28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Mantan Anggota Dewan Buronan KPK

PBB Sumut Usulkan Ferry Dipecat

Terpisah, Ketua DPW PBB Awaluddin Sibarani menegaskan, Ferry Suando Kanan yang menjadi DPO KPK sudah diusulkan untuk diganti dari pencalegan dan diberhentikan dari status kader partai. Saat ini, hal itu tengah diproses di pusat. “Nggak ada masalah, karena sudah ada perintah dari DPP (pusat). Karena kemarin itu, masih dalam tahap pencalegan, jadi kita konsultasi ke KPU,” ujar Awaluddin, Selasa (2/10).

Disampaikannya, nama Ferry juga merupakan satu dari beberapa Ketua DPP. Sehingga untuk proses pemberhentiannya harus ada surat keputusan (SK) dari pusat. Dan hal itu juga telah diusulkan ke Jakarta agar segera diproses. Meskipun diakui Awaluddin, dalam proses administrasi pencalegan yang lalu, nama tersangka KPK itu masih dipakai untuk pendaftaran ke KPU.

“Kalau sampai hari ini, belum ada SK dari DPP, masih pengusulan. Artinya kan kemarin laporan (administrasi) partai harus ditandatangani Ketua (Ferry). Jadi ketika kita konsultasi ke KPU, kalau diganti prosesnya tidak secepat yang kita harapkan. Selagi belum ada keputusan inkrah, masih tersangka dia, masih bisa melakukan tindakan kepartaian (saat itu),” jelasnya.

Sedangkan sikap partai sendiri, Awaluddin menegaskan bahwa ketika seorang kader tersandung pidana, maka mereka secara otomatis melepas statusnya atau dipecat. Hal ini mengingat tindakan yang dilakukan Ferry, bukan soal kepartaian. Sehingga tanggungjawab ada di personal yang bersangkutan.

“Memang sejak awal juga dia (Ferry) tidak caleg, dan tidak boleh lagi. Kita sudah tegaskan itu,” pungkasnya. (dvs/bal)

PBB Sumut Usulkan Ferry Dipecat

Terpisah, Ketua DPW PBB Awaluddin Sibarani menegaskan, Ferry Suando Kanan yang menjadi DPO KPK sudah diusulkan untuk diganti dari pencalegan dan diberhentikan dari status kader partai. Saat ini, hal itu tengah diproses di pusat. “Nggak ada masalah, karena sudah ada perintah dari DPP (pusat). Karena kemarin itu, masih dalam tahap pencalegan, jadi kita konsultasi ke KPU,” ujar Awaluddin, Selasa (2/10).

Disampaikannya, nama Ferry juga merupakan satu dari beberapa Ketua DPP. Sehingga untuk proses pemberhentiannya harus ada surat keputusan (SK) dari pusat. Dan hal itu juga telah diusulkan ke Jakarta agar segera diproses. Meskipun diakui Awaluddin, dalam proses administrasi pencalegan yang lalu, nama tersangka KPK itu masih dipakai untuk pendaftaran ke KPU.

“Kalau sampai hari ini, belum ada SK dari DPP, masih pengusulan. Artinya kan kemarin laporan (administrasi) partai harus ditandatangani Ketua (Ferry). Jadi ketika kita konsultasi ke KPU, kalau diganti prosesnya tidak secepat yang kita harapkan. Selagi belum ada keputusan inkrah, masih tersangka dia, masih bisa melakukan tindakan kepartaian (saat itu),” jelasnya.

Sedangkan sikap partai sendiri, Awaluddin menegaskan bahwa ketika seorang kader tersandung pidana, maka mereka secara otomatis melepas statusnya atau dipecat. Hal ini mengingat tindakan yang dilakukan Ferry, bukan soal kepartaian. Sehingga tanggungjawab ada di personal yang bersangkutan.

“Memang sejak awal juga dia (Ferry) tidak caleg, dan tidak boleh lagi. Kita sudah tegaskan itu,” pungkasnya. (dvs/bal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/