25.1 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Rp15 Juta Santunan dari Kemensos bagi Ahli Waris Pasien Covid Meninggal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ada santunan sebesar Rp15 juta bagi setiap keluarga ataupun ahli waris dari pasien yang meninggal akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar keluarga ataupun ahli waris dapat mengklaim santunan tersebut.

PEMAKAMAN: Petugas medis memakamkan jenazah pasien Covid-19 di lokasi pemakaman khusus di Simalingkar B, Medan Tuntungan.
PEMAKAMAN: Petugas medis memakamkan jenazah pasien Covid-19 di lokasi pemakaman khusus di Simalingkar B, Medan Tuntungan.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerima informasi tersebut dari Kemensos, melalui Dinas Sosial Sumatera Utara. Pemko menindaklanjuti program Kemensos itu melalui surat edaran No. 466/6847 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat wabah Covid-19. Surat ditandatangani Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman, pada 30 September 2020 atas nama Wali Kota Medan.

“Itu bukan program Pemko Medan, tapi Kemensos. Kita sudah dapatkan informasi terkait bantuan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19. Pemko Medan sudah membuat surat edarannya. Saat ini sedang disosialisasikan oleh Kecamatan-kecamatan hingga kelurahan-kelurahan,” ucap Kadis Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, kepada Sumut Pos, Jumat (2/10).

Dikatakan Endar, masyarakat yang keluarganya meninggal dunia akibat Covid-19, dapat mengurus santunan tersebut ke kantor Dinas Sosial Kota Medan di Jalan TB Simatupang. Bila semua persyaratan telah lengkap, pihakmya akan melakukan konfirmasi ke gugus tugas Kota Medan untuk dicek kebenarannya, apakah betul korban meninggal dunia akibat Covid-19 atau tidak.

“Jika hasil cek menyatakan benar, akan disampaikan ke provinsi untuk diteruskan ke Kemensos. Nantinya, biaya santunan akan masuk ke masing-masing rekening keluarga korban. Baru itu info yang kita dapatkan. Detailnya belum tahu, karena sampai saat ini kita belum terima petunjuk teknis (juknis) nya,” tandasnya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Camat Medan Petisah, Agha Novrian membenarkan kabar tersebut. Agha mengaku telah menerima surat edaran itu, dan tengah menyosialisasikannya ke seluruh wilayah di Kecamatan Medan Petisah melalui kelurahan-kelurahan yang ada di sana.

“Infonya baru kita edarkan melalui bapak/ibu Lurah di Kecamatan Medan Petisah. Saat ini mulai disosialisasikan,” jawabnya.

Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait kabar ada atau tidaknya masyarakat yang sudah mengurus santunan tersebut. “Belum ada info dari Lurah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam surat edaran Pemko Medan No.466/6847 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat wabah Covid-19, disebutkan bahwa setiap keluarga korban meninggal akibat Covid-19 berhak mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta per jiwa dari anggaran kementerian sosial RI.

Surat edaran itu sekaligus meminta setiap Camat dan Lurah di Kota Medan untuk melakukan sosialisasi kepada keluarga ataupun ahli waris di wilayah masing-masing, untuk mengajukan permohonan santunan meninggal dunia melalui Dinas Sosial Kota Medan. Adapun beberapa syaratnya yakni:

  1. Fotocopy KK ahli waris dan korban;
  2. Fotocopy KTP ahli waris dan korban;
  3. Fotocopy sudah keterangan meninggal dunia karena Covid-19 dari RS;
  4. Fotocopy surat keterangan hasil pemeriksaan menyatakan positif Covid-19/rekam medis;
  5. Surat (Asli) keterangan domisili yang meninggal dunia dari kelurahan;
  6. Foto (warna) korban;
  7. Fotocopy buku tabungan atau rekening ahli waris korban;
  8. Surat keterangan (Asli) ahli waris yang dikeluarkan oleh Camat; dan
  9. Mengisi formulir permohonan dari Dinas Sosial Kota Medan. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ada santunan sebesar Rp15 juta bagi setiap keluarga ataupun ahli waris dari pasien yang meninggal akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar keluarga ataupun ahli waris dapat mengklaim santunan tersebut.

