30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

KPK Tangkap Akil Mochtar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tadi malam. Akil ditangkap di rumah dinasnya Jalan Widya Chadra Jakarta karena diduga sedang menerima suap yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan seorang pengusaha berinisial CHN. Dalam tangkap tangan itu juga disita uang 2-3 milar rupiah.

Akil Mochtar
Akil Mochtar

Akil diangkat menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD pada April 2013. Akil menjadi hakim konstitusi pada 2008. Penangkapan Akil adalah gempa bumi terbesar dalam huru hara sistem hukum di Indonesia. MK sebagai lembaga hukum terakhir karena besarnya kekuasaan yang ada merupakan jelmaan tangan Tuhan di bumi ini sebagai penegak hukum ternyata ketuanya tertangkap tangan KPK.

“Terus terang masalah MK sudah dibicarakan antara pimpinan DPR. Tapi kita susah membuktikan kasus ini ada. Lembaga ini mewakili Tuhan di dunia ini,” kata Ketua DPR RI Marzuki Alie, tadi malam.

Marzuki Alie yang merupakan tetangga Akil Muchtar mengaku baru menyadari telah terjadi operasi tangkap tangan di rumah tetangganya tersebut. Ia keluar dari rumahnya sekitar pukul 23.15 WIB, dan sudah banyak wartawan yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan yang merupakan Blok Rumah Dinas Pejabat Negara. “Kebetulan keluar rumah dan baru menyadari adanya penangkapan terhadap AM setelah melihat kerumunan wartawan,” ujarnya.

Meski belum terbukti tetapi selama ini KPK jarang salah dalam menangkap tersangka koruptor. Tertangkapnya Akil merupakan guncangan luar biasa hukum Indonesia. Saat ini tidak ada yang bisa diandalkan lagi perangkat hukum yang ada di Indonesia yang dianggap benar-benar bersih.
Godaan di MK karena posisinya yang luar biasa hebat itu, sangat menggiurkan. Dalam setiap tahun dikabarkan terdapat 400 kasus. Hampir sebagian besar sengketa Pilkada. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan bahwa banyak pelaku kasus yang mengiming-imingi uang 1-2 miliar rupiah. Sebelumnya anggota DPR RI Fraksi Golkar dua periode itu juga dikabarkan disuap oleh seorang penegak hukum di MK. Tapi saat itu setelah dilakukan pemeriksaan dan dikonfirmasi KPK ternyata dinyatakan bersih.

Dalam laman pribadinya, Akil pernah mengatakan banyak tudingan negatif dengan posisinya di Mahkamah Konstitusi. “Mungkin karena orang melihat saya mantan politisi, mantan anggota DPR yang flamboyan. Tapi jika saya orangnya tidak baik, pastinya saya tidak akan berada di Jl Medan Merdeka Barat ini. Saya akan berada di Kuningan, di tahanan KPK,” ujarnya.

Sudah Diprediksi KY

Kini, diduga Akil tertangkap tangan karena sidang sengketa kepala daerah Gunung Mas di Kalimantan Tengah. Bila kasus tersebut terbukti secara hukum maka keputusan sidang sengketa Pilkada yang dihasilkan MK yang tidak bisa diganggu gugat tersebut harus dipertanyakan bangsa ini.

Penangkapan Akil ini rupanya sudah diprediksi oleh Komisi Yudisial (KY) sejak 6 tahun silam. Tepatnya pada Agustus 2006, MK menghapus kewenangan KY untuk mengawasi kinerja hakim konstitusi. Sehingga muncul kekhawatiran MK menjadi lembaga yang tidak tersentuh. Hal itu akhirnya terbukti tadi malam.

“Jadi dulu MK hilangkan kewenangan pengawasan KY salah besar. Hakim MK ternyata tidak suci juga,” kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh, Kamis (2/10) dini hari.

Menurut KY, penangkapan KPK ini menunjukkan hakim konstitusi sudah saatnya diawasi oleh lembaga resmi. Saat ini, tidak ada lembaga mana pun yang bisa mengawasi perilaku dan kinerja para hakim konstitusi.

