MEDAN,SUMUTPOS.CO – Ferry Suando Tanurai Kaban, mantan anggota DPRD Sumut tersangka kasus dugaan suap Gatot Pujo Nugroho resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengirimkan surat kepada Kapolri melalui NCB-Interpol Indonesia mengenai daftar pencarian orang atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat DPO disampaikan ke Kapolri sejak 28 September 2018 lalu. Menurut Febri, Ferry sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018.
Hingga kini KPK belum tahu keberadaan Ferry, sehingga meminta bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan.
Ia mengimbau masyarakat ikut membantu. Bila mengetahui keberadaan Ferry diharapkan untuk segera memberitahukan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke KPK melalui telpon 021-25578300.
KPK pun mengultimatum pada anggota DPRD Sumut lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai saksi, agar segera memenuhi panggilan penyidik dan tak menggunakan alasan macam-macam untuk tidak datang. Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian para tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengaku belum ada informasi dari Mabes Polri terkait arahan untuk mencati keberadaan Fery di Medan. “Kita belum dapat informasi itu. Setahu saya kalau KPK bekerja, mereka kerja sendiri. Tidak melibatkan kami (Poldasu),” ungkap Nainggolan, Selasa (2/10).
Menurutnya, KPK dalam bekerja memanggil atau menjemput tersangka, kerapnya hanya bekerja sama dengan Mabes Polri. “Kan di dalam KPK itu ada juga terdiri anggota Polri. Setahu saya, biasanya mereka koordinasi dengan Mabes Polri saja, setahu saya,” pungkas Nainggolan.
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Ferry Suando Tanurai Kaban, mantan anggota DPRD Sumut tersangka kasus dugaan suap Gatot Pujo Nugroho resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengirimkan surat kepada Kapolri melalui NCB-Interpol Indonesia mengenai daftar pencarian orang atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat DPO disampaikan ke Kapolri sejak 28 September 2018 lalu. Menurut Febri, Ferry sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018.
Hingga kini KPK belum tahu keberadaan Ferry, sehingga meminta bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan.
Ia mengimbau masyarakat ikut membantu. Bila mengetahui keberadaan Ferry diharapkan untuk segera memberitahukan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke KPK melalui telpon 021-25578300.
KPK pun mengultimatum pada anggota DPRD Sumut lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai saksi, agar segera memenuhi panggilan penyidik dan tak menggunakan alasan macam-macam untuk tidak datang. Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian para tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengaku belum ada informasi dari Mabes Polri terkait arahan untuk mencati keberadaan Fery di Medan. “Kita belum dapat informasi itu. Setahu saya kalau KPK bekerja, mereka kerja sendiri. Tidak melibatkan kami (Poldasu),” ungkap Nainggolan, Selasa (2/10).
Menurutnya, KPK dalam bekerja memanggil atau menjemput tersangka, kerapnya hanya bekerja sama dengan Mabes Polri. “Kan di dalam KPK itu ada juga terdiri anggota Polri. Setahu saya, biasanya mereka koordinasi dengan Mabes Polri saja, setahu saya,” pungkas Nainggolan.