PEMAKAMAN: Petugas medis memakamkan jenazah pasien Covid-19 di lokasi pemakaman khusus di Simalingkar B, Medan Tuntungan.
PEMAKAMAN: Petugas medis memakamkan jenazah pasien Covid-19 di lokasi pemakaman khusus di Simalingkar B, Medan Tuntungan.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerima informasi tersebut dari Kemensos, melalui Dinas Sosial Sumatera Utara. Pemko menindaklanjuti program Kemensos itu melalui surat edaran No. 466/6847 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat wabah Covid-19. Surat ditandatangani Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman, pada 30 September 2020 atas nama Wali Kota Medan.

“Itu bukan program Pemko Medan, tapi Kemensos. Kita sudah dapatkan informasi terkait bantuan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19. Pemko Medan sudah membuat surat edarannya. Saat ini sedang disosialisasikan oleh Kecamatan-kecamatan hingga kelurahan-kelurahan,” ucap Kadis Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, kepada Sumut Pos, Jumat (2/10).

Dikatakan Endar, masyarakat yang keluarganya meninggal dunia akibat Covid-19, dapat mengurus santunan tersebut ke kantor Dinas Sosial Kota Medan di Jalan TB Simatupang. Bila semua persyaratan telah lengkap, pihakmya akan melakukan konfirmasi ke gugus tugas Kota Medan untuk dicek kebenarannya, apakah betul korban meninggal dunia akibat Covid-19 atau tidak.

“Jika hasil cek menyatakan benar, akan disampaikan ke provinsi untuk diteruskan ke Kemensos. Nantinya, biaya santunan akan masuk ke masing-masing rekening keluarga korban. Baru itu info yang kita dapatkan. Detailnya belum tahu, karena sampai saat ini kita belum terima petunjuk teknis (juknis) nya,” tandasnya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Camat Medan Petisah, Agha Novrian membenarkan kabar tersebut. Agha mengaku telah menerima surat edaran itu, dan tengah menyosialisasikannya ke seluruh wilayah di Kecamatan Medan Petisah melalui kelurahan-kelurahan yang ada di sana.

“Infonya baru kita edarkan melalui bapak/ibu Lurah di Kecamatan Medan Petisah. Saat ini mulai disosialisasikan,” jawabnya.

Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait kabar ada atau tidaknya masyarakat yang sudah mengurus santunan tersebut. “Belum ada info dari Lurah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam surat edaran Pemko Medan No.466/6847 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat wabah Covid-19, disebutkan bahwa setiap keluarga korban meninggal akibat Covid-19 berhak mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta per jiwa dari anggaran kementerian sosial RI.

Surat edaran itu sekaligus meminta setiap Camat dan Lurah di Kota Medan untuk melakukan sosialisasi kepada keluarga ataupun ahli waris di wilayah masing-masing, untuk mengajukan permohonan santunan meninggal dunia melalui Dinas Sosial Kota Medan. Adapun beberapa syaratnya yakni:

  1. Fotocopy KK ahli waris dan korban;
  2. Fotocopy KTP ahli waris dan korban;
  3. Fotocopy sudah keterangan meninggal dunia karena Covid-19 dari RS;
  4. Fotocopy surat keterangan hasil pemeriksaan menyatakan positif Covid-19/rekam medis;
  5. Surat (Asli) keterangan domisili yang meninggal dunia dari kelurahan;
  6. Foto (warna) korban;
  7. Fotocopy buku tabungan atau rekening ahli waris korban;
  8. Surat keterangan (Asli) ahli waris yang dikeluarkan oleh Camat; dan
  9. Mengisi formulir permohonan dari Dinas Sosial Kota Medan. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/