28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Wali Kota Diminta Tegas

Pembangunan sebanyak 90 kios tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan PT KAI Belawan terus berlanjut. Untuk itu, Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin diminta tegas agar menindak bangunan di lahan aset negara tersebut.

Anggota DPRD Medan HTBahrumsyah mengatakan, pembangunan kios di lahan PT KAI sudah jelas tidak ada izin, namun proses pembangunan secara ilegal terus berlanjut. Artinya, dinas terkait harus segera membongkar, tidak membiarkan bangunan itu terus berlanjut. Karena, menyimpang dari sumber restribusi PAD Kota Medan.

“Kita minta, Pak Wali Kota Medan tegas segera mengambil tindakan. Bukan membiarkan bangunan ilegal itu tetap berdiri. Ini kan sumber PAD Kota Medan, berapa kerugian PAD dari 90 kios itu,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini, Minggu (2/9).

Dijelaskannya, apabila nanti sumber PAD dari restribusi IMB tidak sesuai target, terkesan banyaknya bangunan liar yang berdiri tanpa izin, sehingga sumber PAD Kota Medan menurun. Oleh karena itu, merujuk kepada 90 kios di lahan PT KAI Belawan, ada indikasi selama ini Pemko Medan sengaja membiarkan bangunan liar lain yang ada di beberapa kawasan di Kota Medan.

Untuk itu, wali kota Medan, diminta untuk segera mengambil tindakan terhadap 90 kios itu, agar tidak menjadi contoh bagi masyarakat atau penguasaha lain mendirikan bangunan tanpa IMB.

“Wali Kota Medan jangan diam. Jangan pula dianggap masyarakat, Pemko Medan membekingi bangunan liar itu, ini citra buruk bagi Pemko Medan. Apapun alasannya, bangunan itu harus segera dihentikan dan dibongkar, karena telah merugikan sumber PAD Kota Medan,” tegas Bahrum.

Wakil rakyat dari Medan Utara ini, melalui Fraksi PAN DPRD Kota Medan, akan mempertanyakan langsung kepada wali kota, apa alasan pembiaran bangunan 90 kios di Belawan.

“Kami sebagai partai pengusung wali kota, sangat kecewa tindakan pembiaran yang dilakukan wali kota, kenapa dulu masyarakat berdiri di lahan itu dibilang liar digusur, sekarang ada bangunan yang berdiri secara ilegal malah dibiarkan. Ini sudah melukai masyarakat. Sekali lagi, kita minta ketegasan wali kota,” ungkap Bahrum.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution yang dikonfirmasi via whatsap mengaku terima kasih atas informasi pembangunan 90 kios tanpa IMB tersebut. “Terima kasih informasinya,” jawab Akhyar.

Pantauan di lapangan, pembangunan 90 kios yang dikelola PT Jaya Agung Mutiar di lahan PT KAI Belawan, terus berlangsung. Pengerjaan kios sudah mencapai lebih dari 6 unit, pihak pengembang terkesan mendapat jaminan dari Pemko Medan untuk membangun kios tanpa mengantongi IMB. (fac/ila)

Pembangunan sebanyak 90 kios tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan PT KAI Belawan terus berlanjut. Untuk itu, Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin diminta tegas agar menindak bangunan di lahan aset negara tersebut.

Anggota DPRD Medan HTBahrumsyah mengatakan, pembangunan kios di lahan PT KAI sudah jelas tidak ada izin, namun proses pembangunan secara ilegal terus berlanjut. Artinya, dinas terkait harus segera membongkar, tidak membiarkan bangunan itu terus berlanjut. Karena, menyimpang dari sumber restribusi PAD Kota Medan.

“Kita minta, Pak Wali Kota Medan tegas segera mengambil tindakan. Bukan membiarkan bangunan ilegal itu tetap berdiri. Ini kan sumber PAD Kota Medan, berapa kerugian PAD dari 90 kios itu,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini, Minggu (2/9).

Dijelaskannya, apabila nanti sumber PAD dari restribusi IMB tidak sesuai target, terkesan banyaknya bangunan liar yang berdiri tanpa izin, sehingga sumber PAD Kota Medan menurun. Oleh karena itu, merujuk kepada 90 kios di lahan PT KAI Belawan, ada indikasi selama ini Pemko Medan sengaja membiarkan bangunan liar lain yang ada di beberapa kawasan di Kota Medan.

Untuk itu, wali kota Medan, diminta untuk segera mengambil tindakan terhadap 90 kios itu, agar tidak menjadi contoh bagi masyarakat atau penguasaha lain mendirikan bangunan tanpa IMB.

“Wali Kota Medan jangan diam. Jangan pula dianggap masyarakat, Pemko Medan membekingi bangunan liar itu, ini citra buruk bagi Pemko Medan. Apapun alasannya, bangunan itu harus segera dihentikan dan dibongkar, karena telah merugikan sumber PAD Kota Medan,” tegas Bahrum.

Wakil rakyat dari Medan Utara ini, melalui Fraksi PAN DPRD Kota Medan, akan mempertanyakan langsung kepada wali kota, apa alasan pembiaran bangunan 90 kios di Belawan.

“Kami sebagai partai pengusung wali kota, sangat kecewa tindakan pembiaran yang dilakukan wali kota, kenapa dulu masyarakat berdiri di lahan itu dibilang liar digusur, sekarang ada bangunan yang berdiri secara ilegal malah dibiarkan. Ini sudah melukai masyarakat. Sekali lagi, kita minta ketegasan wali kota,” ungkap Bahrum.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution yang dikonfirmasi via whatsap mengaku terima kasih atas informasi pembangunan 90 kios tanpa IMB tersebut. “Terima kasih informasinya,” jawab Akhyar.

Pantauan di lapangan, pembangunan 90 kios yang dikelola PT Jaya Agung Mutiar di lahan PT KAI Belawan, terus berlangsung. Pengerjaan kios sudah mencapai lebih dari 6 unit, pihak pengembang terkesan mendapat jaminan dari Pemko Medan untuk membangun kios tanpa mengantongi IMB. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/