26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Guru Harus Profesional

Masih santer terdengar, banyak guru hanya mengejar tunjangan profesi dalam program sertifikasi guru, tanpa meningkatkan kompetensinya menjadi seorang guru yang profesional. Apa tanggapan Kadis Pendidikan Kota Medan Drs Hasan Basri MM terkait anggapan tersebut? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Rahmat Sazaly Munthe dengan Hasan Basri, beberapa hari lalu.

Apa sebenarnya yang harus menjadi konsekuensi logis dari UU No 14/2005 tentang guru dan dosen?
Guru adalah individu yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Baik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pada Pasal 1 Ketentuan Umum dijelaskan, guru harus profesional, yang dimaksud itu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Nah, sejalan pula dengan Pasal 2 dinyatakan, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesioanl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Apa dampak langsung dari kepemilikan sertifikasi pendidikan kepada guru sendiri?
Para guru akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Hal tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan. Maslahat tambahan ini terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Tentunya, dari keterangan di atas juga memberikan tanggung jawab terhadap guru. Bisakah Anda jabarkan tanggung jawab tersebut?
Pada UU 14 dimaksud lebih memberi makna bagi guru, dan merupakan peluang bagi guru-guru untuk dapat mengembangkan kompetensi, dan tidak mustahil menjadi momok bagi guru-guru yang memiliki kompetensi rendah, dan ini menjadi konsekuensi bagi guru dan dosen akan diberlakukannya UU tersebut.

Selain itu, UU tersebut akan dapat mengangkat marwah dan martabat guru secara hakiki, karena selama ini andil dan kontribusi guru di dalam mencerdaskan anak negeri ini sepertinya dipandang sebelah mata, dan memandang profesi guru sebagai profesi biasa. Ini terjadi selama ini direpublik ini, sehingga masa depan guru suram dan profesi guru tidak menjanjikan, bahkan terkesan dilecehkan.
Pada UU tersebut, seperti Pasal 8 dinyatakan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Inilah inti dari tanggung jawab para guru tadi.

Tentunya untuk memperoleh sertifikasi pendidik tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan perlu kerja keras para guru. Bagaimana mereka bisa mewujudkan hal tersebut?
Sertifikasi pendidik akan dapat diperoleh jika guru dengan sungguh-sungguh belajar dan tentunya sertifikasi pendidik, akan didapat oleh guru-guru yang berkualitas dan selama ini sudah menunjukan kinerja baik, dan memilih profesi guru merupakan pilihan nuraninya. Tak kalah pentingnya, adalah guru-guru yang mau belajar dan belajar, selalu mengikuti berbagai diklat-diklat, serta menyadari bahwa ilmu yang selama ini yang dimiliki terasa masih kurang.
Oleh sebab itu, kualitas guru secara pribadi terlihat dari penampilannya, dan prestasi akademiknya, serta moralitas dan tanggungjawabnya di dalam mengerjakan tugas dan tanggungjawab profesinya, serta wawasan keilmiah dan intelektualnya, baik di dalam pelaksanaan pembelajaran dikelas maupun di lingkungan sekitarnya.

Apa imbauan Anda terhadap para guru, khususnya untuk para guru di Kota Medan?
Sertifikasi pendidik harus dimiliki oleh setiap guru, dan untuk memperolehnya tentunya memerlukan berbagai persiapan, baik mental maupun ilmunya, dan bukan sesuatu yang ditakuti. Akan tetapi bila kita sudah mempersiapkan diri belajar dan terus belajar, maka sertifikasi pendidik akan dapat kita peroleh, dan bila sudah kita miliki, maka tentunya akan dapat secara perlahan tapi pasti merubah kesejahteraan guru. Dan yang terpenting, kompetensi yang dimiliki harus juga bertambah dan memberikan peningkatan mutu pendidikan kepada peserta didik.(*)

Masih santer terdengar, banyak guru hanya mengejar tunjangan profesi dalam program sertifikasi guru, tanpa meningkatkan kompetensinya menjadi seorang guru yang profesional. Apa tanggapan Kadis Pendidikan Kota Medan Drs Hasan Basri MM terkait anggapan tersebut? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Rahmat Sazaly Munthe dengan Hasan Basri, beberapa hari lalu.

Apa sebenarnya yang harus menjadi konsekuensi logis dari UU No 14/2005 tentang guru dan dosen?
Guru adalah individu yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Baik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pada Pasal 1 Ketentuan Umum dijelaskan, guru harus profesional, yang dimaksud itu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Nah, sejalan pula dengan Pasal 2 dinyatakan, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesioanl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Apa dampak langsung dari kepemilikan sertifikasi pendidikan kepada guru sendiri?
Para guru akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Hal tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan. Maslahat tambahan ini terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Tentunya, dari keterangan di atas juga memberikan tanggung jawab terhadap guru. Bisakah Anda jabarkan tanggung jawab tersebut?
Pada UU 14 dimaksud lebih memberi makna bagi guru, dan merupakan peluang bagi guru-guru untuk dapat mengembangkan kompetensi, dan tidak mustahil menjadi momok bagi guru-guru yang memiliki kompetensi rendah, dan ini menjadi konsekuensi bagi guru dan dosen akan diberlakukannya UU tersebut.

Selain itu, UU tersebut akan dapat mengangkat marwah dan martabat guru secara hakiki, karena selama ini andil dan kontribusi guru di dalam mencerdaskan anak negeri ini sepertinya dipandang sebelah mata, dan memandang profesi guru sebagai profesi biasa. Ini terjadi selama ini direpublik ini, sehingga masa depan guru suram dan profesi guru tidak menjanjikan, bahkan terkesan dilecehkan.
Pada UU tersebut, seperti Pasal 8 dinyatakan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Inilah inti dari tanggung jawab para guru tadi.

Tentunya untuk memperoleh sertifikasi pendidik tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan perlu kerja keras para guru. Bagaimana mereka bisa mewujudkan hal tersebut?
Sertifikasi pendidik akan dapat diperoleh jika guru dengan sungguh-sungguh belajar dan tentunya sertifikasi pendidik, akan didapat oleh guru-guru yang berkualitas dan selama ini sudah menunjukan kinerja baik, dan memilih profesi guru merupakan pilihan nuraninya. Tak kalah pentingnya, adalah guru-guru yang mau belajar dan belajar, selalu mengikuti berbagai diklat-diklat, serta menyadari bahwa ilmu yang selama ini yang dimiliki terasa masih kurang.
Oleh sebab itu, kualitas guru secara pribadi terlihat dari penampilannya, dan prestasi akademiknya, serta moralitas dan tanggungjawabnya di dalam mengerjakan tugas dan tanggungjawab profesinya, serta wawasan keilmiah dan intelektualnya, baik di dalam pelaksanaan pembelajaran dikelas maupun di lingkungan sekitarnya.

Apa imbauan Anda terhadap para guru, khususnya untuk para guru di Kota Medan?
Sertifikasi pendidik harus dimiliki oleh setiap guru, dan untuk memperolehnya tentunya memerlukan berbagai persiapan, baik mental maupun ilmunya, dan bukan sesuatu yang ditakuti. Akan tetapi bila kita sudah mempersiapkan diri belajar dan terus belajar, maka sertifikasi pendidik akan dapat kita peroleh, dan bila sudah kita miliki, maka tentunya akan dapat secara perlahan tapi pasti merubah kesejahteraan guru. Dan yang terpenting, kompetensi yang dimiliki harus juga bertambah dan memberikan peningkatan mutu pendidikan kepada peserta didik.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru