MEDAN-Persoalan yang menimpa Sigit Pramono Asri dan Zulkifli Siregar perihal dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) yang menyebabkan penggeledahan kantor DPRD Sumut pekan lalu tak lantas membuat kedua anggota DPRD Sumut tersebut mendapat sanksi di DPRD Sumut.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut, Marahalim Harahap menyampaikan bahwa segala proses hukum yang dijalani oleh para anggota DPRD Sumut bukanlah wewenang ranah dari Badan Kehormatan untuk menyikapi. Pasalnya BK-DPRD Sumut tetaplah lembaga yang berada dibawah kerja pimpinan DPRD Sumut.
“Proses hukum yang dijalani oleh para anggota DPRD Sumut tidaklah menjadi ranah dari BK-DPRD Sumut. Pasalnya badan kehormatan tetaplah lembaga dibawah pimpinan DPRD Sumut,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa wewenang dari badan kehormatan cukup minim untuk masuk dalam ranah-ranah hukum. Untuk itu Marahalim belum bisa berbuat apa-apa terkait kasus yang menimpa Wakil Ketua DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri dan Ketua Fraksi Hanura, Zulkifli Siregar.
“Belum ada tindakan yang dapat kami perbuat sampai hari ini mengenai kasus yang menimpa mereka. Bukan ranah kerja kami itu,” ujarnya.
Sementara itu, Majelis Pertimbangan DPW PKS Sumut, M Nuh menyampaikan bahwa apa yang menimpa Sigit Pramono Asri bukanlah tindakan perseorangan dari dirinya, namun merupakan tindakan yang diambil dirinya sebagai institusi yakni koordinator Badan Anggaran dan pimpinan DPRD Sumut. Dirinya mengaku bahwa terus mengikuti perkembangan terkahir perihal tersebut.
“Perkembangan yang saya pantau bahwa kasus tersebut bukanlah sikap pribadi Pak Sigit, namun tindakan yang diambil sebagai institusi yakni Pimpinan DPRD Sumut,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (2/9).
Dia menambahkan bahwa kader-kader PKS kan menyiapkan penasihat hukum untuk membantu Sigit Pramono menghadapi kasus hukumnya. Dirinya berkata bahwa jika PKS sendiri memang belum membuat sanksi yang diurusi oleh Dewan Syariah yang dipimpin oleh M Yusuf Fahmi terhadap Sigit Pramono. Dirinya menyampaikan bahwa Dewan Syariah baru menjatuhi sanksi jika melanggar syariah. Menurutnya permasalahan yang menimpa Sigit bukanlah ranah dari Dewan Syariah itu sendiri.
“Tak adalah sanksi di internal. Dewan syariah itu mengatur pelanggaran syariah, sementara kalau yang bersinggungan dengan hukum positif hanya disiapkan penasihat hukum,” tandas Muhammad Nuh.(mag-5)