur, pemuka adat setempat, budayawan. Tidak hanya itu, perlu juga mempertimbangkan pendapat publik. “Semua mekanisme dan aturan mainnya akan disiapkan dengan detail pada ranperda nanti,” ucapnya.
Sementara mengenai sanksi, sesuai dengan aturan berlaku sebelumnya akan dibuat peringatan. Kalau tidak juga digubris akan ada pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara.

‘’Selain itu, akan dilakukan juga penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatannya hingga akhirnya pembekuan dan pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan sampai pencabutan laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Badan Warisan Sumatera (BWS) Hairul, Minggu (2/9) siang,  mengatakan, peraturan mengenai bangunan cagar budaya ini sudah lebih dari setahun lalu ditunggu karena penting untuk keberlangsungan bangunan bersejarah di kota ini. “Perlindungan terhadap bangunan bersejarah penting jadi kalau memang Pemko sedang membuat ranperda mengenai itu, harus jelas dan detail mengingat banyaknya bangunan yang dihancurkan,” katanya.

Menurutnya, hal terpenting dalam pengaturan bangunan bersejarah khususnya di kawasan cagar budaya adalah sanksinya. Selama ini pada Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 1988, pihak yang merubuhkan bangunan bersejarah hanya dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu dan kurungan badan tiga bulan.

“Dengan aturan tersebut tidak ada sanksi jera bagi  yang melanggar.  Saat ini berdasarkan data BWS, ada 600 bangunan bersejarah yang harus dilindungi. Sementara menurut Pemko hanya ada 42 bangunan pada dua kawasan cagar budaya. Kalau tidak ada sanksi tegas, akan berdampak hilangnya bangunan bersejarah di kota ini,” pungkasnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/