Site icon SumutPos

Mantan Anggota Dewan Buronan KPK

KPK

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Ferry Suando Tanurai Kaban, mantan anggota DPRD Sumut tersangka kasus dugaan suap Gatot Pujo Nugroho resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengirimkan surat kepada Kapolri melalui NCB-Interpol Indonesia mengenai daftar pencarian orang atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat DPO disampaikan ke Kapolri sejak 28 September 2018 lalu. Menurut Febri, Ferry sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018.

Hingga kini KPK belum tahu keberadaan Ferry, sehingga meminta bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan.

Ia mengimbau masyarakat ikut membantu. Bila mengetahui keberadaan Ferry diharapkan untuk segera memberitahukan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke KPK melalui telpon 021-25578300.

KPK pun mengultimatum pada anggota DPRD Sumut lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai saksi, agar segera memenuhi panggilan penyidik dan tak menggunakan alasan macam-macam untuk tidak datang. Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian para tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengaku belum ada informasi dari Mabes Polri terkait arahan untuk mencati keberadaan Fery di Medan. “Kita belum dapat informasi itu. Setahu saya kalau KPK bekerja, mereka kerja sendiri. Tidak melibatkan kami (Poldasu),” ungkap Nainggolan, Selasa (2/10).

Menurutnya, KPK dalam bekerja memanggil atau menjemput tersangka, kerapnya hanya bekerja sama dengan Mabes Polri. “Kan di dalam KPK itu ada juga terdiri anggota Polri. Setahu saya, biasanya mereka koordinasi dengan Mabes Polri saja, setahu saya,” pungkas Nainggolan.

PBB Sumut Usulkan Ferry Dipecat

Terpisah, Ketua DPW PBB Awaluddin Sibarani menegaskan, Ferry Suando Kanan yang menjadi DPO KPK sudah diusulkan untuk diganti dari pencalegan dan diberhentikan dari status kader partai. Saat ini, hal itu tengah diproses di pusat. “Nggak ada masalah, karena sudah ada perintah dari DPP (pusat). Karena kemarin itu, masih dalam tahap pencalegan, jadi kita konsultasi ke KPU,” ujar Awaluddin, Selasa (2/10).

Disampaikannya, nama Ferry juga merupakan satu dari beberapa Ketua DPP. Sehingga untuk proses pemberhentiannya harus ada surat keputusan (SK) dari pusat. Dan hal itu juga telah diusulkan ke Jakarta agar segera diproses. Meskipun diakui Awaluddin, dalam proses administrasi pencalegan yang lalu, nama tersangka KPK itu masih dipakai untuk pendaftaran ke KPU.

“Kalau sampai hari ini, belum ada SK dari DPP, masih pengusulan. Artinya kan kemarin laporan (administrasi) partai harus ditandatangani Ketua (Ferry). Jadi ketika kita konsultasi ke KPU, kalau diganti prosesnya tidak secepat yang kita harapkan. Selagi belum ada keputusan inkrah, masih tersangka dia, masih bisa melakukan tindakan kepartaian (saat itu),” jelasnya.

Sedangkan sikap partai sendiri, Awaluddin menegaskan bahwa ketika seorang kader tersandung pidana, maka mereka secara otomatis melepas statusnya atau dipecat. Hal ini mengingat tindakan yang dilakukan Ferry, bukan soal kepartaian. Sehingga tanggungjawab ada di personal yang bersangkutan.

“Memang sejak awal juga dia (Ferry) tidak caleg, dan tidak boleh lagi. Kita sudah tegaskan itu,” pungkasnya. (dvs/bal)

Exit mobile version