MEDAN, SUMUTPOS.CO- Satuan Kerja (Satker) Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumatera Utara (Sumut) yang bertanggung jawab atas proyek Medan Santiation Metropolitan Health Project (MSMHP) tak mau terus dipojokkan oleh Pemko Medan. Kepala Satker MSMHP, Sahat Simbolon menyebutkan, sebelum proyek itu berjalan, sudah ada kesepakatan yang dituangkan kedalam MoU antara Kementrian Pekerjaan Umum, Gubernur Sumatera Utara, dan Wali Kota Medan.
“Penandatanganan kesepatakan itu terjadi sekitar tahun 2009 yang lalu,” kata Sahat Simbolon kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.
Dalam kesepakatan itu, kata Sahat, Gubernur Sumut dipercaya menjadi penanggung jawab proyek dan Wali Kota Medan membantu pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, Pemko Medan juga menyepakati pembangunan 13 ribu saluran rumah (SR). Sedangkan Kementerian PU mengalokasikan anggaran pemasangan pipa sekunder.
“Jadi jangan bilang Pemko Medan itu tidak tahu apa-apa. Semua ada tugas dan tanggungjawabnya masing-masing,” ungkapnya.
Dia mengaku, ditunjuk menjadi Kepala Satker proyek sanitasi ini pada Desember 2013 lalu. Dimana waktu itu, banyak pihak menyalahkan Dinas Tarukim Sumut akibat pemasangan pipa air limbah yang menyebabkan banyak ruas jalan menjadi rusak.
“Salah satu pihak yang menyalahkan Satker yakni Pemko Medan. Saya langsung mencari tahu dan meminta langsung salinan Mou proyek MSMHP, ternyata Pemko Medan juga punya andil dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sahat menjelaskan, setelah penandatanganan Mou di tahun 2010, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana pemasangan saluran pipa air limbah baik ditelevisi, media cetak, maupun radio.
“Sayangnya pekerjaan baru dimulai tahun 2012, jadi ada tenggat waktu dua tahun sehingga saya pikir masyarakat sudah lupa, seharusnya Pemko Medan membantu melakukan sosialisasi ulang,” jelasnya.
Sahat Simbolon juga menjalaskan, proyek pemasangan saluran primer (utama) pembuangan air limbah ini dibiayai oleh Asian Development Bank (ADB) dengan nilai 33 juta USD. “Utang luar negeri itu untuk membiayai proyek MSMHP di dua Kota yakni Medan dan Yogyakarta, khusus untuk Medan ada 60 titik yang akan dipasang pipa saluran air limbah,” ujar Sahat.
Pernyataan Sahat ini berbeda dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan, Khairul Syahnan. Dimana, Khairul Syahnan mengaku Pemko Medan tidak pernah dilibatkan mengenai proyek pemasangan pipa air limbah yang saat ini menjadi keluhan masyarakat.
Bukan hanya itu, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho juga sempat melayangkan surat kepada Pemko Medan untuk tidak mengganggu proyek MSMHP. “Wali Kota Medan juga sudah pernah menyurati Menteri PU, bahwa akibat pemasangan pipa air limbah banyak ruas jalan yang menjadi rusak dan dibiarkan begitu saja. Namun Dinas Tarukim Sumut yang ditunjuk menjadi Satker tidak mengiharaukan instruksi Menteri PU,” katanya.
Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat mengeluhkan pihak yang bertanggung jawab atas proyek MSMHP tidak pernah melakukan kordinas mengenai penutupan jalan. “Kita tidak pernah dilibatkan ketika ada penutupan jalan, seharusnya ada sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat tentang rencana penutupan jalan,”sebutnya.(dik/adz)