“Lalu wajar kalau masyarakat meragukan putusan-putusan sengketa Pilkada,” ujar Imam.

Atas keinginan KY, Akil Mochtar menolak kembali mentah-mentah permintaan pengawasan itu pada Agustus 2013 lalu. Menurut Akil, tidak ada alasan untuk mengawasi hakim konstitusi, mengingat kinerja MK sangat bagus dan dipercaya masyarakat.

“Faktanya walau bukan hakim yang diawasi oleh KY, MK itu kinerjanya bagus. Lembaganya masih sangat dipercaya kok oleh rakyat. Jadi ngapain pusing mikirin hakim MK. Pikirin hakim yang lain aja deh, biar nggak kedodoran,” ujar Akil pada Agustus 2013 silam.

Tadi malam, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penangkapan itu. Ada lima orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Selain Akil dan Chairun Nisa serta pengusaha CHN, Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah (Kalteng) Hambit Bintih dan seorang panitera MK berinisial Kh pun ditangkap.

Operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 oleh tim penyidik KPK. Tidak lama kemudian, tiga mobil yang berisi penyidik dan para tersangka sampai di gedung KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penangkapan itu. “Benar, tim melakukan OTT. Mengamankan lima tersangka dan sejumlah uang yang detailnya saya belum dapat informasinya,” katanya.

Dalam jumpa pers, Johan menyebutkan penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Total uang mencapai Rp 2 miliar-Rp 3 miliar.

Soal penangkapan Akil juga dipastikan Mahfud MD. “Saya sudah cek ke ajudannya (ajudan Akil Mochtar, Red) dan Sekjen MK, memang benar itu adalah Akil Mochtar,” kata Mahfud.

Begitu mendengar kabar tersebut, Mahfud mengaku shock. Apalagi selama ini dia dan hakim konstitusi yang lain berjuang mati-matian menjaga integritas MK. Penangkapan Akil tentu akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penegak konstitusi tersebut. “Saya shock banget,” kata Mahfud MD.

Hari Ini 8 Hakim MK Tentukan Nasib Akil

Sementara itu, delapan hakim MK segera menggelar musyawarah membahas nasib ketuanya. Apakah akan dicopot, dinonaktifkan, atau menunggu proses hukum yang ada. “Besok pagi kami akan langsung musyawarah, menentukan langkah-langkah,” kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva, Kamis (3/10) dini hari.

Dalam musyawarah itu, kedelapan hakim konstitusi akan mengambil langkah-langkah strategis. “Kita terus berkoordinasi dari tadi,” ujarnya.
Hamdan Zoelva yang mengenakan kemeja warna merah tua juga tidak bisa menyembunyikan kegoncangan hatinya. Nadanya yang biasanya terdengar berwibawa, tadi malam bergetar.

“Ini membuat kami mawas diri, lebih hati-hati,” ujarnya.

Akibat ditangkapnya Akil, diakui akan sedikit menggangu jalannya sidang. Namun tidak akan berarti terlalu banyak karena tinggal menyusun ulang jadwal. “Satu panel yang biasanya diisi oleh 3 orang lalu akan berkurang dan akan dicarikan lagi lainnya. Jadwal di MK tidak akan berganti hari, hanya berganti jam,” ujarnya.

“Ini tamparan yang sangat keras, tidak pernah terbayangkan,” timpal hakim konstitusi Harjono. (bbs)

 

Dr HM Akil Mochtar SH MH

Kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat 18-10-1960
Karier

  1. Advokat/pengacara (1984-1999)
  2. Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004
  3. Anggota DPR/MPR RI Periode 2004-2009
  4. Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan) Periode 2004-2006
  5. Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI
  6. Anggota Panitia Ad Hoc II MPR RI
  7. Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
  8. Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI
  9. Pengalaman Organisasi
  10. Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Kalbar Tahun 1998-2003
  11. Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kalimantan Barat
  12. Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cab Pontianak
  13. Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP Pemuda Pancasila
  14. Anggota Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI
  15. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalbar
  16. Anggota Lembaga Hikmah Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah
  17. Ketua Umum Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) Kalbar Periode 2006-2010
  18. Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalbar 2006-2009

 

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tadi malam. Akil ditangkap di rumah dinasnya Jalan Widya Chadra Jakarta karena diduga sedang menerima suap yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan seorang pengusaha berinisial CHN. Dalam tangkap tangan itu juga disita uang 2-3 milar rupiah.

