25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Bank Menolak e-KTP, Bisa Dipidanakan

MEDAN – Wali Kota Medan Drs.H.Rahudman Harahap MM melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan meminta kepada seluruh perbankan di Medan untuk melayani KTP Elektronik atau e-KTP dalam melakukan transaksi ataupun kegiatan administrasi perbankan lainnya.

“Selama ini banyak keluhan masyarakat ada sejumlah bank di Medan yang belum paham dan mengerti tentang e-KTP sehingga pihak perbankan menolak masyarakat yang menggunakan e-KTP untuk bertransaksi. Makanya, wali kota membuat surat ke Mendagri 7 September 2012 lalu terkait keluhan ini,” kata Muslim Harahap Kadisdukcapil Kota Medan, Jumat (2/11).

Muslim mengaku, berkat laporan warga atas tidak berlakunya e-KTP di Perbankan wali kota langsung melaporkan ke Mendagri RI Gamawan Fauzi, Kemudian Mendagri RI langsung mengirim surat no. 470/4033/57 tertanggal 10 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Gubernur BI atas laporan Wali Kota Medan dan isinya e-KTP berlaku secara nasional dan tidak boleh ada pihak bank yang menolak melayani masyarakat yang menggunakan e-KTP.
“Sedangkan surat Wali Kota No.470/17770 tertanggal 1 November 2012 isinya tentang mempedomani surat Mendagri tersebut. Untuk itu, jangan ada lagi keluhan masyarakat tentang e-KTP yang ditolak pihak perbankan,” kata Muslim.

Dia menegaskan, surat wali kota Medan ditujukan kepada Direktur Bank Indonesia dan diminta kepada Direktur BI tersebut untuk menyurati bank-bank yang di Medan agar mematuhi surat dari Mendagri tersebut. Lanjut Muslim, seharusnya pihak perbankan memahamai bahwa e-KTP adalah program nasional makanya jika ada perbankan yang menolak karena tidak ada tanda tangan pejabat itu sangat disayangkan.

Untuk itu, Disdukcapil terus menyurati BI lagi karena ternyata masih ditemui pihak bank yang belum paham.  “Kita menyurati direktur BI. Selanjutnya   BI yang menyurati  bank di Medan, ‘’ kata Muslim.  Muslim menegaskan bagi bank yang menolak e-KTP dalam pengurusan administrasi dan transaksi di Bank, bisa dilakukan tuntutan pidana dengan mengacuh pada UU No.23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Bisa dituntut  pidana kalau bank menolak e-KTP. Begitu juga barang siapa yang merusak e-KTP yang merupakan dokumen negara ini bisa dituntut pidana. Seperti saat kita mengurus pajak STNK, kalau KTP yang lama di-hekter, e-KTP  tidak boleh karena di dalamnya terdapat chief yang bisa rusak, ‘’cetusnya.
Dia menambahkan, e-KTP di Medan yang sudah didistribusikan 812.000 eksemplar dari 1.666.000 warga Medan yang sudah direkam. Program e-KTP ditargetkan akan selesai Desember 2012. (gus)

MEDAN – Wali Kota Medan Drs.H.Rahudman Harahap MM melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan meminta kepada seluruh perbankan di Medan untuk melayani KTP Elektronik atau e-KTP dalam melakukan transaksi ataupun kegiatan administrasi perbankan lainnya.

“Selama ini banyak keluhan masyarakat ada sejumlah bank di Medan yang belum paham dan mengerti tentang e-KTP sehingga pihak perbankan menolak masyarakat yang menggunakan e-KTP untuk bertransaksi. Makanya, wali kota membuat surat ke Mendagri 7 September 2012 lalu terkait keluhan ini,” kata Muslim Harahap Kadisdukcapil Kota Medan, Jumat (2/11).

Muslim mengaku, berkat laporan warga atas tidak berlakunya e-KTP di Perbankan wali kota langsung melaporkan ke Mendagri RI Gamawan Fauzi, Kemudian Mendagri RI langsung mengirim surat no. 470/4033/57 tertanggal 10 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Gubernur BI atas laporan Wali Kota Medan dan isinya e-KTP berlaku secara nasional dan tidak boleh ada pihak bank yang menolak melayani masyarakat yang menggunakan e-KTP.
“Sedangkan surat Wali Kota No.470/17770 tertanggal 1 November 2012 isinya tentang mempedomani surat Mendagri tersebut. Untuk itu, jangan ada lagi keluhan masyarakat tentang e-KTP yang ditolak pihak perbankan,” kata Muslim.

Dia menegaskan, surat wali kota Medan ditujukan kepada Direktur Bank Indonesia dan diminta kepada Direktur BI tersebut untuk menyurati bank-bank yang di Medan agar mematuhi surat dari Mendagri tersebut. Lanjut Muslim, seharusnya pihak perbankan memahamai bahwa e-KTP adalah program nasional makanya jika ada perbankan yang menolak karena tidak ada tanda tangan pejabat itu sangat disayangkan.

Untuk itu, Disdukcapil terus menyurati BI lagi karena ternyata masih ditemui pihak bank yang belum paham.  “Kita menyurati direktur BI. Selanjutnya   BI yang menyurati  bank di Medan, ‘’ kata Muslim.  Muslim menegaskan bagi bank yang menolak e-KTP dalam pengurusan administrasi dan transaksi di Bank, bisa dilakukan tuntutan pidana dengan mengacuh pada UU No.23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Bisa dituntut  pidana kalau bank menolak e-KTP. Begitu juga barang siapa yang merusak e-KTP yang merupakan dokumen negara ini bisa dituntut pidana. Seperti saat kita mengurus pajak STNK, kalau KTP yang lama di-hekter, e-KTP  tidak boleh karena di dalamnya terdapat chief yang bisa rusak, ‘’cetusnya.
Dia menambahkan, e-KTP di Medan yang sudah didistribusikan 812.000 eksemplar dari 1.666.000 warga Medan yang sudah direkam. Program e-KTP ditargetkan akan selesai Desember 2012. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/