25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Gara-gara Satu Kata di Ijazah, 12 Pelamar CASN Medan Ditolak

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12 pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kota Medan dinyatakan tidak lolos seleksi berkas, karena memiliki 1 kata berbeda di ijazah Para pelamar yang ditolak itu umumnya lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Tidak terima ditolak, para pelamar mendatangi Kantor Wali Kota Medan, Jumat (2/11). Niatnya, untuk mengadukan nasib mereka karena berkasnya tidak diloloskan panitia. Namun para lulusan PGSD itu kesal, karena ‘dibola-bola’ pegawai saat minta bertemu Wali Kota.

“Dari pagi kami sudah berada di kantor wali kota dan bertemu dengan Bagian Umum Pemko Medan. Di sana kami diberitahu surat kami masih ada di atas. Dan kami disuruh menunggu,” sebutnya.

Lantaran cukup lama menunggu, para pelamar ini hendak menemui Sekda. Namun setelah bertemu dengan pegawai di kantor Sekda, mereka diajurkan bertemu dengan BKD sebagai badan yang menangani masalah ini.

Tetapi, para pelamar kembali menelan kekecewaan, karena pihak BKD tetap bersikukuh tidak bisa menerima berkas mereka, lantaran tidak sesuai dengan persyaratan. Adapun persyaratan yang diminta, yakni tamatan pendidikan guru S-1 program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sementara para pelamar memiliki ijazah lulusan S1 program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar.

“Hanya berbeda kata kelas saja,” kata pelamar.

Begitu juga dengan ijazah tamatan Gizi, yang tertulis Ilmu Gizi, ditolak oleh panitia.

“Padahal Wakil Rektor I Unimed sudah menegaskan, bahwa ijazah kami sama dengan yang dipersyaratkan Pemko Medan dalam penerimaan CASN tahun ini,” kata para pelamar kesal.

Ditolak BKD, para pelamar berinisiatif mendatangi kantor Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Namun karena Wakil Wali Kota terburu-buru hendak ke kantor Gubsu mengikuti rapat, para pelamar diarahkan ke rumah dinas wali kota. “Karena ingin kejelasan, kami mendatangi rumah dinas wali kota. Tapi ternyata dalam kondisi sedang direnovasi,” ucap mereka.

Kecewa dan frustrasi, para pelamar akhirnya mendatangi DPRD Medan untuk menyampaikan keluhannya. Namun para pelamar juga tidak bertemu dengan anggota DPRD karena tidak ada yang hadir pada hari itu.

“Pemko Medan tidak memiliki kepedulian terhadap pencari kerja, yang sedang memperjuangkan nasibnya agar bisa mengikuti ujian. Kalau saja Pemko Medan sedikit peduli dengan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemungkinan besar kami dapat mengikuti ujian. Namun, sekarang kami hampir pasti gagal ikut ujian. Kami jelas kesal, karena tidak diberi kesempatan, padahal belum tentu lulus seleksi,” ujar mereka kepada wartawan.

Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol yang dihubungi via selularnya mengatakan, dirinya sedang berada di kantor BKN Jakarta. Andi mengaku sudah bertemu dengan pihak BKN dan menceritakan masalah para pelamar itu.

“Pihak BKN mengatakan mereka siap mengirimkan surat keterangan kalau Pemko Medan memintanya melalui surat. Namun karena Pemko Medan tidak ada meminta, maka BKN tidak bisa memberikannya,” sebut Andi.

Ia menambahkan, permasalahan ini terletak di Pemko Medan. Yakni bersedia atau tidak mencari tahu apakah ijazah para pelamar itu sama dengan yang diminta dalam persyaratan CASN. (ris)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12 pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kota Medan dinyatakan tidak lolos seleksi berkas, karena memiliki 1 kata berbeda di ijazah Para pelamar yang ditolak itu umumnya lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Tidak terima ditolak, para pelamar mendatangi Kantor Wali Kota Medan, Jumat (2/11). Niatnya, untuk mengadukan nasib mereka karena berkasnya tidak diloloskan panitia. Namun para lulusan PGSD itu kesal, karena ‘dibola-bola’ pegawai saat minta bertemu Wali Kota.

“Dari pagi kami sudah berada di kantor wali kota dan bertemu dengan Bagian Umum Pemko Medan. Di sana kami diberitahu surat kami masih ada di atas. Dan kami disuruh menunggu,” sebutnya.

Lantaran cukup lama menunggu, para pelamar ini hendak menemui Sekda. Namun setelah bertemu dengan pegawai di kantor Sekda, mereka diajurkan bertemu dengan BKD sebagai badan yang menangani masalah ini.

Tetapi, para pelamar kembali menelan kekecewaan, karena pihak BKD tetap bersikukuh tidak bisa menerima berkas mereka, lantaran tidak sesuai dengan persyaratan. Adapun persyaratan yang diminta, yakni tamatan pendidikan guru S-1 program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sementara para pelamar memiliki ijazah lulusan S1 program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar.

“Hanya berbeda kata kelas saja,” kata pelamar.

Begitu juga dengan ijazah tamatan Gizi, yang tertulis Ilmu Gizi, ditolak oleh panitia.

“Padahal Wakil Rektor I Unimed sudah menegaskan, bahwa ijazah kami sama dengan yang dipersyaratkan Pemko Medan dalam penerimaan CASN tahun ini,” kata para pelamar kesal.

Ditolak BKD, para pelamar berinisiatif mendatangi kantor Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Namun karena Wakil Wali Kota terburu-buru hendak ke kantor Gubsu mengikuti rapat, para pelamar diarahkan ke rumah dinas wali kota. “Karena ingin kejelasan, kami mendatangi rumah dinas wali kota. Tapi ternyata dalam kondisi sedang direnovasi,” ucap mereka.

Kecewa dan frustrasi, para pelamar akhirnya mendatangi DPRD Medan untuk menyampaikan keluhannya. Namun para pelamar juga tidak bertemu dengan anggota DPRD karena tidak ada yang hadir pada hari itu.

“Pemko Medan tidak memiliki kepedulian terhadap pencari kerja, yang sedang memperjuangkan nasibnya agar bisa mengikuti ujian. Kalau saja Pemko Medan sedikit peduli dengan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemungkinan besar kami dapat mengikuti ujian. Namun, sekarang kami hampir pasti gagal ikut ujian. Kami jelas kesal, karena tidak diberi kesempatan, padahal belum tentu lulus seleksi,” ujar mereka kepada wartawan.

Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol yang dihubungi via selularnya mengatakan, dirinya sedang berada di kantor BKN Jakarta. Andi mengaku sudah bertemu dengan pihak BKN dan menceritakan masalah para pelamar itu.

“Pihak BKN mengatakan mereka siap mengirimkan surat keterangan kalau Pemko Medan memintanya melalui surat. Namun karena Pemko Medan tidak ada meminta, maka BKN tidak bisa memberikannya,” sebut Andi.

Ia menambahkan, permasalahan ini terletak di Pemko Medan. Yakni bersedia atau tidak mencari tahu apakah ijazah para pelamar itu sama dengan yang diminta dalam persyaratan CASN. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/