26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Wagubsu Minta PD Perhotelan Revisi Perjanjian

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PANAS: Gedung Lippo Mall di Jalan Diponegoro membuang udara panas ke jalan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PANAS: Gedung Lippo Mall (bekas hotel Drga Surya) di Jalan Diponegoro yang berubah dari izin rumah sakit menjadi pusat perbelanjaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi meminta Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provsu segera memperbaiki isi perjanjian atas Memorandum of Understanding (MoU) dari bangunan bekas Hotel Dirga Surya kepada pihak pengembang. Karena dari perkembangan yang ada, peruntukan yang tadinya diketahui untuk rumah sakit, telah berubah menjadi sarana pendidikan, olahraga, dan juga pusat perbelanjaan.

“Ya harus diganti MoU-nya. Kalau untuk peruntukan, itu wewenang Pemko Medan. Apakah itu bisa peruntukan rumah sakit atau mal.  Sebab mengenai tata ruangnya, pemkolah yang menentukan,” kata Erry Nuradi kepada Sumut Pos akhir pekan kemarin.

Khusus peruntukan, jelas Erry, Pemprov Sumut menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Medan, karena wilayah dari bangunan itu berada tepat di Kota Medan.  “Kalau Pemprovsu meminta sesuaikan dengan tata ruang Kota Medan saja, misalnya boleh untuk mal ataupun rumah sakit, ya tentu perlu diperbaiki lagi butir MoU-nya,” katanya.

Sementara dari sisi asset, tegas Erry, yang terpenting jangan sampai terjadi jual beli. Hal ini penting, apalagi mengingat pemakaian gedung atau aset tersebut berjangka waktu panjang sampai 30 tahun. “Mengenai aset ini janganlah sampai terjadi jual beli. Kalau pinjam pakai memang ada jangka-jangka tertentu masih diperkenankan di dalam aturan,” jelas Erry.

Mantan Bupati Serdangbedagai ini menambahkan, mengenai kerja sama operasional (KSO), terutama soal bagi hasil antara pemerintah dengan pihak pengelola, tentu kalau ada perubahan MoU atau perjanjian harus dimasukkan klausal-klausal yang menguntungkan pemerintah daerah.

Disinggung mengenai keuntungan untuk pemerintah provinsi hanya 20 persen saja, Erry mengatakan nantinya akan ada konsultan yang menilai hal tersebut. “Termasuk dengan lahan yang strategis itu berapa nilainya. Kemudian nilai bangunan itu berapa, dari situ kan kita bisa tahu berapa nilai kontribusi yang kita peroleh,” jelasnya. Dia mengaku belum mengetahui pasti jika aset Pemprovsu yang kini bernama Lippo Mall itu digunakan untuk Rumah Sakit Siloam. “Kalau soal itu tanyakan saja ke BUMD terkait (PD Perhotelan, Red),” ujarnya.

Untuk itu Erry menekankan agar PD Perhotelan dapat segera menjelaskan isi daripada KSO dimaksud. “Jadi kalau dari sisi tata ruangnya, itu tergantung pemko. Sebab pemko yang mengetahui apa disitu harus dibangun rumah sakit, mal atau sarana pendidikan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Umum PD Perhotelan, Cahyo Pramono mengatakan, persoalan pokok dari bekas gedung Hotel Dirga Surya itu adalah pada isi perjanjian peruntukkan isi bangunan. Menurut Cahyo, meski dalam klausul perjanjian dari pihak pengelola tercantuk untuk sarana kesehatan, namun tidak secara rinci disebutkan akan dijadikan rumah sakit. “Memang ada mereka masukkan untuk sarana kesehatan, cuma kelihatannya mereka ingin menghilangkan unsur hotel dalam perjanjian menjadi rumah sakit. Inilah yang jadi masalah kenapa kesepakatan tidak dipenuhi,” katanya saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (2/11).

Cahyo mengaku bahwa terdapat dua gedung dari bangunan tersebut. Satu gedung untuk komersil dan satunya lagi yang direncanakan sebagai rumah sakit bernama Siloam. “Kalau gedung yang komersil itu tidak ada persoalan, sebab sudah sesuai perjanjian. Di antara akan ada sarana pendidikan dan pusat perbelanjaan. Namun yang satunya lagi itu di mana tadinya untuk hotel nampaknya mereka mau membangun rumah sakit,” terang Cahyo.

