26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Berstatus PDP, Hakim PN Medan Meninggal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Somadi meninggal dunia dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Royal Prima, Rabu (2/9). Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menyatakan, hakim Somadi meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB. Namun, dia belum bisa memastikan, Somadi meninggal karena Covid-19.

Immanuel Tarigan

Nemun menurut Immanuel Somadi pernah melakukan pemeriksaan kesehatan karena keluhan lambungnya di RS Malahayati. “Sekaligus melakukan rapid test, namun hasilnya nonreaktif, akan tetapi paru-parunya bermasalah,” ucapnya.

Karena ada masalah dengan parunya, maka RS Malahayati merujuknya ke RS Royal Prima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di mana RS Royal Prima merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19.

Diterangkannya, saat pengadilan melaksanakan rapid test dan Swab Test yang diikuti 243 orang diantaranya hakim, panitera, honor dan sekurity, pada 27 Agustus 2020 lalu. “Pada waktu itu ada 46 orang yang langsung swab termasuk hakim Somadi dan selebihnya melaksanakan rapid test pada waktu itu. Dari rapid test dinyatakan 16 orang reaktif, kemudian yang reaktif ini langsung swab sehingga totalnya ada 62 orang,” jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Immanuel, hasil 62 orang yang telah di swab tersebut, hingga kini hasilnya belum keluar termasuk hakim Somadi. Immanuel mengaku tidak tahu pasti, kapan hakim Somadi melakukan perawatan di RS Royal Prima, setelah melakukan swab yang dilaksanakan oleh pihak pengadilan.

Ia juga menuturkan, pihak pengadilan masih berkoordinasi dengan pihak keluarga hakim Somadi. Nantinya bila rumah sakit menyatakan Hakim Somadi meninggal bukan karena Covid-19, maka jenazahnya dibawa ke Kulon asal kampung halaman di daerah Pulau Jawa, namun sebaliknya bila Covid-19 maka dikebumikan secara Protokol Covid-19.

Positif Covid-19 Tambah 182 Orang

Hingga Rabu (2/9), kasus positif Covid-19 di Sumut terus bertambah. Tercatat ada penambahan 182 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 7.124 orang, dari sebelumnya 6.942 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Whiko Irwan D SpB, mengatakan 182 kasus baru ini, di antaranya 124 orang dari Medan. Kemudian dari Binjai 2 orang, Tebingtinggi 4 orang, Sibolga 1 orang, Deliserdang 24 orang, Langkat 1 orang, Simalungun 2 orang, Dairi 1 orang, Serdangbedagai 1 orang, Gunung Sitoli 10 orang, dan dari domisili belum diketahui 12 orang.

Menurut Whiko, laju pertambahan kasus baru positif Covid-19 yang masih terus terjadi di Sumut adalah menunjukkan bahwa semakin tingginya penularan virus Corona di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, terus diingatkan agar masyarakat tanpa terkecuali jangan pernah lalai menjalankan protokol kesehatan.

Sebaliknya, masyarakat juga harus saling mengingatkan agar patuh menjalankan protokol kesehatan. “Mari kita putus mata rantai penularan virus ini dengan selalu pakai masker, rajin cuci tangan dan hand sanitizer, jaga jarak dan menghindari kerumunan,” ujar Whiko.

Ia menyebutkan, penambahan kasus juga terjadi pada suspek sebanyak 14 orang. Saat ini, jumlahnya menjadi 798 orang dari sebelumnya 784 orang. Kemudian, jumlah spesimen swab yang diperiksa menjadi 43.790 sampel.

“Namun demikian, pasien sembuh juga terus meningkat menjadi 4.170 orang dari sebelumnya 4.064 orang. Artinya, ada pertambahan 106 orang. Sedangkan pasien meninggal bertambah 2 orang menjadi 321 orang,” tukasnya.

12 Rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD Sumut

Pansus Covid-19 DPRD Sumut telah berakhir masa kerjanya sejak sepekan lalu. Mereka pun sudah menyerahkan hasil kegiatannya ke pimpinan dewan. Di mana ada beberapa rekomendasi dan masukan terhadap kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Sumut.

“Ya, sejak satu minggu ini pansus sudah vakum. Dan kami belum tau pasti kelanjutannya,” kata Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Sumut, Ahmad Hadian menjawab Sumut Pos, Selasa (2/9).

Adapun prosesnya, kata dia, pihaknya sudah diminta pimpinan dewan melaporkan hasil kegiatan selama dua bulan ini. Dari situ pimpinan dewan akan membagikan hasil kerja pansus tersebut ke para pimpinan fraksi.

“Nah, jika di rapat konsultasi nanti pimpinan fraksi dan pimpinan dewan memutuskan untuk lanjut, kita akan lanjut. Jika harus diakhiri, ya kita akhiri. Karena keberadaan kita di pansus, merupakan utusan fraksi. Jadi tergantung fraksi juga,” katanya.

