25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemko Minta Petunjuk Dirjen LH dan Kemenkeu

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.

MEDAN- Pemko Medan tampaknya tak mau sembarangan menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) atas bangunan Center Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur.

Pasalnya, Pemko akan mengutus Kasubag Bantuan Hukum untuk menemui Dirjen Lingkungan Hidup guna meminta petunjuk terkait persoalan itu. “Rencananya pekan ini saya berangkat ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Lingkungan Hidup dan meminta petunjuk persoalan kasus Center Point,” kata Kasubag Bantuan Hukum Pemko Medan, Bambang kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/9).

Dia berharap, Kementrian Lingkungan Hidup dapat memberi keputusan terhadap masalah tersebut, karena persoalan ini juga sudah terlalu lama dibiarkan. Apalagi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan izin Amdal dari bangunan Centre Point itu cukup besar.

“Keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup harus dituangkan dalam surat resmi, sehingga dapat dijadikan dasar oleh Pemko Medan untuk berbuat sesuatu,” akunya.

Bambang menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji Materi terhadap Perwal 41 Tahun 2012 tentang IMB. Dimana MA memutuskan, putusan pengadilan dapat dijadikan persyaratan untuk mengajukan IMB.

“Walaupun putusan MA sudah dimasukkan, belum tentu IMB dapat diterbitkan, karena masih ada beberapa syarat lain, diantaranya surat silang sengketa dan sebagainya,” katanya.

Apapun keputusan yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hiup, Pemko Medan akan berkordinasi dengan Kejari Medan.

Selain kepada Kementrian Lingkungan Hidup, Pemko Medan juga akan berkonsultasi dengan Kementrian Keuangan Dirjen Anggaran untuk mempertanyakan mengenai masalah surat pajak tertunggak (SPT) di lahan Center Point, apakah boleh diterbitkan, mengingat bangunan sudah berdiri. “Memang masalah ini harus dikejar dan dicari solusinya, jangan hanya dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

Mengenai surat rekomendasi dari PN Medan mengenai diperbolehkannya Pemko menerbitkan IMB atas lahan Center Point, Bambang mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya di pengadilan negeri (PN) Medan, PT ACK pernah mempertanyakan status lahan Center Point. “PN Medan sudah membalas surat tersebut dan ditujukan langsung ke PT ACK,” akunya.

Sementara itu, Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan menegaskan, memang ada surat dari PN Medan yang ditujukan ke Pemko Medan tentang rekomendasi penerbitan IMB atas bangunan Center Point. Kata Sampurno, surat itu ditandatangai Sugeng Wahyudi SH MM atas nama Panitra/Sekretaris PN Medan. “Suratnya tertanggal 12 April 2014,” terang Syampurno. Namun, dia tidak ingat nomor surat tersebut.

Mengenai kapan diterbitkannya IMB Center Point, Sampurno masih belum dapat memberikan penjelasan. Pasalnya, surat tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Wali Kota Medan. “Kalau mau diterbitkan IMB-nya, harus dilakukan perubuhan peruntukan atas lahan tersebut,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, dirinya sudah lama memberikan rekomendasi kepada Pemko Medan untuk mengutip retribusi IMB Center Point. Putusan MA yang memenangkan gugatan PT ACK, kata Ikrimah, sebenarnya dapat dijadikan dasar oleh Pemko Medan untuk menerbitkan IMB dan SPT PBB.(dik/adz)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.

MEDAN- Pemko Medan tampaknya tak mau sembarangan menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) atas bangunan Center Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur.

Pasalnya, Pemko akan mengutus Kasubag Bantuan Hukum untuk menemui Dirjen Lingkungan Hidup guna meminta petunjuk terkait persoalan itu. “Rencananya pekan ini saya berangkat ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Lingkungan Hidup dan meminta petunjuk persoalan kasus Center Point,” kata Kasubag Bantuan Hukum Pemko Medan, Bambang kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/9).

Dia berharap, Kementrian Lingkungan Hidup dapat memberi keputusan terhadap masalah tersebut, karena persoalan ini juga sudah terlalu lama dibiarkan. Apalagi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan izin Amdal dari bangunan Centre Point itu cukup besar.

“Keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup harus dituangkan dalam surat resmi, sehingga dapat dijadikan dasar oleh Pemko Medan untuk berbuat sesuatu,” akunya.

Bambang menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji Materi terhadap Perwal 41 Tahun 2012 tentang IMB. Dimana MA memutuskan, putusan pengadilan dapat dijadikan persyaratan untuk mengajukan IMB.

“Walaupun putusan MA sudah dimasukkan, belum tentu IMB dapat diterbitkan, karena masih ada beberapa syarat lain, diantaranya surat silang sengketa dan sebagainya,” katanya.

Apapun keputusan yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hiup, Pemko Medan akan berkordinasi dengan Kejari Medan.

Selain kepada Kementrian Lingkungan Hidup, Pemko Medan juga akan berkonsultasi dengan Kementrian Keuangan Dirjen Anggaran untuk mempertanyakan mengenai masalah surat pajak tertunggak (SPT) di lahan Center Point, apakah boleh diterbitkan, mengingat bangunan sudah berdiri. “Memang masalah ini harus dikejar dan dicari solusinya, jangan hanya dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

Mengenai surat rekomendasi dari PN Medan mengenai diperbolehkannya Pemko menerbitkan IMB atas lahan Center Point, Bambang mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya di pengadilan negeri (PN) Medan, PT ACK pernah mempertanyakan status lahan Center Point. “PN Medan sudah membalas surat tersebut dan ditujukan langsung ke PT ACK,” akunya.

Sementara itu, Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan menegaskan, memang ada surat dari PN Medan yang ditujukan ke Pemko Medan tentang rekomendasi penerbitan IMB atas bangunan Center Point. Kata Sampurno, surat itu ditandatangai Sugeng Wahyudi SH MM atas nama Panitra/Sekretaris PN Medan. “Suratnya tertanggal 12 April 2014,” terang Syampurno. Namun, dia tidak ingat nomor surat tersebut.

Mengenai kapan diterbitkannya IMB Center Point, Sampurno masih belum dapat memberikan penjelasan. Pasalnya, surat tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Wali Kota Medan. “Kalau mau diterbitkan IMB-nya, harus dilakukan perubuhan peruntukan atas lahan tersebut,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, dirinya sudah lama memberikan rekomendasi kepada Pemko Medan untuk mengutip retribusi IMB Center Point. Putusan MA yang memenangkan gugatan PT ACK, kata Ikrimah, sebenarnya dapat dijadikan dasar oleh Pemko Medan untuk menerbitkan IMB dan SPT PBB.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/