26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pelapor Kasus JR Saragih Dikontak KPK

MEDAN-Untuk memperkuat laporan pertama, terkait dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih, anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik sebagai pelapor kembali memperkuatnya dengan sebuah testimoni atau kesaksian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Beberapa hari lalu saya dikontak pihak KPK, untuk memberikan testimoni dan sekalian memberikan barang bukti baru untuk memperkuat laporan yang pertama,” kata Bernhard Damanik kepada Sumut Pos, Rabu (2/11).
Testimoni ini terkait laporan dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, Jumat (30/9) lalu. Laporan tersebut diterima oleh Sugeng Basuki dari pihak KPK sekira pukul 10.00 WIB. Nomor laporan Bernhard Damanik  ke KPK tersebut adalah No.08/ist/B.D/IX/2011, Lampiran satu bundel.

KPK juga memberi nomor terhadap laporan tersebut yakni dengan Nomor : 201109-000423 Tanggal 30 September 2011, dengan perihal dugaan TPK pengelolaan APBD di Pemkab Simalungun Tahun 2010 senilai Rp48 miliar.
Bernhard juga menuturkan, dirinya selalu siap sedia kapan saja diminta oleh KPK untuk memberikan keterangan. Hal itu juga menurutnya, lebih baik, karena bertujuan agar dugaan laporan tersebut segera diproses.
“Kita berharap secepatnya, kasus ini bisa ada kejelasan. Agar tidak terlalu lama dan kita juga ingin melihat KPK yang sering disebut sebagai lembaga superbody,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang dikonfirmasi mengenai kasus-kasus JR Saragih terkesan cuek. “Saya masih ada acara di luar kantor. Nanti sore, coba check ke saya lagi ya,” jawabnya melalui layanan pesan kepada Sumut Pos.

Seperti diberitakan, selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011. Diterima oleh pihak KPK melalui Ibu Ita, dengan No Register 56, pukul 13.19 WIB, JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun. Selain itu dugaan suap terhadap Ketua Pokja DPRD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, serta dugaan suap terhadap salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi.(ari)

MEDAN-Untuk memperkuat laporan pertama, terkait dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih, anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik sebagai pelapor kembali memperkuatnya dengan sebuah testimoni atau kesaksian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Beberapa hari lalu saya dikontak pihak KPK, untuk memberikan testimoni dan sekalian memberikan barang bukti baru untuk memperkuat laporan yang pertama,” kata Bernhard Damanik kepada Sumut Pos, Rabu (2/11).
Testimoni ini terkait laporan dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, Jumat (30/9) lalu. Laporan tersebut diterima oleh Sugeng Basuki dari pihak KPK sekira pukul 10.00 WIB. Nomor laporan Bernhard Damanik  ke KPK tersebut adalah No.08/ist/B.D/IX/2011, Lampiran satu bundel.

KPK juga memberi nomor terhadap laporan tersebut yakni dengan Nomor : 201109-000423 Tanggal 30 September 2011, dengan perihal dugaan TPK pengelolaan APBD di Pemkab Simalungun Tahun 2010 senilai Rp48 miliar.
Bernhard juga menuturkan, dirinya selalu siap sedia kapan saja diminta oleh KPK untuk memberikan keterangan. Hal itu juga menurutnya, lebih baik, karena bertujuan agar dugaan laporan tersebut segera diproses.
“Kita berharap secepatnya, kasus ini bisa ada kejelasan. Agar tidak terlalu lama dan kita juga ingin melihat KPK yang sering disebut sebagai lembaga superbody,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang dikonfirmasi mengenai kasus-kasus JR Saragih terkesan cuek. “Saya masih ada acara di luar kantor. Nanti sore, coba check ke saya lagi ya,” jawabnya melalui layanan pesan kepada Sumut Pos.

Seperti diberitakan, selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011. Diterima oleh pihak KPK melalui Ibu Ita, dengan No Register 56, pukul 13.19 WIB, JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun. Selain itu dugaan suap terhadap Ketua Pokja DPRD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, serta dugaan suap terhadap salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/