Atas dasar itu PD Perhotelan sudah melayangkan surat permohonan ke Penngadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu, sebagai bentuk upaya hukum sekaligus memberi peringatan kepada pihak pengelola. “Sekarang prosesnya masih jalan dan segera masuk tahap pembuktian,” ujarnya. (prn/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PANAS: Gedung Lippo Mall di Jalan Diponegoro membuang udara panas ke jalan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PANAS: Gedung Lippo Mall (bekas hotel Drga Surya) di Jalan Diponegoro yang berubah dari izin rumah sakit menjadi pusat perbelanjaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi meminta Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provsu segera memperbaiki isi perjanjian atas Memorandum of Understanding (MoU) dari bangunan bekas Hotel Dirga Surya kepada pihak pengembang. Karena dari perkembangan yang ada, peruntukan yang tadinya diketahui untuk rumah sakit, telah berubah menjadi sarana pendidikan, olahraga, dan juga pusat perbelanjaan.

“Ya harus diganti MoU-nya. Kalau untuk peruntukan, itu wewenang Pemko Medan. Apakah itu bisa peruntukan rumah sakit atau mal.  Sebab mengenai tata ruangnya, pemkolah yang menentukan,” kata Erry Nuradi kepada Sumut Pos akhir pekan kemarin.

Khusus peruntukan, jelas Erry, Pemprov Sumut menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Medan, karena wilayah dari bangunan itu berada tepat di Kota Medan.  “Kalau Pemprovsu meminta sesuaikan dengan tata ruang Kota Medan saja, misalnya boleh untuk mal ataupun rumah sakit, ya tentu perlu diperbaiki lagi butir MoU-nya,” katanya.

Sementara dari sisi asset, tegas Erry, yang terpenting jangan sampai terjadi jual beli. Hal ini penting, apalagi mengingat pemakaian gedung atau aset tersebut berjangka waktu panjang sampai 30 tahun. “Mengenai aset ini janganlah sampai terjadi jual beli. Kalau pinjam pakai memang ada jangka-jangka tertentu masih diperkenankan di dalam aturan,” jelas Erry.

Mantan Bupati Serdangbedagai ini menambahkan, mengenai kerja sama operasional (KSO), terutama soal bagi hasil antara pemerintah dengan pihak pengelola, tentu kalau ada perubahan MoU atau perjanjian harus dimasukkan klausal-klausal yang menguntungkan pemerintah daerah.

Disinggung mengenai keuntungan untuk pemerintah provinsi hanya 20 persen saja, Erry mengatakan nantinya akan ada konsultan yang menilai hal tersebut. “Termasuk dengan lahan yang strategis itu berapa nilainya. Kemudian nilai bangunan itu berapa, dari situ kan kita bisa tahu berapa nilai kontribusi yang kita peroleh,” jelasnya. Dia mengaku belum mengetahui pasti jika aset Pemprovsu yang kini bernama Lippo Mall itu digunakan untuk Rumah Sakit Siloam. “Kalau soal itu tanyakan saja ke BUMD terkait (PD Perhotelan, Red),” ujarnya.

Untuk itu Erry menekankan agar PD Perhotelan dapat segera menjelaskan isi daripada KSO dimaksud. “Jadi kalau dari sisi tata ruangnya, itu tergantung pemko. Sebab pemko yang mengetahui apa disitu harus dibangun rumah sakit, mal atau sarana pendidikan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Umum PD Perhotelan, Cahyo Pramono mengatakan, persoalan pokok dari bekas gedung Hotel Dirga Surya itu adalah pada isi perjanjian peruntukkan isi bangunan. Menurut Cahyo, meski dalam klausul perjanjian dari pihak pengelola tercantuk untuk sarana kesehatan, namun tidak secara rinci disebutkan akan dijadikan rumah sakit. “Memang ada mereka masukkan untuk sarana kesehatan, cuma kelihatannya mereka ingin menghilangkan unsur hotel dalam perjanjian menjadi rumah sakit. Inilah yang jadi masalah kenapa kesepakatan tidak dipenuhi,” katanya saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (2/11).

Cahyo mengaku bahwa terdapat dua gedung dari bangunan tersebut. Satu gedung untuk komersil dan satunya lagi yang direncanakan sebagai rumah sakit bernama Siloam. “Kalau gedung yang komersil itu tidak ada persoalan, sebab sudah sesuai perjanjian. Di antara akan ada sarana pendidikan dan pusat perbelanjaan. Namun yang satunya lagi itu di mana tadinya untuk hotel nampaknya mereka mau membangun rumah sakit,” terang Cahyo.

Atas dasar itu PD Perhotelan sudah melayangkan surat permohonan ke Penngadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu, sebagai bentuk upaya hukum sekaligus memberi peringatan kepada pihak pengelola. “Sekarang prosesnya masih jalan dan segera masuk tahap pembuktian,” ujarnya. (prn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/