28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Kepala BRI Gunungtua Divonis 5 Tahun Penjara

MEDAN- Kepala BRI Gunungtua Nusirwan akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/10). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena mengambil uang dari brankas sebesar Rp624,2 juta tanpa izin.

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dibebani Uang Pengganti (UP) Rp624 juta subsider 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. “Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau dakwaan subsider,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Namun, hukuman Majelis Hakim lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar dari Kejari Padangsidimpuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dengan dibebani uang pengganti Rp624 juta subsider 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Salah satu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” ucapnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, sepanjang 2011 terdakwa mengambil uang dari brankas BRI Gunungtua sebanyak 8 kali dengan total Rp624,2 juta. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, yakni untuk modal usaha mini market atau klontong sebesar Rp323 juta, dan sisanya untuk membayar hutang-hutang terdakwa.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa setelah menduplikasi kunci brankas yang dititipkan teller kepadanya karena cuti. Sementara terdakwa memegang kunci utama brankas. Dengan kunci duplikat tersebut, terdakwa mengambil uang dari brankas sebanyak delapan kali dengan total Rp624,2 juta. Berdasarkan penuturan saksi ahli dari BPKP Sumut Ahmad Balatif, uang yang diambil terdakwa dari brankas BRI Gunungtua tersebut merupakan uang negara. Makanya dalam kasus ini, terdakwa dijerat atas pasal tindak pidana korupsi.

Usai persidangan, terdakwa yang dimintai tanggapannya sekaitan dengan putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. “Ya, saya pikir-pikir dulu lah,” ujarnya sambil digiring petugas pengawal tahanan. (far)

MEDAN- Kepala BRI Gunungtua Nusirwan akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/10). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena mengambil uang dari brankas sebesar Rp624,2 juta tanpa izin.

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dibebani Uang Pengganti (UP) Rp624 juta subsider 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. “Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau dakwaan subsider,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Namun, hukuman Majelis Hakim lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar dari Kejari Padangsidimpuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dengan dibebani uang pengganti Rp624 juta subsider 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Salah satu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” ucapnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, sepanjang 2011 terdakwa mengambil uang dari brankas BRI Gunungtua sebanyak 8 kali dengan total Rp624,2 juta. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, yakni untuk modal usaha mini market atau klontong sebesar Rp323 juta, dan sisanya untuk membayar hutang-hutang terdakwa.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa setelah menduplikasi kunci brankas yang dititipkan teller kepadanya karena cuti. Sementara terdakwa memegang kunci utama brankas. Dengan kunci duplikat tersebut, terdakwa mengambil uang dari brankas sebanyak delapan kali dengan total Rp624,2 juta. Berdasarkan penuturan saksi ahli dari BPKP Sumut Ahmad Balatif, uang yang diambil terdakwa dari brankas BRI Gunungtua tersebut merupakan uang negara. Makanya dalam kasus ini, terdakwa dijerat atas pasal tindak pidana korupsi.

Usai persidangan, terdakwa yang dimintai tanggapannya sekaitan dengan putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. “Ya, saya pikir-pikir dulu lah,” ujarnya sambil digiring petugas pengawal tahanan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/