Disebutnya, terdapat 12 poin yang disoroti pansus dalam penanganan Covid-19 di Sumut. Pertama, pansus meminta GTPP mempertimbangkan kembali secara masak pemberlakuan normal baru. Kedua, meminta Gubsu Edy Rahmayadi untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien covid di setiap fasilitas kesehatan, prasarana rumah sakit rujukan covid maupun RSU daerah-daerah di Sumut. Ketiga, pansus meminta Gubsu segera memenuhi dan menambah infrastruktur serta sarana dan prasarana RS, terutama penyediaan PCR di setiap RSUD kabupaten dan kota.

Selanjutnya keempat pansus meminta Gubsu untuk lebih serius dalam melakukan tindakan preventif guna menekan laju peningkatan jumlah kasus Covid-19. Kelima, Gubsu diminta untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan WHO dan pemerintah pusat sebelum menerapkan normal baru di beberapa kabupaten dan kota. Keenam, Gubsu diminta agar refocusing tahap II juga dialokasikan secara memadai untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan, menambah jumlah fasilitas laboratorium PCR yang dapat digunakan sebagai deteksi virus Covid-19, dan fasilitas ruang isolasi. Ketujuh, Gubsu mesti melakukan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi secara masif mengenai protokol pola hidup bersih dan sehat dan pemberian sanksi bagi setiap pelanggaran terhadap protokol kesehatan, guna menghadapi wabah virus.

Kedelapan, pansus meminta Gubsu Edy untuk berkoordinasi dengan organisasi profesi kesehatan demi kelancaran kerja-kerja tenaga kesehatan dalam menangani pasien Covid-19. Rekomendasi kesembilan, Gubsu diminta melibatkan secara optimal petugas lingkungan dan epidemiologi agar penanganan Covid-19 di Sumut, juga berorientasi pada pencegahan covid. Sepuluh, pansus meminta Gubsu untuk fokus mengalokasikan anggaran kesehatan pada refocusing tahap II ke pembelian alat-alat kesehatan khususnya PCR serta pelatihan tenaga operasionalnya, juga pengadaan APD dan disalurkan langsung ke seluruh RSUD. Sebelas, Gubsu diminta fokuskan refocusing tahap II pada bidang kesehatan dan padat karya untuk mendorong penataan ekonomi. Terakhir, Gubsu diminta membuat regulasi yang jelas terkait belajar mengajar siswa di masa pandemi dengan memerhatikan situasi dan kondisi di masing-masing daerah.

Sayang, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting belum bersedia menjawab konfirmasi wartawan ihwal kelanjutan kegiatan Pansus Covid-19 Sumut, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi. (man/ris/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Somadi meninggal dunia dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Royal Prima, Rabu (2/9). Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menyatakan, hakim Somadi meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB. Namun, dia belum bisa memastikan, Somadi meninggal karena Covid-19.

Immanuel Tarigan

Nemun menurut Immanuel Somadi pernah melakukan pemeriksaan kesehatan karena keluhan lambungnya di RS Malahayati. “Sekaligus melakukan rapid test, namun hasilnya nonreaktif, akan tetapi paru-parunya bermasalah,” ucapnya.

Karena ada masalah dengan parunya, maka RS Malahayati merujuknya ke RS Royal Prima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di mana RS Royal Prima merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19.

Diterangkannya, saat pengadilan melaksanakan rapid test dan Swab Test yang diikuti 243 orang diantaranya hakim, panitera, honor dan sekurity, pada 27 Agustus 2020 lalu. “Pada waktu itu ada 46 orang yang langsung swab termasuk hakim Somadi dan selebihnya melaksanakan rapid test pada waktu itu. Dari rapid test dinyatakan 16 orang reaktif, kemudian yang reaktif ini langsung swab sehingga totalnya ada 62 orang,” jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Immanuel, hasil 62 orang yang telah di swab tersebut, hingga kini hasilnya belum keluar termasuk hakim Somadi. Immanuel mengaku tidak tahu pasti, kapan hakim Somadi melakukan perawatan di RS Royal Prima, setelah melakukan swab yang dilaksanakan oleh pihak pengadilan.

Ia juga menuturkan, pihak pengadilan masih berkoordinasi dengan pihak keluarga hakim Somadi. Nantinya bila rumah sakit menyatakan Hakim Somadi meninggal bukan karena Covid-19, maka jenazahnya dibawa ke Kulon asal kampung halaman di daerah Pulau Jawa, namun sebaliknya bila Covid-19 maka dikebumikan secara Protokol Covid-19.

Positif Covid-19 Tambah 182 Orang

Hingga Rabu (2/9), kasus positif Covid-19 di Sumut terus bertambah. Tercatat ada penambahan 182 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 7.124 orang, dari sebelumnya 6.942 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Whiko Irwan D SpB, mengatakan 182 kasus baru ini, di antaranya 124 orang dari Medan. Kemudian dari Binjai 2 orang, Tebingtinggi 4 orang, Sibolga 1 orang, Deliserdang 24 orang, Langkat 1 orang, Simalungun 2 orang, Dairi 1 orang, Serdangbedagai 1 orang, Gunung Sitoli 10 orang, dan dari domisili belum diketahui 12 orang.