Akil Mochtar
Akil Mochtar

Akil diangkat menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD pada April 2013. Akil menjadi hakim konstitusi pada 2008. Penangkapan Akil adalah gempa bumi terbesar dalam huru hara sistem hukum di Indonesia. MK sebagai lembaga hukum terakhir karena besarnya kekuasaan yang ada merupakan jelmaan tangan Tuhan di bumi ini sebagai penegak hukum ternyata ketuanya tertangkap tangan KPK.

“Terus terang masalah MK sudah dibicarakan antara pimpinan DPR. Tapi kita susah membuktikan kasus ini ada. Lembaga ini mewakili Tuhan di dunia ini,” kata Ketua DPR RI Marzuki Alie, tadi malam.

Marzuki Alie yang merupakan tetangga Akil Muchtar mengaku baru menyadari telah terjadi operasi tangkap tangan di rumah tetangganya tersebut. Ia keluar dari rumahnya sekitar pukul 23.15 WIB, dan sudah banyak wartawan yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan yang merupakan Blok Rumah Dinas Pejabat Negara. “Kebetulan keluar rumah dan baru menyadari adanya penangkapan terhadap AM setelah melihat kerumunan wartawan,” ujarnya.

Meski belum terbukti tetapi selama ini KPK jarang salah dalam menangkap tersangka koruptor. Tertangkapnya Akil merupakan guncangan luar biasa hukum Indonesia. Saat ini tidak ada yang bisa diandalkan lagi perangkat hukum yang ada di Indonesia yang dianggap benar-benar bersih.
Godaan di MK karena posisinya yang luar biasa hebat itu, sangat menggiurkan. Dalam setiap tahun dikabarkan terdapat 400 kasus. Hampir sebagian besar sengketa Pilkada. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan bahwa banyak pelaku kasus yang mengiming-imingi uang 1-2 miliar rupiah. Sebelumnya anggota DPR RI Fraksi Golkar dua periode itu juga dikabarkan disuap oleh seorang penegak hukum di MK. Tapi saat itu setelah dilakukan pemeriksaan dan dikonfirmasi KPK ternyata dinyatakan bersih.

Dalam laman pribadinya, Akil pernah mengatakan banyak tudingan negatif dengan posisinya di Mahkamah Konstitusi. “Mungkin karena orang melihat saya mantan politisi, mantan anggota DPR yang flamboyan. Tapi jika saya orangnya tidak baik, pastinya saya tidak akan berada di Jl Medan Merdeka Barat ini. Saya akan berada di Kuningan, di tahanan KPK,” ujarnya.

Sudah Diprediksi KY

Kini, diduga Akil tertangkap tangan karena sidang sengketa kepala daerah Gunung Mas di Kalimantan Tengah. Bila kasus tersebut terbukti secara hukum maka keputusan sidang sengketa Pilkada yang dihasilkan MK yang tidak bisa diganggu gugat tersebut harus dipertanyakan bangsa ini.

Penangkapan Akil ini rupanya sudah diprediksi oleh Komisi Yudisial (KY) sejak 6 tahun silam. Tepatnya pada Agustus 2006, MK menghapus kewenangan KY untuk mengawasi kinerja hakim konstitusi. Sehingga muncul kekhawatiran MK menjadi lembaga yang tidak tersentuh. Hal itu akhirnya terbukti tadi malam.

“Jadi dulu MK hilangkan kewenangan pengawasan KY salah besar. Hakim MK ternyata tidak suci juga,” kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh, Kamis (2/10) dini hari.

Menurut KY, penangkapan KPK ini menunjukkan hakim konstitusi sudah saatnya diawasi oleh lembaga resmi. Saat ini, tidak ada lembaga mana pun yang bisa mengawasi perilaku dan kinerja para hakim konstitusi.

