25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dewan Anggap Inspektorat Lamban

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Korban pungutan liar (pungli) di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Irvan akhirnya memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan guna memberikan keterangan. Irvan dimintai keterangan selama dua jam, terkait pemotongan uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp400 ribu.

“Saya lega, karena sudah bisa memberikan keterangan kepada penyidik. Semua kronologis kejadian mulai dari pemotongan sampai pengembalian uang transport, sudah saya ceritakan,” kata Irvan, usai memberikan keterangan kepada penyidik Kejari, Kamis (2/10).

Awalnya, lanjut Irvan, dirinya menerima pesan singkat dari Kasi Intel Kajari Medan, Herman Rudiansyah. Dimana pesan singkat itu memintanya untuk memberikan keterangan terkait pemeberitaan pungli uang transport pendamping PKH.

Selama dimintai keterangan, ia mengaku menerima setidaknya 20 pertanyaan. Mulai dari awal penerimaan uang transport, asal anggaran, sampai proses pengembalian.

“Banyaklah yang ditanyakan kepada saya, pemeriksaan dimulai pukul 15.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB,” jelasnya.

Sebelum melayangkan pemeriksaan, kata dia, Kasi Intel Kajari Medan, Herman Rudiansyah menunjukkan surat tugas pemeriksaan. “Penyidik tunjukkan kepada saya surat tugas untuk menangani kasus pungli ini, dan ada dua penyidik yang mengambil keterangan dari saya,” ungkapnya.

Kedepan, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk dirinya memberikan keterangan kembali kepada penyidik Kejari apabila dibutuhkan.

“Kalau dipanggil lagi, saya siap,” terangnya.

Sementara, Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Herman Rudiansyah mengakui telah memintai keterangan dari Irvan. Namun, pemanggilan tersebut bukanlah pemeriksaan, hanya wawancara biasa untuk mengumpulkan data.

“Bukan pemeriksaan, coba ngobrol santai saja. Kita masih menggumpulkan data, wawancara saja menanyakan kebenaran informasi terkait pungli itu. Bagaimana sebenarnya,” katanya.

Lanjutnya, pengumpulan data yang dilakukan timnya sebatas sampai 30 hari. Selain Irvan, kemungkinan besar, pihaknya juga akan melakukan wawancara dengan yang lainnya. “Kita punya waktu hanya 30 hari untuk wawancara. Kemungkinan besar kita pasti akan wawancara yang lain untuk menggumpulkan data ini. Sebenarnya ini juga belum bisa kita publish, karena masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi mengaku mendukung upaya penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kasus pungli di Dinsosnaker Medan dan ia tidak akan terlalu mencampuri urusan tersebut.

“Saya dukung upaya penyidik, yang salah katakan salah, dan yang benar katakan benar,” ungkap Jumadi.

Akan tetapi, Jumadi lebih memilih mengkritisi kinerja Inspektorat yang lambat menangani persoalan yang sedang berkembang di lapangan. Sebagai pengawas internal, kata dia, harusnya Inspektorat melakukan pemeriksaan ke Dinsosnaker Medan ketika persoalan pungli pendamping PKH mencuat kepermukaan.

“Saya rasa Inspektorat adalah instansi yang sengaja dibentuk untuk melakukan pengawasan internal. Maka dari itu, untuk membuktikan apakah terjadi pemotongan, harusnya pemeriksaan dilakukan, bukan hanya berdiam dan berpengku tangan,” ungkapnya.

Maka dari itu, politisi PKS ini meminta agar Wali Kota Medan segera menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

“Kejaksaan Negeri (Kejari) saja, tanpa ada laporan langsung bergerak menangkap persoalan itu. Sedangkan Inspektorat hanya berpangku tangan, tentu itu menjadi pertanyaan,” katanya dengan nada bertanya. (dik)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Korban pungutan liar (pungli) di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Irvan akhirnya memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan guna memberikan keterangan. Irvan dimintai keterangan selama dua jam, terkait pemotongan uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp400 ribu.

“Saya lega, karena sudah bisa memberikan keterangan kepada penyidik. Semua kronologis kejadian mulai dari pemotongan sampai pengembalian uang transport, sudah saya ceritakan,” kata Irvan, usai memberikan keterangan kepada penyidik Kejari, Kamis (2/10).

Awalnya, lanjut Irvan, dirinya menerima pesan singkat dari Kasi Intel Kajari Medan, Herman Rudiansyah. Dimana pesan singkat itu memintanya untuk memberikan keterangan terkait pemeberitaan pungli uang transport pendamping PKH.

Selama dimintai keterangan, ia mengaku menerima setidaknya 20 pertanyaan. Mulai dari awal penerimaan uang transport, asal anggaran, sampai proses pengembalian.

“Banyaklah yang ditanyakan kepada saya, pemeriksaan dimulai pukul 15.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB,” jelasnya.

Sebelum melayangkan pemeriksaan, kata dia, Kasi Intel Kajari Medan, Herman Rudiansyah menunjukkan surat tugas pemeriksaan. “Penyidik tunjukkan kepada saya surat tugas untuk menangani kasus pungli ini, dan ada dua penyidik yang mengambil keterangan dari saya,” ungkapnya.

Kedepan, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk dirinya memberikan keterangan kembali kepada penyidik Kejari apabila dibutuhkan.

“Kalau dipanggil lagi, saya siap,” terangnya.

Sementara, Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Herman Rudiansyah mengakui telah memintai keterangan dari Irvan. Namun, pemanggilan tersebut bukanlah pemeriksaan, hanya wawancara biasa untuk mengumpulkan data.

“Bukan pemeriksaan, coba ngobrol santai saja. Kita masih menggumpulkan data, wawancara saja menanyakan kebenaran informasi terkait pungli itu. Bagaimana sebenarnya,” katanya.

Lanjutnya, pengumpulan data yang dilakukan timnya sebatas sampai 30 hari. Selain Irvan, kemungkinan besar, pihaknya juga akan melakukan wawancara dengan yang lainnya. “Kita punya waktu hanya 30 hari untuk wawancara. Kemungkinan besar kita pasti akan wawancara yang lain untuk menggumpulkan data ini. Sebenarnya ini juga belum bisa kita publish, karena masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi mengaku mendukung upaya penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kasus pungli di Dinsosnaker Medan dan ia tidak akan terlalu mencampuri urusan tersebut.

“Saya dukung upaya penyidik, yang salah katakan salah, dan yang benar katakan benar,” ungkap Jumadi.

Akan tetapi, Jumadi lebih memilih mengkritisi kinerja Inspektorat yang lambat menangani persoalan yang sedang berkembang di lapangan. Sebagai pengawas internal, kata dia, harusnya Inspektorat melakukan pemeriksaan ke Dinsosnaker Medan ketika persoalan pungli pendamping PKH mencuat kepermukaan.

“Saya rasa Inspektorat adalah instansi yang sengaja dibentuk untuk melakukan pengawasan internal. Maka dari itu, untuk membuktikan apakah terjadi pemotongan, harusnya pemeriksaan dilakukan, bukan hanya berdiam dan berpengku tangan,” ungkapnya.

Maka dari itu, politisi PKS ini meminta agar Wali Kota Medan segera menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

“Kejaksaan Negeri (Kejari) saja, tanpa ada laporan langsung bergerak menangkap persoalan itu. Sedangkan Inspektorat hanya berpangku tangan, tentu itu menjadi pertanyaan,” katanya dengan nada bertanya. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/