Menurut Whiko, laju pertambahan kasus baru positif Covid-19 yang masih terus terjadi di Sumut adalah menunjukkan bahwa semakin tingginya penularan virus Corona di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, terus diingatkan agar masyarakat tanpa terkecuali jangan pernah lalai menjalankan protokol kesehatan.

Sebaliknya, masyarakat juga harus saling mengingatkan agar patuh menjalankan protokol kesehatan. “Mari kita putus mata rantai penularan virus ini dengan selalu pakai masker, rajin cuci tangan dan hand sanitizer, jaga jarak dan menghindari kerumunan,” ujar Whiko.

Ia menyebutkan, penambahan kasus juga terjadi pada suspek sebanyak 14 orang. Saat ini, jumlahnya menjadi 798 orang dari sebelumnya 784 orang. Kemudian, jumlah spesimen swab yang diperiksa menjadi 43.790 sampel.

“Namun demikian, pasien sembuh juga terus meningkat menjadi 4.170 orang dari sebelumnya 4.064 orang. Artinya, ada pertambahan 106 orang. Sedangkan pasien meninggal bertambah 2 orang menjadi 321 orang,” tukasnya.

12 Rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD Sumut

Pansus Covid-19 DPRD Sumut telah berakhir masa kerjanya sejak sepekan lalu. Mereka pun sudah menyerahkan hasil kegiatannya ke pimpinan dewan. Di mana ada beberapa rekomendasi dan masukan terhadap kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Sumut.

“Ya, sejak satu minggu ini pansus sudah vakum. Dan kami belum tau pasti kelanjutannya,” kata Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Sumut, Ahmad Hadian menjawab Sumut Pos, Selasa (2/9).

Adapun prosesnya, kata dia, pihaknya sudah diminta pimpinan dewan melaporkan hasil kegiatan selama dua bulan ini. Dari situ pimpinan dewan akan membagikan hasil kerja pansus tersebut ke para pimpinan fraksi.

“Nah, jika di rapat konsultasi nanti pimpinan fraksi dan pimpinan dewan memutuskan untuk lanjut, kita akan lanjut. Jika harus diakhiri, ya kita akhiri. Karena keberadaan kita di pansus, merupakan utusan fraksi. Jadi tergantung fraksi juga,” katanya.

Disebutnya, terdapat 12 poin yang disoroti pansus dalam penanganan Covid-19 di Sumut. Pertama, pansus meminta GTPP mempertimbangkan kembali secara masak pemberlakuan normal baru. Kedua, meminta Gubsu Edy Rahmayadi untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien covid di setiap fasilitas kesehatan, prasarana rumah sakit rujukan covid maupun RSU daerah-daerah di Sumut. Ketiga, pansus meminta Gubsu segera memenuhi dan menambah infrastruktur serta sarana dan prasarana RS, terutama penyediaan PCR di setiap RSUD kabupaten dan kota.

Selanjutnya keempat pansus meminta Gubsu untuk lebih serius dalam melakukan tindakan preventif guna menekan laju peningkatan jumlah kasus Covid-19. Kelima, Gubsu diminta untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan WHO dan pemerintah pusat sebelum menerapkan normal baru di beberapa kabupaten dan kota. Keenam, Gubsu diminta agar refocusing tahap II juga dialokasikan secara memadai untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan, menambah jumlah fasilitas laboratorium PCR yang dapat digunakan sebagai deteksi virus Covid-19, dan fasilitas ruang isolasi. Ketujuh, Gubsu mesti melakukan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi secara masif mengenai protokol pola hidup bersih dan sehat dan pemberian sanksi bagi setiap pelanggaran terhadap protokol kesehatan, guna menghadapi wabah virus.

Kedelapan, pansus meminta Gubsu Edy untuk berkoordinasi dengan organisasi profesi kesehatan demi kelancaran kerja-kerja tenaga kesehatan dalam menangani pasien Covid-19. Rekomendasi kesembilan, Gubsu diminta melibatkan secara optimal petugas lingkungan dan epidemiologi agar penanganan Covid-19 di Sumut, juga berorientasi pada pencegahan covid. Sepuluh, pansus meminta Gubsu untuk fokus mengalokasikan anggaran kesehatan pada refocusing tahap II ke pembelian alat-alat kesehatan khususnya PCR serta pelatihan tenaga operasionalnya, juga pengadaan APD dan disalurkan langsung ke seluruh RSUD. Sebelas, Gubsu diminta fokuskan refocusing tahap II pada bidang kesehatan dan padat karya untuk mendorong penataan ekonomi. Terakhir, Gubsu diminta membuat regulasi yang jelas terkait belajar mengajar siswa di masa pandemi dengan memerhatikan situasi dan kondisi di masing-masing daerah.

Sayang, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting belum bersedia menjawab konfirmasi wartawan ihwal kelanjutan kegiatan Pansus Covid-19 Sumut, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi. (man/ris/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/