“Lalu wajar kalau masyarakat meragukan putusan-putusan sengketa Pilkada,” ujar Imam.

Atas keinginan KY, Akil Mochtar menolak kembali mentah-mentah permintaan pengawasan itu pada Agustus 2013 lalu. Menurut Akil, tidak ada alasan untuk mengawasi hakim konstitusi, mengingat kinerja MK sangat bagus dan dipercaya masyarakat.

“Faktanya walau bukan hakim yang diawasi oleh KY, MK itu kinerjanya bagus. Lembaganya masih sangat dipercaya kok oleh rakyat. Jadi ngapain pusing mikirin hakim MK. Pikirin hakim yang lain aja deh, biar nggak kedodoran,” ujar Akil pada Agustus 2013 silam.

Tadi malam, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penangkapan itu. Ada lima orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Selain Akil dan Chairun Nisa serta pengusaha CHN, Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah (Kalteng) Hambit Bintih dan seorang panitera MK berinisial Kh pun ditangkap.

Operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 oleh tim penyidik KPK. Tidak lama kemudian, tiga mobil yang berisi penyidik dan para tersangka sampai di gedung KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penangkapan itu. “Benar, tim melakukan OTT. Mengamankan lima tersangka dan sejumlah uang yang detailnya saya belum dapat informasinya,” katanya.

Dalam jumpa pers, Johan menyebutkan penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Total uang mencapai Rp 2 miliar-Rp 3 miliar.

Soal penangkapan Akil juga dipastikan Mahfud MD. “Saya sudah cek ke ajudannya (ajudan Akil Mochtar, Red) dan Sekjen MK, memang benar itu adalah Akil Mochtar,” kata Mahfud.

Begitu mendengar kabar tersebut, Mahfud mengaku shock. Apalagi selama ini dia dan hakim konstitusi yang lain berjuang mati-matian menjaga integritas MK. Penangkapan Akil tentu akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penegak konstitusi tersebut. “Saya shock banget,” kata Mahfud MD.

Hari Ini 8 Hakim MK Tentukan Nasib Akil

Sementara itu, delapan hakim MK segera menggelar musyawarah membahas nasib ketuanya. Apakah akan dicopot, dinonaktifkan, atau menunggu proses hukum yang ada. “Besok pagi kami akan langsung musyawarah, menentukan langkah-langkah,” kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva, Kamis (3/10) dini hari.

Dalam musyawarah itu, kedelapan hakim konstitusi akan mengambil langkah-langkah strategis. “Kita terus berkoordinasi dari tadi,” ujarnya.
Hamdan Zoelva yang mengenakan kemeja warna merah tua juga tidak bisa menyembunyikan kegoncangan hatinya. Nadanya yang biasanya terdengar berwibawa, tadi malam bergetar.

“Ini membuat kami mawas diri, lebih hati-hati,” ujarnya.

Akibat ditangkapnya Akil, diakui akan sedikit menggangu jalannya sidang. Namun tidak akan berarti terlalu banyak karena tinggal menyusun ulang jadwal. “Satu panel yang biasanya diisi oleh 3 orang lalu akan berkurang dan akan dicarikan lagi lainnya. Jadwal di MK tidak akan berganti hari, hanya berganti jam,” ujarnya.

“Ini tamparan yang sangat keras, tidak pernah terbayangkan,” timpal hakim konstitusi Harjono. (bbs)

 

Dr HM Akil Mochtar SH MH

Kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat 18-10-1960
Karier

  1. Advokat/pengacara (1984-1999)
  2. Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004
  3. Anggota DPR/MPR RI Periode 2004-2009
  4. Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan) Periode 2004-2006
  5. Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI
  6. Anggota Panitia Ad Hoc II MPR RI
  7. Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
  8. Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI
  9. Pengalaman Organisasi
  10. Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Kalbar Tahun 1998-2003
  11. Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kalimantan Barat
  12. Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cab Pontianak
  13. Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP Pemuda Pancasila
  14. Anggota Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI
  15. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalbar
  16. Anggota Lembaga Hikmah Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah
  17. Ketua Umum Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) Kalbar Periode 2006-2010
  18. Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalbar 2006-2009

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/